KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hendrik Far Far, Vera Tomasoa dan Fauzan Chatib, tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, ini kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, di Mapolda Maluku, Rabu (28/11).
Karo Hukum Hendrik Far Far, Kadis Lingkungan Hidup Vera Tomasoa dan Kepala PTSP Maluku Fauzan Chatib, dicecar belasan pertanyaan secara terpisah, seputar perijinan terhadap empat perusahan yang beroperasi di sekitar kawasan pertambangan Gunung Botak, Gogrea, Sungai Anahoni, Kabupaten Buru.
Ke tiga pejabat itu diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang menyambangi Kota Ambon. Sehari sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Maluku, June Patikawa.
Sebelumnya, duo Kadis dan Karo Hukum Pemrov Maluku, itu telah dimintai keterangannya, termasuk Kadis ESDM Maluku, Martha. M. Nanlohy, di Mabes Polri Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pantauan Kabar Timur, tiga pejabat tersebut diperiksa sejak pukul 09.30 WIT-16.00 WIT. Kadis Lingkungan Hidup Vera Tomasoa yang lebih awal memenuhi panggilan penyidik dan paling akhir keluar dari ruang pemeriksaan.
Berkemeja putih, Vera tiba menggunakan mobil dinas DE 1938 AM. Vera tidak sendiri. Ia didampingi sekertarisnya dan, hanya Vera yang masuk ruang pemeriksaan. Vera dicecar belasan pertanyaan seputar perijinan yang dikeluarkan kepada empat perusahaan. Pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIT.
“Ini pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya sudah diperiksa di Jakarta. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus Gunung Botak. Saya lupa ada berapa pertanyaan. Tidak sampai puluhan. Hanya sekitar belasan pertanyaan saja,” kata Vera kepada wartawan, saat akan meninggalkan Markas Ditreskrimsus Polda Maluku.