KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Rencana pembangunan dermaga ferry di kawasan Pantai Tahoku, Negeri Hilam, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) awalnya sulit terealisasi karena persoalan lahan, secara perlahan mulai ada titik terang.
Masing-masing ahli waris Lating Nusatapy yang memperkarakan lahan tersebut telah menyepakati untuk menghibahkan lahan seluas 20 hektare itu kepada pihak ASDP Cabang Ambon.
Meski demikian, ada tiga opsi yang disepakati ahli waris untuk pertimbangan ASDP Cabang Ambon. Tiga opsi tersebut diantaranya, hibah murni, hibah tapi ganti rugi biaya dan menunggu keputusan selanjutnya dari seluruh pihak ahli waris Lating Nusatapi.
“Dari pertemuan mediasi hari ini (kemarin-red), ahli waris memberikan tiga opsi menjadi pertimbangan kami di ASDP. Kami belum bisa menjawab apa yang dimintakan ahli waris karena keputusan itu harus keluar berdasarkan hasil rapat bersama kami dengan general manager PT. ASDP Cabang Ambon,”kata Manager Usaha PT. ASDP Cabang Ambon, Burhan Fernatubun kepada Kabar Timur usai pertemuan antara ahli waris Lating Nusatapi, Kepala Camat Leihitu, Polsek Leihitu dan ASDP Cabang Ambon di Kantor Kecamatan Leihitu, Rabu (12/12).
Dia mengatakan, ASDP Cabang Ambon hanya sebagai penengah dari persoalan lahan tersebut. Prinsipnya, apa yang menjadi tuntutan pihak ahli waris nantinya akan ditampung dan dibahas lagi secara internal ASDP.
“Kami hadir disini sebagai penengah. Jika memang ada opsi dari ahli waris yang ditujukan ke kita, kita belum bisa langsung mengambil keputusan. Inilah yang menjadi pertimbangan kami nanti di ASDP,”terangnya.
Ahli waris Buchtam nusatapi mengatakan, opsi hibah tapi ganti rugi perkara karena lahan tersebut pernah dipersoalkan antara Alm Sedek S dengan keluarga Lating nusatapi yang berhujung sampai ke Mahkamah Agung.



























