KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Institusi Kejaksaan tampaknya tak main-main mengusut dugaan penyelewengan keuangan negara yang dianggarkan melalui dana desa dan ADD. Di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) setelah Negeri Porto, tim jaksa Kcabjari Saparua mulai membidik kasus yang sama di Negeri Kulur.
Pengelolaan DD dan ADD Negeri Kulur tahun 2016 disinyalir sarat masalah. Dari laporan yang masuk, penyelewengan dilakukan dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban, padahal kenyataan lapangan diduga mark up dan fiktif.
“Kita sudah mulai masuk untuk kasus di Desa Kulur, tapi masih puldata dan pulbaket. Pengumpulan bahan dan keterangan,” ujar Kacabjari Saparua Leonard Tuanakotta kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.
Sebelumnya Kcabjari Saparua berhasil menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Porto . Masing-masing Raja Marthen Nanlohy, Sekertaris Desa Hendrik Latupeirissa dan Bendahara Salmon Noya. Ketiga orang ini kembali akan diperiksa, sebelum perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambo dalam waktu dekat.
Leonard mengakui, kekurangan personil membuat proses penyelidikan dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Kulur sementara menjadi lambat. Namun, hal itu tidak menjadi alasan utama. Pihaknya akan fokus menuntaskan penyelidikan, apalagi perkara untuk Negeri Porto tak lama lagi tuntas.
Pengelolaan DD dan ADD Negeri Kulur Kecamatan Saparua Kabupaten Malteng tahun 2016 disinyalir sarat manipulasi data, bahkan beberapa di antaranya fiktif. Konon, laporan dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Forum Bersama Masyarakat Kulur (FBMK) langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan akhirnya didisposisikan ke Kcabjari Saparua.



























