KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pakai alat yang canggih, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku opitimistis mampu menemukan dua orang DPO yang merupakan terpidana dua skandal yang terjadi di Bank Maluku. Masing-masing Yusuf Rumatoras dan Hentje Abraham Toisuta. Keduanya diberi status tersebut setelah dicari-cari di alamat masing-masing namun tak ditemukan.
“Kita sudah keluarkan DPO, karena kita cek ke tepat tinggal masing-masing yang bersangkutan tidak ada. Sudah ditanyakan juga kepada ketua RT-nya,” ungkap Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Maluku Rolly Manampiring, Kamis (29/11) lalu di kantor Kejati Maluku.
Sekadar tahu saja, Yusuf Rumatoras merupakan terpidana perkara kredit macet senilai Rp 4 miliar di Bank Maluku. Awalnya Rumatoras dinyatakan bebas langsung. Artinya ada perbuatan, namun perbuatan yang didakwakan Jaksa, dinyatakan hakim bukan perbuatan pidana. Hingga akhirnya Jaksa mengajukan kasasi langsung di Mahkamah Agung RI, Yusuf akhirnya dijerat 5 tahun penjara..
Selain pidana badan, Direktur PT Nusa Ina Pratama (NIP) itu dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar jika tidak, hukuman ditambah empat tahun penjara.



























