Serikat BM Desak Evaluasi Cak Saimima

Istimewa/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rangkap jabatan itu indikasi bank tidak sehat. Itu juga indikasi status quo dipertahankan karena kepentingan kelompok penguasa.

Komisi Remunerasi dan Nominasi (KRN) PT Bank Maluku-Malut didesak bubar oleh Serikat Pekerja bank ini. Komisi yang berkompeten untuk melakukan seleksi pengurus bank atau direksi itu dituding tidak bekerja pasca ditinggal mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy karena tersangkut skandal di bank tersebut.

“Coba simak berita koran Kabar Timur 17 Juni 2017, di situ Ketua KRN Cak Saimima koar-koar ada 5 calon Dirut dari internal Bank Maluku-Malut maupun eksternal. Namun siapa lolos, siapa siapa tersisih dari pencalonan, Cak Samima tidak pernah umumkan, ada apa?,” ujar Kuasa Hukum SP Bank Maluku Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.

Menurut Serikat yang mulai kritis menyuarakan revitalisasi atau perombakan kepengurusan di Bank Maluku ini, biang kerok semua skandal perbankan tidak pernah berubah, hanya didalangi orang-orang itu saja alias gerbong lama yang ingin mempertahankan status quo kepemimpinan pengurus lama bank tersebut.

Padahal baru-baru ini RUPS Bank Maluku nyaris memilih Dirut yang baru, namun urung dikarenakan hanya satu calon diusulkan. Itu juga diduga disetting oleh KRN supaya RUPS yang digelar di Hotel Saripan Pasific Jakarta itu batal memilih Dirut. Alhasil, tak ada siapa-siapa dipilih, 5 orang calon Dirut yang disebut-sebut Cak Saimima, hanya isapan jempol.

“Sementara dana bank ratusan juta sudah mubasir untuk RUPS. Maka pemilik saham yang notabene para Bupati/Walikota itu wajar marah lah,” ujar Ode.
Lantas siapa yang harus disalahkan? Menurut Ode, tidak perlu salahkan siapa-siapa karena ibarat pepatah nasi sudah jadi bubur. Hal yang paling efektif, ujar Ode, hanya pembubaran Komisi tersebut oleh Pemilik Saham Pengendali (PSP) yang notabene Gubernur Maluku Said Assagaff.

Dan langkah berikutnya, imbau Ode, adalah meminta PSP mengevaluasi Ketua KRN. Kemudia melakukan penggantian dua direksi yang masih bertahan saat ini. Yakni Burhanudin Waliulu yang merangkap jabatan Plt Dirut dan Direktur Umum. Dan Aletta da Costa yang juga merangkap jabatan, Direktur Kepatuhan dan Direktur Pemasaran/Kredit.

“Rangkap jabatan itu indikasi bank tidak sehat. Itu juga indikasi status quo dipertahankan karena kepentingan kelompok penguasa,” ujar Ode lagi.
Catatan Kabar Timur sejak diumumkan 5 calon Dirut Bank Maluku-Malut pada Juni 2017 oleh Ketua KRN Izaak “Cak” Saimima, ternyata hingga kini kekosongan posisi Dirut Bank belum juga terisi. Pihak SP mendesak adanya Dirut defenitif yang baru, agar operasional Bank sepenuhnya terkendali sesuai SOP dan asas-asas GCG atau bank yang sehat.

Dirut yang diharapkan adalah mereka yang punya integritas mumpuni terutama, selain profesional di bidangnya selaku Dirut. Informasi yang dihimpun Kabar Timur, salah satu calon kuat yang siap diorbitkan datang dari lingkup internal bank sendiri yakni, Benjamin Aprianto. Namun, ternyata terindikasi tidak diproses oleh KRN.

Padahal yang bersangkutan salah satu kandidat yang memiliki integritas dan performance dengan pengalaman sebagai Pemimpin Cabang dan Kepala Divisi namun ada calon lain yang mau diusung. Akhirnya Benjamin Aprianto dikorbankan. Dan memang akhirnya terbukti Izaak Saimima mengusulkan Aleta da Costa sebagai Dirut pada RUPS tahun 2017 namun ditolak mentah-mentah oleh RUPS.

Lalu pada RUPS 19 Oktober 2019 lalu, kembali KRN diduga membuat pembohongan publik seolah-olah calon Dirut Bank Maluku-Malut merupakan keinginan PSP Gubernur Said Assagaff yang diisukan mengakomodir calon Dirut dari salah satu Parpol.

“Pasahal ini hanya akal-akalan KRN untuk menfitnah PSP. Sebenarnya pada RUPS-luar biasa kemarin kalau mau jujur ada 2 calon Dirut yaitu Benjamin Aprianto dan satu calon lain dari eksternal, yang disebut-sebut calonnya pa Bib itu (Gubernur),” beber Ode.

Karena sandiwara yang dibuat KRN akhirnya calon dirut dari PSP itu ditolak oleh RUPS. Dan ini merupakan kegagalan dari kinerja KRN. “Kami menghimbau kepada PSP dan PS di Propinsi Maluku dan Maluku Utara untuk mendesak KRN segera memproses calon Dirut yang sudah ada dan memenuhi syarat, dan selanjutnya menjaring calon Direktur Kredit baru menggantikan Aleta da Costa yang akan berakhir pada 29 Maret 2019,” cetusnya.

Menurut Ode Abdul Mukmin, itu juga kalau proses ini dilakukan, harus diawasi dengan ketat oleh PSP dan PS agar KRN tidak kerja sesuai selera dan kepentingan terselubung KRN.

Karena bukti nyata selama ini para calon pengurus atau Direksi dan komisaris yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat ternyata diduga sengaja tidak diproses dan ada pembiaran kekosongan pengurus Bank.

Dugaan KRN mengendepankan kepentingan tertentu dan mengangkangi prosedur yang wajar adalah usulan perpanjangan masa jabatan 2 Komisaris yaitu Izaak Saimima dan Yusuf Latuconsina pada bulan Juni 2018 untuk masa 2018 – 2022. Padahal masa jabatan kedua Komisaris bank itu baru akan berakhir pada Januari 2019.

“Ini mereka lakukan untuk kepentingan sendiri bukan untuk kepentingan Bank. Usulan perpanjangan masa kerja kepada PSP dengan alasan untuk mengantisipasi kekosongan Komisaris Bank yang akan berpengaruh pada penilaian Good Corporate Governance (GCG) oleh OJK. Padahal itu diduga hanya akal-akalan supaya masa kerja diperpanjang,” katanya. (KTA)

Komentar

Loading...