Buru, Aru, SBB & SBT Resmi Miliki PN
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten SBB dan SBT resmi miliki Pengadilan Tingkat Pertama. Ke-empat PN baru itu diantaranya Pengadilan Negeri Namlea (Buru), Pengadilan Negeri Dobo (Aru), Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru (SBB) dan Pengadilan Negeri Dataran Hunimua (SBT).
Peresmian ke-empat PN baru empat kabupaten di Maluku itu dilakukan pada 22 Oktober 2018 lalu oleh Ketua Mahkamah Agung RI di Sulawesi Utara saat meresmikan 85 Pengadilan baru se-Indonesia.
“Jadi peresmian empat pengadilan baru yang sudah disebutkan itu sebagai bentuk konversi dari pemekaran wilayah, sehingga pemda meminta kepada Dirjen untuk dibentuk pengadilan baru itu,”ungkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Wisnu Wardoyo didampingi Wakil Ketua PT Ambon, Asli Ginting, Panitera PT Ambon, Keitel Von Emster dan Hakim Tinggi (Asesor), Moestofa saat berikan keterangan pers di kantor PT Ambon, Passo, Kamis (1/11).
Sebelum pemekaran PN Namlea, lanjut dia, Pulau Buru masuk wilayah PN Ambon. Sementara, PN Dobo merupakan pemekaran PN Tual. Untuk PN Honipopu dan Hunimua merupakan pemekaran dari PN Masohi. “Jadi tujuan dari persemian ke-empat Pengadilan baru ini sebagai bagian dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,”sambungnya.
Tindaklanjut dari persemian ke-empat PN baru itu, 31 Oktober kemarin, Ketua PT Ambon telah melantik ketua dari ke-empat PN baru tersebut.
Ketua PN Dobo dijabat Alfian SH, Ketua PN Namlea dijabat Samuel Ginting SH. MH, Ketua PN Dataran Hunimua dijabat Purwanto S. Abdullah SH, MH dan Ketua PN Dataran Honipopu dijabat Jihanis Dairo Malo SH, MH. “Jadi untuk keempat PN baru ini sudah ada ketua PN-nya dan tiga hakim,”ujarnya.
“Nantinya Ketua PN dari ke-empat PN baru ini akan lantik pejabat struktural, kepaniteraan dan pejabat kesekretariataan yang mengurusi administrasi umum pada masing-masing pengadilan,”tuturnya. Dengan pemekaran empat PN baru di Maluku ini, kata Wardoyo, kini menyisakan tiga kabupaten yang belum miliki PN yakni MBD, Malra dan Bursel.
Sementara itu, Hakim Tinggi (Asesor), Moestofa mengatakan, Pengadilan Tinggi Ambon dan empat pengadilan tingkat pertama dibawahnya yakni Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A, Pengadilan Negeri Tual Kelas II, Pengadilan Negeri Masohi Kelas II dan Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II, telah memperoleh sertifikasi akreditasi penjamin mutu dari Tim akreditasi Penjamin Mutu Dirjen Badilum dengan penilaian A Excellent.
Untuk pencapaian tujuan dari sertifikasi akreditasi tersebut, lanjutnya, Direktorat Jenderal Peradilan Umum sesuai SK Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tertanggal 26 Februari 2018 tentang pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengharuskan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau dalam satu pintu. “Jadi Pengadilan Tinggi Ambon dan empat PN dibawahnya ini telah melaksanakan PTSP pada satuan kerja masing-masing dan sudah akreditas A,”ujar Moestofa. (RUZ)
Komentar