Polda Maluku Lidik Kasus Cabul Mahasiswi UGM

ILUSTRASI

KABARTMURNEWS.COM, AMBON - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi UGM di Dusun Nasiri, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini dalam penyelidikan Polda Maluku. Tindakan asusila itu terjadi 30 Juni 2017 lalu saat korban KKN di TKP. Pelakunya HS, teman sekampus korban.

Tindak pidana pencabulan itu sebelumnya ditangani penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda DIY Yogjakarta. Namun dilimpahkan, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP), merupakan wilayah hukum Polda Maluku.

Ditanganinya kasus yang sudah terjadi setahun lalu, ini dilakukan setelah viral di sosial media. Aksi tak senonoh itu terkuak setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung mengulas beritanya dengan judul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan.”

“Tim penyelidikan sudah diberangkatkan ke Yogjakarta. Untuk mengambil keterangan terhadap orang-orang yang diduga mengetahui kasus ini (pencabulan),” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, kepada wartawan, Rabu (21/11).

Dalam menangani masalah tersebut, Polda Maluku dan Polda DIY Yogjakarta, bekerjasama untuk mengusut dan menuntaskan permasalahan tersebut. “Tim yang diberangkatkan sebanyak 3 orang,” tambah Ohoirat di ruang kerjanya.

Di Yogjakarta, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut, termasuk dari pihak Universitas Gajah Mada (UGM). “Dosen dan atau Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang tahu kasus ini akan ikut diperiksa. Kasus ini terjadi sekitar Bulan Juni 2017 lalu. Saat kejadian, korban tidak melaporkan. Dan baru diketahui setelah viral di media sosial,” tandasnya.

Untuk diketahui, Agni (nama samaran) seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.

Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program KKN di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November 2018.

Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulisnya menyatakan pihak UGM telah membentuk Tim Investigasi atas kasus itu dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata dia.

Atas kasus itu, Dekan Fakultas Teknik UGM, Profesor Nizam menyebut salah seorang mahasiswanya berinisial HS belum diluluskan meskipun telah menyelesaikan kewajiban akademik. Kelulusan HS ditunda karena ia diduga menjadi pelaku kekerasan seksual saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Dia (HS) dari Fakultas Teknik seharusnya dia sudah bisa lulus Agustus lalu, karena kasus ini kami pending, kami tunda dulu keputusannya,” kata Nizam, Rabu (7/11).

Nizam belum tahu sampai kapan kelulusan HS akan ditunda. Sebab, menurut Nizam, hal itu tergantung keputusan kampus seiring dengan bergulirnya kasus ini. “Yang bersangkutan pasti ingin lulus juga. Tindak lanjut dari kemarin memenuhi persyaratan lulus, tapi ditunda lagi,” kata dia.

Menurut Nizam secara akademik, HS memiliki rekam jejak yang bagus. Perilaku selama di kampus juga dinilainya baik. Namun ia tidak mengetahui bagaimana sosok HS ketika di luar kampus.

Ia menegaskan, setelah terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan HS pada 2017 lalu, pihak kampus langsung mengambil langkah. UGM membentuk tim untuk menangani kasus ini dengan hasil telah memberikan sanksi pada pelaku. “Intinya sudah ada sanksi pembatalan KKN dan mengulang KKN,” kata dia.

Selain sanksi, hasil dari kerja tim bentukan kampus juga telah memberikan sejumlah rekomendasi. Menurut Nizam semua telah dijalankan. Namun memang tidak sampai pada sanksi pemberhentian atau drop out (DO).

Dalam penyelesaian kasus ini kampus menurutnya lebih menggunakan pendekatan pendidikan. “Bina mereka (agar) masa depan lebih baik semua. Hukuman (sesuai) nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai pendidikan,” ujarnya. (CR1/Tirto)

Komentar

Loading...