Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Lima Penambang Cinnabar Ditangkap

badge-check


Lima Penambang Cinnabar Ditangkap Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Lima penambang batu cinnabar asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali ditangkap polisi. Mereka diringkus bersama bahan dasar merkuri tersebut seberat 170,8 kg di Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, 5 November 2018, pukul 05.00 WIT, lalu.

Kelima penambang itu diantaranya Rahman Syauta (38), Nur Asawala (48), dan Fredy Wowiling (48). Ketiganya merupakan warga Desa Iha, Kecamatan Huamual, SBB. Dua lainnya merupakan warga Latu, yakni Alvin Rumadai (22) dan anak dibawa umur berinisial AK (17).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengaku, penangkapan terhadap para penambang cinnabar merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktek pertambangan ilegal.

 

“Lima pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres SBB IPTU Richard W.Hahury. Mereka berinisial RS, NA, FW, AR dan AK,” ungkap Ohoirat kepada wartawan, Selasa (6/11).

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim mengendus salah satu nama pelaku yakni Rahman Syauta. Dalam proses penyelidikan, tim mendapati 3 orang diantaranya Fredy Wowiling, Alvin Rumadai dan AK, sedang membawa tiga karung berisi material cinnabar berat 90,8 kg.

Puluhan kilo material bahan kimia berbahaya ini rencananya akan ditimbang di rumah Nur Asawala, yang kemudian dijual kepada target sebelumnya (Rahman Syauta).

“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RS dan diamankan sebanyak 2 karung cinnabar dengan berat 80 kg. Selanjutnya kelima tersangka tersebut dibawa ke Mapolres SBB untuk diproses lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan ratusan kilo batu cinnabar, tim juga menemukan sebuah timbangan ukuran 100 kg, merek Nagami. “Semua barang bukti yang berhasil diamankan telah berada di Mapolres SBB, untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, saat ini penyidik Satreskrim Polres SBB, telah menetapkan ke lima pelaku sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan mineral dan batubara ilegal. “Adapun yang bersangkutan diamankan karena telah melanggar pasal 158 dan atau 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batubara,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku