Periksa Sudrik Polisi Masih Tunggu Ijin Gubernur

ILUSTRASI

KABARTMURNEWS.COM, AMBON - Surat permohonan ijin pemeriksaan terhadap oknum anggota legislatif Muliyono Sudrik, pelaku tabrakan maut di Jalan Jenderal Sudirman yang terjadi pada 11 November 2018 lalu, telah dilayangkan delapan hari lalu. Tapi hingga kemarin belum lagi dibalas Gubernur Maluku Said Assagaff. Alhasil, penanganan kasus laka maut itu kini masih berjalan di tempat.

Penyidik unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, hingga kemarin masih menunggu surat ijin pemeriksaan dari Gubernur Maluku. Surat ijin diperlukan agar pelaku tabrakan maut itu dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepala Satlantas Polres Ambon IPTU. Fiat Ari Suhada kepada Kabar Timur, mengaku pihaknya masih menunggu balasan surat ijin tersebut.

“Pelakunya belum kami periksa. Karena surat ijin pemeriksaan dari Gubernur belum ada sampai dengan sekarang,” kata Fiat, melalui telepon genggamnya, tadi malam.

Mantan Kasat Lantas Polres Pulau Buru ini tidak mengetahui alasannya sehingga surat permohonan ijin yang telah dilayangkan sejak 14 November 2018 lalu, hingga kemarin tak kunjung dibalas.

“Sekarang mungkin baiknya coba ditanya ke Pemprov biar kita juga langsung cepat (melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tabrakan),” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga hari lalu, surat permohonan ijin pemeriksaan terhadap oknum Aleg Kota Ambon, Muliyono Sudrik, pelaku tabrakan maut, telah dilayangkan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff. Tapi hingga kemarin, surat ijin pemeriksaan itu belum ditanggapi.

Penanganan kasus kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman pada 11 November lalu, masih tersendat. Pasalnya, surat balasan Gubernur Maluku untuk mengijinkan pemeriksaan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas, yang merupakan Anggota Legislatif (aleg) Muliyono Sudrik, belum diterima penyidik.

“Surat (izin) sudah dikirim dua hari lalu (Rabu, 14 November). Sementara menunggu jawaban dari Pak Gubernur. Kalau sudah ada (surat) balasan kita langsung periksa,” kata Kasatlantas Polres Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada, Jumat (16/11).

Fiat mengaku serius menuntaskan kasus yang menewaskan seorang wanita Benteng Kecamatan Nusaniwe Ambon itu. Meski surat ijin Gubernur belum diterima, tapi sejumlah orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Saksi 5, sudah periksa 2 orang. Nanti saksi-saksi lain juga mereka dimintai keterangan, setelah itu pelaku jika surat dari Gubernur sudah ada di tangan Lantas,” ujarnya.

Untuk diketahui, korban tewas adalah Selvia Yakleli, warga Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon. Wanita 25 tahun ini meregang nyawa secara mengenaskan, setelah benturan keras dan terseret mobil DE 1827 AH yang dikendarai pelaku, pada 11 November 2018, sekira pukul 16.30 WIT. Korban dibonceng Yahes Kil (26), pengendara motor Yamaha Vixion.

Kecelakaan maut berawal ketika sepeda motor dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku dari arah yang sama yakni Sea Hotel. Kala itu, motor korban berada di depan, sementara pelaku di belakang.

Dua kendaraan bermotor itu hendak memutar arah yang sama melalui underpass menuju Maluku City Mall. Entah mengapa, motor yang hendak berbelok arah itu tiba-tiba ditabrak dari belakang. Bukannya menginjak rem, oknum Aleg ini malah diduga menambah gas, hingga menyebabkan kedua korban diseret beberapa meter. “Dugaan sementara pelaku belum mahir,” kata Fiat. (CR1)

Komentar

Loading...