Jaksa Usut Korupsi Lahan PLTMG Namlea

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa, termasuk PLN. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Samy Sapulete, membenarkan jika penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG yang dibeli dengan harga sebesar Rp 6.401.814.600 di Namlea, mulai berjalan.

“Benar, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan beberapa orang pihak terkait telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” ungkap Kasi Penkum Samy Sapulete kepada Kabar Timur, Jumat (7/12).

Disinggung sejumlah saksi yang telah diperiksa pihaknya, Samy menolak menjawab. Alasannya, dalam terminologi penyelidikan, yang dipergunakan bukan saksi tetapi pihak terkait yang sudah dimintai keterangannya. “Masih penyelidikan. Jadi terminologi yang dipergunakan bukan saksi akan tetapi pihak terkait telah dimintai keterangan. Ada juga dari pihak PLN,” jelasnya.

Pelapor mengaku, telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan (PLTMG), Kasipenkum membantah itu bukan pemeriksaan, tapi pendampingan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG milik PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea, sebesar Rp 6.401.814.600 mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Moch Mukadar, pelapor kasus ini mengaku telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 15 November, lalu. “Sudah dipanggil dan diperiksa di ruang pemeriksaan kantor Kejati Maluku. Klien saya diperiksa oleh penyidik Pak Sapta,” ungkap Samrin Sahmad, pengacara Moch Mukadar kepada Kabar Timur, Selasa (20/11).

Dalam pemeriksaan perdana itu, kata dia, terdapat sejumlah poin penting yang ditanyakan dan telah dijelaskan kliennya terkait pembelian lahan proyek tersebut. “Beberapa poin itu diantaranya mengenai ketidakjelasan status tanah yang dijual hanya menggunakan Erfak. Padahal, kepemilikan Erfak tidak bisa dijadikan untuk diperjualbelikan,” katanya.

Selain itu, menurut dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan tidak sesuai, dan sudah dinaikan berlipat. Dalam transaksi jual beli lahan tersebut, pihak PLN dalam hal ini UIP Maluku, tidak melibatkan Notaris.

“Kami menduga, pengadaan lahan yang dilakukan PLN UIP Maluku dengan Fery Tanaya ada konspirasi merugikan keuangan negara. Dalam prosesnya pun, pihak BPN Buru, tidak dilibatkan,” kata Samrin yang didampingi Moch Mukadar, kemarin.

Menurutnya, selain telah melaporkan kepada Kejati Maluku, kasus dugaan korupsi tersebut juga dilaporkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Kami sudah masukan laporan kepada Kejagung, Jampidsus 12 November pukul 12.30 WIT. Setelah di Jampidsus, kami memasukan laporan kepada KPK pada pukul 14.30,” terangnya.

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulete yang dikonfirmasi Kabar Timur melalui telepon genggamnya, mengaku belum ada penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia meminta Kabar Timur untuk mengecek kembali apakah dalam pemeriksaan itu sudah diberikan surat pemanggilan permintaan keterangan.

“Tolong dicek apakah ada surat panggilan untuk permintaan keterangan ataukah tidak. Kalau tidak ada itu dilakukan dalam konteks pendampingan DATUN (Perdata dan Tata Usaha Negara). Karena saya sudah cek belum ada penyelidikan, yang ada adalah pendampingan DATUN,” kata Samy, Selasa, kemarin.

Sebelumnya, Samy mengaku PT. PLN telah melakukan MoU dengan bidang DATUN Kejati Maluku. Sehingga terkait permasalahan pengadaan lahan itu, sedang ada upaya mediasi dalam konteks pendampingan yang dilakukan DATUN terhadap PLN.

“Setahu saya PT. PLN ada MoU dengan bidang DATUN Kejati Maluku maka terhadap permasalahan pengadaan lahan tersebut sedang ada upaya mediasi dalam konteks pendampingan yang dilakukan oleh Bidang DATUN terhadap PLN dengan menghadirkan para pihak guna membicarakan penyelesaian permasalahan dimaksud,” jelasnya.

Untuk diketahui, pembelian lahan pembangunan PLTMG di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, tercium bau korupsi. BPN, Notaris dan Pemkab Buru tidak dilibatkan dalam proses jual beli lahan tahun 2016. NJOP lahan dibengkakan, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4-6 milyar.

Terungkapnya fakta baru kasus pembelian lahan antara PLN UIP Maluku dan Fery Tanaya, itu terkuak dalam surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah kepada negara seluas 48.654.50 meter persegi. Kasus itu, kini sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (29/10).

Lahan yang dibeli PLN diduga mengalami pembengkakan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2016 sebesar Rp 36.000. Dalam kesepakatan bersama, NJOP dibengkakan menjadi Rp 131.600 permeter persegi. Total lahan yang dibeli sebesar Rp 6.401.814.600.

“Saya sudah laporkan kemarin (Senin) siang kepada Kejati Maluku. Dalam surat pelepasan hak yang saya dapat, NJOP tercantum sebesar Rp 131.600. Padahal NJOP di Buru saat itu hanya Rp 36.000. Jadi ada pembengkakan,” kata Moch Mukadar kepada Kabar Timur, Selasa (30/10).

Ironisnya, dalam surat pelepasan hak lahan seluas 48.654.50 meter persegi, Fery Tanaya tidak mencantumkan atau menjelaskan mengenai status tanah yang diakui sebagai miliknya. Tidak adanya penjelasan tentang status tanah itu diduga disengaja. Sebab, tanah yang diakui Fery Tanaya ini hanya berdasarkan Erfak tahun 1938. Sementara tanah berstatus Erfak sendiri, tidak bisa di jual belikan.

“PLN juga semestinya harus jeli. Harusnya PLN tahu dan memahami mekanisme proses jual beli. Tapi saya menduga ada konspirasi dalam hal jual beli tanah ini,” tambah Mukadar yang memiliki lahan seluas 2 hektar di atas tanah sengketa tersebut. (CR1)

Komentar

Loading...