KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Bos Angin Timur, Kepala KKP dan tiga anak buahnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ambon, Rabu. Tiga diantaranya berstatus tersangka.
Adalah Anthony Liado (AL), bos CV Angin Timur yang menjual bahan bangunan beralamat di Jalan Rijali (Belakang Soya). Setelah diciduk, Rabu, (dua hari lalu), dan kemarin, di boyong ke Jakarta, AL diperiksa dan resmi berstatus tersangka.
Selain, KPK juga menetapkan, Kepala KPP Pratama, Ambon, La Masikamba (LKM), bersama anak buahnya supervisor atau petugas pemeriksa pajak bernama Sulimin Ratmin (SM) sebagai tersangka. Ketiganya setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka langsung ditahan.
Sebelumnya, ketiga orang ini diciduk KPK, di depan Toko Angin Timur, milik AL, di Kawasan Jalan Rijali, Rabu (3/10), sekitar pukul 10.00.WIT. La Masikamba ditangkap setelah keluar dari toko milik AL.
Hari itu, enam orang terciduk dan giring ke mako Brimob Polda Maluku diperiksa. Keesokan paginya, lima diantara enam orang diciduk diterbangkan ke Kantor KPK, di Jakarta. Di Kantor lembaga anti rasuah mereka diperiksa 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut tiga dari lima orang itu resmi mengenakan rompi oranye, kerana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurangan nilai kewajiban bayar pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016.
Tiga tersangka dikenakan Pasal berlapis. Anthony dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Sulimin dikenakan Pasal 12 (a) dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan La Masikamba, disangkakan Pasal 12 huruf (a) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tim awalnya mengamankan LMB di depan toko CV AT (Angin Timur) sesaat setelah keluar toko pukul 10.30 WIT,” ungkap Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif dalam konfrensi pers yang disiarkan langsung dari gedung KPK, Jakarta, melalui instagram:official.KPK, Kamis (4/10).
Syarif menjelaskan, OTT dilakukan tim setelah mendapat informasi masyarakat. Tim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari OTT itu, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya bukti setoran bank senilai Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin, uang tunai Rp100 juta dari tangan Sulimin, dan buku tabungan berikut ATM atas nama Muhamad Said yang dikuasai sepenuhnya oleh La Masikamba. “LMB dan SM diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak milik AL dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar,” kata Syarif yang didampingi perwakilan Ditjen Pajak RI dan Kementrian Keuangan RI di Gedung KPK, Jakarta.
Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang akan diberikan bertahap. Pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
“Dalam kesepakatan tersebut pemberian uang dilakukan bertahap, yakni Rp 20 juta diberikan 4 September 2018, Rp 100 juta 2 Oktober 2018. Selanjutnya ada perjanjian pemberian Rp 200 juta. Namun sebelumnya LMB telah menerima pemberian lain dari AL sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018,” jelasnya.
Syarif melanjutkan, setelah menangkap La Masikamba, tim penindakan menciduk pemilik CV AT Anthony Liando alias Atang dan istrinya selang beberapa menit atau tepatnya pukul 10.45 WIT. Mereka bertiga dibawa ke Kantor Brimob Ambon, menjalani pemeriksaan awal. Di waktu bersamaan, tim penindakan KPK lainnya menangkap Sulimin dan dua pegawai pajak KPP Pratama Ambon.
“Tim kemudian membawa Sulimin ke rumahnya mengamankan uang yang diduga diterima dari Anthony Rp100 juta. Selanjutnya mereka bertiga dibawa ke Kantor Brimob Ambon, menjalani pemeriksaan awal,” jelasnya.
Pantauan Kabar Timur di toko Angin Timur, pukul 13.00 WIT, kemarin, aktivitas jual beli di toko menjual bahan bangunan dan mesin ganset itu tetap beraktifitas seperti biasanya, meski bosnya ditetapkan tersangka kasus suap pajak. “Bos ada berangkat,” ungkap seorang karyawan kepada Kabar Timur.
PEGAWAI BERSEDIH
Ditangkapnya Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba dan Sulimin Ratmin, membuat pegawai kantor tersebut turut dalam kesedihan. Sebab, bagi mereka, La Masikamba dan Sulimin merupakan pimpinan yang baik.



























