Kejati Optimis Temukan Dua DPO Korupsi Bank Maluku

Istimewa/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pakai alat yang canggih, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku opitimistis mampu menemukan dua orang DPO yang merupakan terpidana dua skandal yang terjadi di Bank Maluku. Masing-masing Yusuf Rumatoras dan Hentje Abraham Toisuta. Keduanya diberi status tersebut setelah dicari-cari di alamat masing-masing namun tak ditemukan.

“Kita sudah keluarkan DPO, karena kita cek ke tepat tinggal masing-masing yang bersangkutan tidak ada. Sudah ditanyakan juga kepada ketua RT-nya,” ungkap Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Maluku Rolly Manampiring, Kamis (29/11) lalu di kantor Kejati Maluku.

Sekadar tahu saja, Yusuf Rumatoras merupakan terpidana perkara kredit macet senilai Rp 4 miliar di Bank Maluku. Awalnya Rumatoras dinyatakan bebas langsung. Artinya ada perbuatan, namun perbuatan yang didakwakan Jaksa, dinyatakan hakim bukan perbuatan pidana. Hingga akhirnya Jaksa mengajukan kasasi langsung di Mahkamah Agung RI, Yusuf akhirnya dijerat 5 tahun penjara..

Selain pidana badan, Direktur PT Nusa Ina Pratama (NIP) itu dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar jika tidak, hukuman ditambah empat tahun penjara.

Akan halnya Hentje Abraham Toisuta, Upaya hukum Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta untuk bebas dari jeratan hukum kandas di Mahkamah Agung RI. Putusan terhadap Hentje menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Hentje terbukti bersalah dalam perkara pembelian lahan dan gedung kantor cabang Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar. Ia juga dihukum denda Rp 1 Milyar subsider 8 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,2 milyar subsider 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Erryl Agoes kepada wartawan menyatakan optimistis, pihaknya dapat menemukan kedua terpidana. “Kalo cari DPO kita alatnya lebih canggih dari KPK,” ujar Agoes.

Tidak dijelaskan peralatan atau teknik yang digunakan Korps Adhyaksa menemukan para terpidana yang dinyatakan DPO, namun Agoes mengaku Kejaksaan memiliki sistem sendiri. “Di Kejaksaan kita punya monitoring adhyaksa yang berfungsi memantau pergerakan mereka, jadi kita tunggu saja,” ujar Erryl. (KTA)

Komentar

Loading...