Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Politisi PDIP Sebut Proyek di Pemkot Cuma Kejar Fee

badge-check


DPRD Kota Ambon Perbesar

DPRD Kota Ambon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dinilai cuman sekedar cari fee, belaka. Buktinya, proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, dikawasan RTH yang asal-asalan.

Pernyataan ini disampaikan politisi PDI Perjuangan, Gerald Mailoa, yang juga Sekretaris Komisi III, DPRD Kota Ambon, kepada wartawan, Kamis, kemarin. Menurutnya, sejumlah proyek infrastruktur salah sasaran dengan target mencari untung pada setiap paket proyek.

“Pembangunan Pasar dikawasan Wainitu Kota Ambon, berlokasi di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal Pemkot tahu kawasan atau lokasi itu dilarang membangun pasar. Pertanyaan kenapa mereka (Pemkot), ngotot membangun? Namanya mereka hanya ingin mencari fee proyeknya, apalagi pembangunan itu menggunakan APBN, “jelasnya.

Dia mengatakan, proyek pasar dikawasan RTH dilakukan Disperindag Kota Ambon, membuktikan Pemkot tidak pegang komitmen atas regulasi yang telah ditetapkan bersama DPRD menyangkut RTH.

“Peraturan ini dibuat pemerintah. Mengapa sekarang dilanggar pemerintah lagi. Ini kan tidak komitmen namanya. Padahal kawasan RTH ini sudah ditetapkan dalam regulasi berbentuk Perda, dan disetujui bersama,” jelas politisi PDIP ini.

Dia mengaku, kecewa atas pernyataan yang telah dikeluarkan Pemkot Ambon, terkait pembangunan pasar dikawasan RTH itu, yang mengatakan Pemkot akan mengkaji kembali pembangunan tersebut.

“Pernyataan Pemkot tentang kaji ulang pembangunan pasar di Wainitu sangat tidak rasional. Sebab, apalagi yang mau dikaji, sementara proses pembangunan sudah jalan. Mestinya, sebelum pembangunan pengkajian sudah harus dilakukan, “jelasnya.

Selaku Komisi III DPRD Kota Ambon, pihaknya meminta proses pembangunan pasar tradisional yang dilakukan Disperindag Kota Ambon dihentikan. Sebab, pembangunan tersebut secara langsung telah melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

“Perda RTH sudah ditetapkan. Setiap kawasan RTH dilarang dibangun pasar. Saya minta proses pembangunan pasar tradisional di Wainitu dihentikan. Selain mengganggu kestabilan lingkungan RTH, Pembangunan itu ditolak warga setempat,” jelasnya.

Tidak hanya itu sambungnya, pembuatan pasar tradisional Disperindag kota Ambon dikawasan RTH tersebut, diakui sampai saat ini belum memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, IMB berperan penting untuk proses penataan kota Ambon.“IMB merupakan cara bagaimana Pemkot Ambon, bisa menata setiap pembangunan. Itu harus diberlakukan semua kalangan. Tapi kenyataannya, Pembangunan pasar milik Disperindag ini tidak memiliki ijin IMB. Ini melanggar aturan,” tegasnya. (MG5)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku