Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Maurits Latumeten Divonis Bebas

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Laporan kontraktor Betty Pattikaihatu ke Polisi ternyata “nol besar” alias tak terbukti di pengadilan. Faktanya Pengacara Maurits Latumeten bersama kliennya Ekliopass Soplanit bebas murni di persidangan Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, kemarin.

Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU baik pemalsuan surat penetapan eksekusi, pengancaman maupun perbuatan tak menyenangkan terhadap Betty oleh Maurits Cs ketika melakukan kegiatan proyek pembangunan perumahan PNS milik Pemprov Maluku di Desa Tawiri 13 September 2017 lalu tak terbukti.

Maurits dan kliennya Ekliopass alias Opass bebas, tapi rekan mereka Jacob Holle dalam perkara ini meninggal dalam masa tahanan.

“Kalau Maurits dan Opass bebas murni bukan tidak mungkin almarhum Jacob Holle juga bebas murni kalau hari ini beliau masih hidup,” ujar Ketua tim penasehat hukum Wendy Tuaputtimain kedua terdakwa kepada Kabar Timur usai persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Jacob Holle ikut dilapor oleh Betty Pattikaihatu dengan dugaan pengancaman, ketika Maurits dan Opass menghadang aktifitas proyek Betty di lahan milik Opas di Tawiri 13 November 2107. Dalam amar putusannya kemarin Hakim Ketua AR Didi Ismiatun menepis semua pasal pidana yang dipakai Awaludin dalam perkara pokok. Yakni pemalsuan surat eksekusi, pengancaman maupun perbuatan tak menyenangkan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku