3 Pejabat Pemprov Diperiksa Bareskrim
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hendrik Far Far, Vera Tomasoa dan Fauzan Chatib, tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, ini kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, di Mapolda Maluku, Rabu (28/11).
Karo Hukum Hendrik Far Far, Kadis Lingkungan Hidup Vera Tomasoa dan Kepala PTSP Maluku Fauzan Chatib, dicecar belasan pertanyaan secara terpisah, seputar perijinan terhadap empat perusahan yang beroperasi di sekitar kawasan pertambangan Gunung Botak, Gogrea, Sungai Anahoni, Kabupaten Buru.
Ke tiga pejabat itu diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang menyambangi Kota Ambon. Sehari sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Maluku, June Patikawa.
Sebelumnya, duo Kadis dan Karo Hukum Pemrov Maluku, itu telah dimintai keterangannya, termasuk Kadis ESDM Maluku, Martha. M. Nanlohy, di Mabes Polri Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pantauan Kabar Timur, tiga pejabat tersebut diperiksa sejak pukul 09.30 WIT-16.00 WIT. Kadis Lingkungan Hidup Vera Tomasoa yang lebih awal memenuhi panggilan penyidik dan paling akhir keluar dari ruang pemeriksaan.
Berkemeja putih, Vera tiba menggunakan mobil dinas DE 1938 AM. Vera tidak sendiri. Ia didampingi sekertarisnya dan, hanya Vera yang masuk ruang pemeriksaan. Vera dicecar belasan pertanyaan seputar perijinan yang dikeluarkan kepada empat perusahaan. Pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIT.
“Ini pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya sudah diperiksa di Jakarta. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus Gunung Botak. Saya lupa ada berapa pertanyaan. Tidak sampai puluhan. Hanya sekitar belasan pertanyaan saja,” kata Vera kepada wartawan, saat akan meninggalkan Markas Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pertanyaan penyidik yang dilayangkan, kata Vera, seputar dampak lingkungan terhadap pengoperasian perusahaan disana, termasuk dengan Peti (Penambang Emas Tanpa Ijin). “Kalau soal dampak lingkungan, jelas ada. Makanya Gunung Botak ditutup,” katanya.
Empat perusahan yang beroperasi kala itu, tambah Vera, selama ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dirinya enggan berandai-andai, apakah dampak kerusakan lingkungan diakibatkan oleh aktivitas perusahan. Tapi menurutnya, dampak kerusakan lebih dominan dilakukan oleh PETI.
“Selama ini (perusahan) berjalan sesuai dengan koridor. Dampak lingkungan besar itu lebih banyak ada pada Peti. Kalau BPS hanya pengangkatan sendimen, sementara CCP normalisasi sungai, dan dua lainnya lagi,” jelasnya.
Vera Tomasoa diperiksa lebih lama dibanding Hendrik Far Far dan Fauzan Chatib. Pemeriksaan terhadap Hendrik dan Fauzan berakhir sekitar pukul 13.15 WIT, sejak pukul 10.00 WIT.
“Ada yang bisa dikatakan rahasia, ada juga yang bisa disampaikan ke publik. Tidak perlu ditutup-tutupi. Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik, dan pemeriksaan itu seputar kasus Gunung Botak. Saya lupa berapa pertanyaan yang disampaikan. Intinya, kita hargai panggilan penyidik,” kata Far-Far berkemaja putih dan hendak masuk ke dalam mobil dinasnya DE 1935 AM.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae membenarkan adanya pemeriksaan tim dari Bareskrim terkait kasus gunung botak. “Sedang berjalan,” singkat mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini. (CR1)
Komentar