KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Leonard Thesman alias Nony, Terdakwa kasus narkoba jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol), dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (18/12).
Pemuda 23 Tahun, warga Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini juga diganjar membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan Terdakwa terbukti bersalah menjual pil PCC sebanyak 100 butir.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Leonard Thesman alias Nony terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menetapkan barang bukti berupa 100 butir Pil PCC dan uang hasil transaksi sebesar Rp 1.450.000, disita untuk dimusnahkan,” ucap JPU Inggrid L. Louhenapessy, dalam amar tuntutannya, kemarin.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Leonard Thesman alias Nony berhasil ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Ia disergap di Salon Sherly yang berlokasi di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu, 14 Juli 2018, sekitar pukul 16.00 WIT.
Sebelumnya, saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa mempunyai narkotika jenis PCC. Setelah itu saksi bersama rekannya melakukan pemantauan terhadap Terdakwa, yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya, Salon Sherly.



























