Afrizal menjelaskan, memang Imigrasi dituntut dalam hal pengawasan orang asing dan juga kemungkinan-kemungkinan atau hal-hal yang akan terjadi akibat adanya moratorium yang berlaku sejak beberapa tahun lalu dan sangat berdampak bagi warga negara asing yang selama ini bekerja sebagai pelaut pada kapal-kapal nelayan.
“Jadi walaupun mereka sudah pulang akibat adanya moratorium, tetapi sewaktu-waktu mereka akan kembali juga di Ambon atau Maluku pada umumnya sebab mereka sudah mengetahui tentang daerah ini,” ujarnya.
Bisa saja hal itu terjadi, lanjutnya, kalau selama di negaranya waktu tidak mengijinkan untuk bekerja, bisa saja mereka kembali lagi ke Ambon.
Hal ini juga merupakan tuntutan dari undang-undang kepada Imigrasi untuk membentuk Tim Pora mulai tingkat pusat sampai ke daerah-daerah.
“Karena itu kami juga minta dukungan dari masyarakat terhadap tugas -tuas dari Tim Pora ini kedepan,” ujarnya. (AN/KT)



























