KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten SBB dan SBT resmi miliki Pengadilan Tingkat Pertama. Ke-empat PN baru itu diantaranya Pengadilan Negeri Namlea (Buru), Pengadilan Negeri Dobo (Aru), Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru (SBB) dan Pengadilan Negeri Dataran Hunimua (SBT).
Peresmian ke-empat PN baru empat kabupaten di Maluku itu dilakukan pada 22 Oktober 2018 lalu oleh Ketua Mahkamah Agung RI di Sulawesi Utara saat meresmikan 85 Pengadilan baru se-Indonesia.
“Jadi peresmian empat pengadilan baru yang sudah disebutkan itu sebagai bentuk konversi dari pemekaran wilayah, sehingga pemda meminta kepada Dirjen untuk dibentuk pengadilan baru itu,”ungkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Wisnu Wardoyo didampingi Wakil Ketua PT Ambon, Asli Ginting, Panitera PT Ambon, Keitel Von Emster dan Hakim Tinggi (Asesor), Moestofa saat berikan keterangan pers di kantor PT Ambon, Passo, Kamis (1/11).
Sebelum pemekaran PN Namlea, lanjut dia, Pulau Buru masuk wilayah PN Ambon. Sementara, PN Dobo merupakan pemekaran PN Tual. Untuk PN Honipopu dan Hunimua merupakan pemekaran dari PN Masohi. “Jadi tujuan dari persemian ke-empat Pengadilan baru ini sebagai bagian dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,”sambungnya.
Tindaklanjut dari persemian ke-empat PN baru itu, 31 Oktober kemarin, Ketua PT Ambon telah melantik ketua dari ke-empat PN baru tersebut.