KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Di persidangan perkara dugaan pemalsuan surat eksekusi lahan dan pengancaman oleh pengacara muda Maurits Latumeten Jaksa mengajukan tuntutan 3 tahun penjara untuk Maurits. Tuntutan serupa juga dikenai untuk kliennya, Ekliopass Soplanit.
Dalam dakwaannya, Kamis (8/11) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai AR Didi Ismiatun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaludin meminta mejelis hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing pidana kurungan 3 tahun penjara.
“Jaksa penuntut meminta majelis yang mulia menghukum kedua terdakwa tiga tahun pidana penjara. Karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat eksekusi,” kata Awaludin.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Maurits Latumeten diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sementara terdakwa Ekilopas Soplanit dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang atau Perbuatan Tidak Menyenangkan Jo Pasal 263 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan Maurits Latumeten melakukan pemalsuan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon. Terindikasi ketika 9 November 2017, pihak pengadilan melalui juru sita resmi melayangkan surat ekekusi.
Namun di lapangan objek yang eksekusi tidak sesuai dengan lahan yang disengketakan sesuai surat eksekusi pada lahan yang telah memilik kekuatan hukum tetap. Yang dieksekusi adalah objek lahan milik Betty Pattikaihattu yang diperoleh dari ahli waris keluarga dari turunan Salma Balqis Attamimi, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 145.
Tindakan Morits Latumeten dan kliennya Ekliopass Soplanit kemudian dilaporkan oleh Kontraktor Ny Betty Pattikaihattu ke Polda Maluku. Dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan kekerasan serta pemalsuan surat penetapan eksekusi lahan.Polda Maluku lalu menetapkan Maurits Latumeten, Ekliopass Soplanit dan Jacob Holle (almarhum) sebagai tersangka.
Sekadar tahu saja, dalam perkara ini terdakwa Maurits Latumeten bertindak untuk untuk kedua Kliennya, Elkiopas Soplanit dan (Alm) Yacob Hole. Kedua klien selaku pemohon eksekusi lahan melawan Betty Pattikaihattu selaku termohon eksekusi.



























