KABARTMURNEWS.COM, AMBON – Surat permohonan ijin pemeriksaan terhadap oknum anggota legislatif Muliyono Sudrik, pelaku tabrakan maut di Jalan Jenderal Sudirman yang terjadi pada 11 November 2018 lalu, telah dilayangkan delapan hari lalu. Tapi hingga kemarin belum lagi dibalas Gubernur Maluku Said Assagaff. Alhasil, penanganan kasus laka maut itu kini masih berjalan di tempat.
Penyidik unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, hingga kemarin masih menunggu surat ijin pemeriksaan dari Gubernur Maluku. Surat ijin diperlukan agar pelaku tabrakan maut itu dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Satlantas Polres Ambon IPTU. Fiat Ari Suhada kepada Kabar Timur, mengaku pihaknya masih menunggu balasan surat ijin tersebut.
“Pelakunya belum kami periksa. Karena surat ijin pemeriksaan dari Gubernur belum ada sampai dengan sekarang,” kata Fiat, melalui telepon genggamnya, tadi malam.
Mantan Kasat Lantas Polres Pulau Buru ini tidak mengetahui alasannya sehingga surat permohonan ijin yang telah dilayangkan sejak 14 November 2018 lalu, hingga kemarin tak kunjung dibalas.
“Sekarang mungkin baiknya coba ditanya ke Pemprov biar kita juga langsung cepat (melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tabrakan),” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, tiga hari lalu, surat permohonan ijin pemeriksaan terhadap oknum Aleg Kota Ambon, Muliyono Sudrik, pelaku tabrakan maut, telah dilayangkan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff. Tapi hingga kemarin, surat ijin pemeriksaan itu belum ditanggapi.