Maurits Latumeten Dituntut 3 Tahun Penjara

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Di persidangan perkara dugaan pemalsuan surat eksekusi lahan dan pengancaman oleh pengacara muda Maurits Latumeten Jaksa mengajukan tuntutan 3 tahun penjara untuk Maurits. Tuntutan serupa juga dikenai untuk kliennya, Ekliopass Soplanit.

Dalam dakwaannya, Kamis (8/11) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai AR Didi Ismiatun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaludin meminta mejelis hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing pidana kurungan 3 tahun penjara.

“Jaksa penuntut meminta majelis yang mulia menghukum kedua terdakwa tiga tahun pidana penjara. Karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat eksekusi,” kata Awaludin.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Maurits Latumeten diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sementara terdakwa Ekilopas Soplanit dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang atau Perbuatan Tidak Menyenangkan Jo Pasal 263 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan Maurits Latumeten melakukan pemalsuan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon. Terindikasi ketika 9 November 2017, pihak pengadilan melalui juru sita resmi melayangkan surat ekekusi.

Namun di lapangan objek yang eksekusi tidak sesuai dengan lahan yang disengketakan sesuai surat eksekusi pada lahan yang telah memilik kekuatan hukum tetap. Yang dieksekusi adalah objek lahan milik Betty Pattikaihattu yang diperoleh dari ahli waris keluarga dari turunan Salma Balqis Attamimi, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 145.

Tindakan Morits Latumeten dan kliennya Ekliopass Soplanit kemudian dilaporkan oleh Kontraktor Ny Betty Pattikaihattu ke Polda Maluku. Dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan kekerasan serta pemalsuan surat penetapan eksekusi lahan.Polda Maluku lalu menetapkan Maurits Latumeten, Ekliopass Soplanit dan Jacob Holle (almarhum) sebagai tersangka.

Sekadar tahu saja, dalam perkara ini terdakwa Maurits Latumeten bertindak untuk untuk kedua Kliennya, Elkiopas Soplanit dan (Alm) Yacob Hole. Kedua klien selaku pemohon eksekusi lahan melawan Betty Pattikaihattu selaku termohon eksekusi.

Lalu pada tanggal 11 April 2017 lalu Maurits mewakili kedua kliennya, mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan PN Ambon Nomor : 120/Pdt.G/1990/PN.AB, tanggal 28 Januari 1990 yang dimenangkan Ekliopass Soplanit, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 35/PDT/1991/PT.Mal tanggal 9 Desember 1991 Jo putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 796 K/PDT/1992 tanggal 27 Pebruari 1993. Dengan begitu lahan tersebut inkrah atau memilik putusan tetap untuk Ekliopass Soplanit selaku pemilik lahan yang sah.

Atas permohonan itu, Ketua PN Ambon lantas melakukan peneguran terhadap pihak terkait. Baiklk yang masuk dalam perkara gugatan maupun pihak-pihak di luar perkara. Selanjutnya, semua pihak termasuk PN Ambon melakukan peninjauan lokasi.

Pada 19 Oktober 2017, Ketua PN Ambon mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 120/Pdt.G/PN.AB. Dalam suratnya ini, PN Ambon memerintahkan panitera pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap tiga Dusun Dati, yakni Warhutu, Rostantetu dan Papikar.

Tapi ternyata pelaksanaan eksekusi malah jadi perkara baru dan menyeret Maurits Latumeten dan Ekliopass Soplanit maupun Jacob Holle ke kursi terdakwa.

Namun salah satu fakta persidangan, yang mana saksi ahli H. Dr Z.A.R Rumalean menyayangkan pihak penyidik Polda Maluku menetapkan Maurits Latumeten sebagai tersangka, sebelum mendapatkan legitimasi hukum pelanggaran kode etik Advokat dari lembaga Advokat tempat Maurits Latumeten bernaung selaku pengacara.

Menurut Rumalean, Polisi telah melakukan tindakan improsedural dan menganggap penetapan tersangka bagi Maurits, cacat hukum. Rumalean berpendapat yang dilakukan Maurits Latumeten secara umum dalam perkara ini sudah tepat karena profesinya selaku pengacara yang ingin membela kepentingan klien.

Di persidangan kemarin, usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, tim penasehat hukum kedua terdakwa yang dipimpin Wendy Tuaputtimain dan Ode Abdul Mukmin Cs menyatakan akan mengajukan nota pembelaan untuk persidangan pekan depan. (KTA)

Komentar

Loading...