Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jaksa Usut Korupsi Lahan PLTMG Namlea

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa, termasuk PLN. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Samy Sapulete, membenarkan jika penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG yang dibeli dengan harga sebesar Rp 6.401.814.600 di Namlea, mulai berjalan.

“Benar, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan beberapa orang pihak terkait telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” ungkap Kasi Penkum Samy Sapulete kepada Kabar Timur, Jumat (7/12).

Disinggung sejumlah saksi yang telah diperiksa pihaknya, Samy menolak menjawab. Alasannya, dalam terminologi penyelidikan, yang dipergunakan bukan saksi tetapi pihak terkait yang sudah dimintai keterangannya. “Masih penyelidikan. Jadi terminologi yang dipergunakan bukan saksi akan tetapi pihak terkait telah dimintai keterangan. Ada juga dari pihak PLN,” jelasnya.

Pelapor mengaku, telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan (PLTMG), Kasipenkum membantah itu bukan pemeriksaan, tapi pendampingan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG milik PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea, sebesar Rp 6.401.814.600 mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Moch Mukadar, pelapor kasus ini mengaku telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 15 November, lalu. “Sudah dipanggil dan diperiksa di ruang pemeriksaan kantor Kejati Maluku. Klien saya diperiksa oleh penyidik Pak Sapta,” ungkap Samrin Sahmad, pengacara Moch Mukadar kepada Kabar Timur, Selasa (20/11).

Dalam pemeriksaan perdana itu, kata dia, terdapat sejumlah poin penting yang ditanyakan dan telah dijelaskan kliennya terkait pembelian lahan proyek tersebut. “Beberapa poin itu diantaranya mengenai ketidakjelasan status tanah yang dijual hanya menggunakan Erfak. Padahal, kepemilikan Erfak tidak bisa dijadikan untuk diperjualbelikan,” katanya.

Selain itu, menurut dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan tidak sesuai, dan sudah dinaikan berlipat. Dalam transaksi jual beli lahan tersebut, pihak PLN dalam hal ini UIP Maluku, tidak melibatkan Notaris.

“Kami menduga, pengadaan lahan yang dilakukan PLN UIP Maluku dengan Fery Tanaya ada konspirasi merugikan keuangan negara. Dalam prosesnya pun, pihak BPN Buru, tidak dilibatkan,” kata Samrin yang didampingi Moch Mukadar, kemarin.

Menurutnya, selain telah melaporkan kepada Kejati Maluku, kasus dugaan korupsi tersebut juga dilaporkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Kami sudah masukan laporan kepada Kejagung, Jampidsus 12 November pukul 12.30 WIT. Setelah di Jampidsus, kami memasukan laporan kepada KPK pada pukul 14.30,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Perjuangkan 1.000 Keluarga di Maluku Peroleh BSPS

9 Juli 2025 - 23:41 WIT

Rencana Apel Kesiapan TNI Amankan Kejaksaan, Kajati Sambangi Pangdam

9 Juli 2025 - 23:38 WIT

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ambon Terkendala Lahan

9 Juli 2025 - 23:36 WIT

Kasrul : Kawasan Gunung Botak Secepatnya Akan Ditertibkan

9 Juli 2025 - 23:33 WIT

Kejati Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Narkotika

9 Juli 2025 - 23:30 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum