KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Laporan kontraktor Betty Pattikaihatu ke Polisi ternyata “nol besar” alias tak terbukti di pengadilan. Faktanya Pengacara Maurits Latumeten bersama kliennya Ekliopass Soplanit bebas murni di persidangan Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, kemarin.
Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU baik pemalsuan surat penetapan eksekusi, pengancaman maupun perbuatan tak menyenangkan terhadap Betty oleh Maurits Cs ketika melakukan kegiatan proyek pembangunan perumahan PNS milik Pemprov Maluku di Desa Tawiri 13 September 2017 lalu tak terbukti.
Maurits dan kliennya Ekliopass alias Opass bebas, tapi rekan mereka Jacob Holle dalam perkara ini meninggal dalam masa tahanan.
“Kalau Maurits dan Opass bebas murni bukan tidak mungkin almarhum Jacob Holle juga bebas murni kalau hari ini beliau masih hidup,” ujar Ketua tim penasehat hukum Wendy Tuaputtimain kedua terdakwa kepada Kabar Timur usai persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Jacob Holle ikut dilapor oleh Betty Pattikaihatu dengan dugaan pengancaman, ketika Maurits dan Opass menghadang aktifitas proyek Betty di lahan milik Opas di Tawiri 13 November 2107. Dalam amar putusannya kemarin Hakim Ketua AR Didi Ismiatun menepis semua pasal pidana yang dipakai Awaludin dalam perkara pokok. Yakni pemalsuan surat eksekusi, pengancaman maupun perbuatan tak menyenangkan.