Sengketa Lahan Ferry Ada Titik Terang

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rencana pembangunan dermaga ferry di kawasan Pantai Tahoku, Negeri Hilam, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) awalnya sulit terealisasi karena persoalan lahan, secara perlahan mulai ada titik terang.

Masing-masing ahli waris Lating Nusatapy yang memperkarakan lahan tersebut telah menyepakati untuk menghibahkan lahan seluas 20 hektare itu kepada pihak ASDP Cabang Ambon.

Meski demikian, ada tiga opsi yang disepakati ahli waris untuk pertimbangan ASDP Cabang Ambon. Tiga opsi tersebut diantaranya, hibah murni, hibah tapi ganti rugi biaya dan menunggu keputusan selanjutnya dari seluruh pihak ahli waris Lating Nusatapi.

“Dari pertemuan mediasi hari ini (kemarin-red), ahli waris memberikan tiga opsi menjadi pertimbangan kami di ASDP. Kami belum bisa menjawab apa yang dimintakan ahli waris karena keputusan itu harus keluar berdasarkan hasil rapat bersama kami dengan general manager PT. ASDP Cabang Ambon,”kata Manager Usaha PT. ASDP Cabang Ambon, Burhan Fernatubun kepada Kabar Timur usai pertemuan antara ahli waris Lating Nusatapi, Kepala Camat Leihitu, Polsek Leihitu dan ASDP Cabang Ambon di Kantor Kecamatan Leihitu, Rabu (12/12).

Dia mengatakan, ASDP Cabang Ambon hanya sebagai penengah dari persoalan lahan tersebut. Prinsipnya, apa yang menjadi tuntutan pihak ahli waris nantinya akan ditampung dan dibahas lagi secara internal ASDP.

“Kami hadir disini sebagai penengah. Jika memang ada opsi dari ahli waris yang ditujukan ke kita, kita belum bisa langsung mengambil keputusan. Inilah yang menjadi pertimbangan kami nanti di ASDP,”terangnya.

Ahli waris Buchtam nusatapi mengatakan, opsi hibah tapi ganti rugi perkara karena lahan tersebut pernah dipersoalkan antara Alm Sedek S dengan keluarga Lating nusatapi yang berhujung sampai ke Mahkamah Agung.

Dalam perkara itu, dimenangkan oleh keluarga lating nusatapi dan itu memakan anggaran yang tidak sedikit. Untuk itu, ketika lahan tersebut kini akan dijadikan sebagai dermaga ferry, ASDP harus mengganti rugi meskipun dari ahli waris lainnya telah menyatakan hibah.

Sementara itu, Camat Leihitu, Amin Sopaliuw mengatakan, upaya mediasi persoalan lahan dermaga ferry memang sengaja didesak untuk segera diselesaikan secepatnya. Tujuannya, sehingga ada titik terang dan pihak ASDP dalam mengambil langkah pun bisa sesuai dengan program yang sudah ditetapkan.

“Ya secara perlahan sudah mulai ada titik terang. Dari awalnya keluarga ini sedikit tidak akur, usai pertemuan ini mereka sudah bergandeng tangan. Semoga saja bisa secepatnya selesai,”ujarnya

Dia berharap, dermaga ferry yang direncanakan akan dibangun di Hila itu bisa terealisasi sehingga bisa membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat Hila dan leihitu pada umumnya.

Kapolsek Leihitu, Iptu Djafar Lessy berharap, tiga opsi yang diajukan kepada pihak ASDP bisa menjadi pegangan selamanya pihak ahli waris. Hal itu penting sehingga ketika ada yang sengaja mengacaukan kembali persoalan ini dengan isu-isu baru, pihak ahli waris tidak mudah termakan.

“Saya harap tiga opsi ini saja yang dipegang. Jangan lagi ada tambahan-tambahan lain karena mendapat masukan dari sana-sani. Menjelang pemilu ini, kita harus selalu menjaga kamtibmas dan jangan mudah termakan isu-isu,”harapnya. (MG3)

Komentar

Loading...