KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ribuan kosmetik, pangan, obat dan suplemen kesehatan ilegal yang dikumpulkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon sepanjang tahun 2018 akan dimusnahkan 2019.
Penundaan tersebut menyusul belum dimilikinya mesin atau mobil insinerator. “Dipenghujung tahun biasanya barang sitaan BPOM Ambon langsung dimusnahkan. Tapi sudah ada edaran dari BPOM RI terkait tata cara pemusnahan barang ilegal dengan menggunakan mesin insinerator, makanya kami tunda pemusnahannya sampai 2019,” kata Kepala BPOM Ambon Hariani dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/12).
Untuk sementara, BPOM masih mengumpul produk ilegal sitaan yang dijual di seluruh pasar di Kota Ambon. Setelah semua terkumpul, produk kadaluarsa dan Tanpa Ijin Edar (TIE) itu dimusnahkan bersamaan.
“Nanti kami menumpang di instansi lain yang sudah memiliki insinerator seperti di RSUD Haulusy dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,” jelasnya.
Temuan produk untuk setiap komoditi secara keseluruhan di antaranya, obat sebanyak 492 jenis, pangan 802 jenis, kosmetika 1.489 jenis, obat tradisional35 jenis dan suplemen kesehatan 10 jenis.



























