Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jual PCC, Dituntut Empat Tahun Penjara

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Leonard Thesman alias Nony, Terdakwa kasus narkoba jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol), dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (18/12).

Pemuda 23 Tahun, warga Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini juga diganjar membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan Terdakwa terbukti bersalah menjual pil PCC sebanyak 100 butir.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa Leonard Thesman alias Nony terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menetapkan barang bukti berupa 100 butir Pil PCC dan uang hasil transaksi sebesar Rp 1.450.000, disita untuk dimusnahkan,” ucap JPU Inggrid L. Louhenapessy, dalam amar tuntutannya, kemarin.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Leonard Thesman alias Nony berhasil ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Ia disergap di Salon Sherly yang berlokasi di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu, 14 Juli 2018, sekitar pukul 16.00 WIT.

Sebelumnya, saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa mempunyai narkotika jenis PCC. Setelah itu saksi bersama rekannya melakukan pemantauan terhadap Terdakwa, yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya, Salon Sherly.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku