KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kuatir kebiasaan Polisi merekayasa BAP perkara terjadi pada kliennya, pengacara Peniel Tupan SH melaporkan oknum penyidik Polsek Nusaniwe berinisial Bripka BF ke Propam Polda Maluku. Bripka BF diduga hendak merekayasa fakta pengeroyokan terhadap kliennya, Vedsrol Silooy (40) warga dusun Westopong, Negeri Amahusu.
Peniel Tupan kepada Kabar Timur menjelaskan, indikasi oknum Polsek yang juga Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe terlihat, ketika dirinya ingin mendampingi Vedsrool dalam pemeriksaan di Polsek. “Laporan sampai di Propam, Irwasda, Paminal Polda bahkan Komisi Kepolisian RI. Beta ditolak dampingi klien. Padahal fungsi pengacara itu supaya jangan ada intimidasi, lalu hak-hak klien diperoleh, dan yang paling penting jangan ada rekayasa Berita Acara Pemeriksaan, BAP,” paparTupan, Kamis (11/10).
Niat Tupan mendampingi Vedsrool, korban pengeroyokan Samy de Lima dkk, 22 September 2018 lalu itu tidak kesampaian. Padahal dirinya telah memperlihatkan surat kuasa dari Vedsrool Silooy.
Tapi oleh Kanit Reskrim Bripka BF, surat kuasa tersebut ditolak mentah-mentah. “Katanya kenapa mau intervensi pekerjaan Polisi? Itu bukan mau intervensi tapi tugas pengacara memastikan klien diperiksa sesuai haknya, antara lain bebas dari intimidasi,” terang Tupan.
Terpisah, Bripka BF ketika dimintai konfirmasi mengaku tidak memberikan ijin bagi Peniel Tupan mendampingi kliennya. Namun disesalkan hal ini terlalu cepat disampaikan ke media massa. “Sedikit-sedikit panggil wartawan. Jangan begitu lah, kita jalan sesuai tupoksi saja,” ujarnya ketus dihubungi melalui telepon seluler.



























