KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Rangkap Jabatan Direktur Kepatuhan (Dirkep) sekaligus Direktur Kredit dan Pemasaran Bank Maluku saatnya dilepas dari Aletha da Costa. Karena sudah ada pejabat lain bernama Abidin, lebih berkompeten untuk posisi itu sesuai hasil seleksi fit and propert test.
Cilakanya, meski RUPS 19 Oktober 2018 yang digelar PT Bank Maluku-Malut di Jakarta bahkan meneguhkan jabatan itu untuk Abidin, Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Maluku Izaak Saimima terkesan tutup mata.
Dia membiarkan jabatan Direktur Kepatuhan tetap dipegang Aletha da Costa, yang juga Direktur Kredit dan Pemasaran Bank Maluku. Bukan Izaak alias Cak Saimima namanya, kalau tidak mampu “bermanuver.”
Konon rangkap jabatan Aletha da Costa berawal, pasca jabatan Direktur Kepatuhan ditinggal Izaac Baltazar Thenu yang masuk masa pensiun. Lalu Cak Saimima disebut-sebut menggunakan wacana, bahwa kekosongan jabatan Direktur Kepatuhan tidak baik bagi kesehatan bank.
Meski sudah ada Abidin untuk jabatan Direktur Kepatuhan, Cak Saimima yang punya kewenangan diduga memainkan “jurus makan tikungan” mengorbitkan Aletha da Costa. Di RUPS sebelumnya, manuver Cak Saimima cukup telak.
Dia memanfaatkan RUPS yang konon juga disetting untuk memperpanjang masa kerjanya sendiri dan Jusuf Latuconsina selaku komisaris bank serta Aletha da Costa selaku Direktur Pemasaran dan Kredit sekaligus Direktur Kepatuhan pasca Gubernur Said Assagaff masuk masa cuti Pilgub Maluku Juni 2018.
Bak gayung bersambut, manuver Cak Saimima diamini Plt Gubernur ketika itu, Zeth Sahuburua. RUPS digelar, hasilnya ketiga pejabat bank diakomodir. “Nah cerita Aletha da Costa rangkap jabatan meski sudah ada Pak Abidin mulainya dari manuver Cak Saimima itu,” beber sumber Kabar Timur, Selasa (27/11).
Mengomentari hal ini, Kuasa Hukum Serikat Pekerja Bank Maluku Ode Abdul Mukmin meminta perhatian Komsirasi Utama Nadjib Bachmid, Gubernur Maluku Said Assagaff selaku PSP maupun OJK Perwakilan Maluku.
“Kalau situasi internal banknya seperti itu, yah kita minta komisaris utama, Psp dan OJK ambil sikap. Manuver orang dalam bank mengakomodir kepentingan pribadi hanya bikin bola liar . Bank Maluku akan sulit berkontribusi untuk daerah,” kata Ode.
Terkait sinyalemen Kuasa Hukum SP Bank Maluku itu, sebelumnya DPRD Maluku Jumat (23/11) lalu memanggil Direksi dan Komisaris yang merupakan Pengurus Bank Maluku untuk dimintai keterangan. Terungkap, kalau laba atau keuntungan bersih Bank Maluku cukup kecil, tidak mampu berkontribusi selama tiga tahun sebagai sumber pendapatan bagi daerah.
Dua Komisaris Bank Jusuf Latuconsina dan Izaak Saimima dan dua Direksi Bank Aletta da Costa dan Burhanudin Waliulu dimintai keterangan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dihadiri dua pimpinan DPRD Edwin Huwae dan Said Muzakkir Assagaff. Sementara Pemprov Maluku, hadir Sekda Maluku Hamim bin Taher.



























