Ini Dia Lima Orang Yang Ditangkap KPK

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Bos Angin Timur, Kepala KKP dan tiga anak buahnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ambon, Rabu. Tiga diantaranya berstatus tersangka.

Adalah Anthony Liado (AL), bos CV Angin Timur yang menjual bahan bangunan beralamat di Jalan Rijali (Belakang Soya). Setelah diciduk, Rabu, (dua hari lalu), dan kemarin, di boyong ke Jakarta, AL diperiksa dan resmi berstatus tersangka.

Selain, KPK juga menetapkan, Kepala KPP Pratama, Ambon, La Masikamba (LKM), bersama anak buahnya supervisor atau petugas pemeriksa pajak bernama Sulimin Ratmin (SM) sebagai tersangka. Ketiganya setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka langsung ditahan.

Sebelumnya, ketiga orang ini diciduk KPK, di depan Toko Angin Timur, milik AL, di Kawasan Jalan Rijali, Rabu (3/10), sekitar pukul 10.00.WIT. La Masikamba ditangkap setelah keluar dari toko milik AL.

Hari itu, enam orang terciduk dan giring ke mako Brimob Polda Maluku diperiksa. Keesokan paginya, lima diantara enam orang diciduk diterbangkan ke Kantor KPK, di Jakarta. Di Kantor lembaga anti rasuah mereka diperiksa 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut tiga dari lima orang itu resmi mengenakan rompi oranye, kerana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurangan nilai kewajiban bayar pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016.

Tiga tersangka dikenakan Pasal berlapis. Anthony dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Sulimin dikenakan Pasal 12 (a) dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan La Masikamba, disangkakan Pasal 12 huruf (a) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tim awalnya mengamankan LMB di depan toko CV AT (Angin Timur) sesaat setelah keluar toko pukul 10.30 WIT,” ungkap Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif dalam konfrensi pers yang disiarkan langsung dari gedung KPK, Jakarta, melalui instagram:official.KPK, Kamis (4/10).

Syarif menjelaskan, OTT dilakukan tim setelah mendapat informasi masyarakat. Tim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari OTT itu, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya bukti setoran bank senilai Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin, uang tunai Rp100 juta dari tangan Sulimin, dan buku tabungan berikut ATM atas nama Muhamad Said yang dikuasai sepenuhnya oleh La Masikamba. “LMB dan SM diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak milik AL dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar,” kata Syarif yang didampingi perwakilan Ditjen Pajak RI dan Kementrian Keuangan RI di Gedung KPK, Jakarta.

Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang akan diberikan bertahap. Pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.

“Dalam kesepakatan tersebut pemberian uang dilakukan bertahap, yakni Rp 20 juta diberikan 4 September 2018, Rp 100 juta 2 Oktober 2018. Selanjutnya ada perjanjian pemberian Rp 200 juta. Namun sebelumnya LMB telah menerima pemberian lain dari AL sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018,” jelasnya.

Syarif melanjutkan, setelah menangkap La Masikamba, tim penindakan menciduk pemilik CV AT Anthony Liando alias Atang dan istrinya selang beberapa menit atau tepatnya pukul 10.45 WIT. Mereka bertiga dibawa ke Kantor Brimob Ambon, menjalani pemeriksaan awal. Di waktu bersamaan, tim penindakan KPK lainnya menangkap Sulimin dan dua pegawai pajak KPP Pratama Ambon.

“Tim kemudian membawa Sulimin ke rumahnya mengamankan uang yang diduga diterima dari Anthony Rp100 juta. Selanjutnya mereka bertiga dibawa ke Kantor Brimob Ambon, menjalani pemeriksaan awal,” jelasnya.

Pantauan Kabar Timur di toko Angin Timur, pukul 13.00 WIT, kemarin, aktivitas jual beli di toko menjual bahan bangunan dan mesin ganset itu tetap beraktifitas seperti biasanya, meski bosnya ditetapkan tersangka kasus suap pajak. “Bos ada berangkat,” ungkap seorang karyawan kepada Kabar Timur.

PEGAWAI BERSEDIH

Ditangkapnya Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba dan Sulimin Ratmin, membuat pegawai kantor tersebut turut dalam kesedihan. Sebab, bagi mereka, La Masikamba dan Sulimin merupakan pimpinan yang baik.

“Saat brifing tadi pagi, saya mengatakan mereka (kepala dan supervisor) orang baik. Saya kuatkan lagi (pegawai) tolong pelayanan kepada wajib pajak terus dijalankan kalau perlu ditingkatkan. Kalau bersedih boleh, sebagai manusia karena ada rekan dan pimpinan yang terkena kasus, tapi jangan berlama-lama,” kata Plh KPP Pratama Ambon, Rahmat Aulady kepada wartawan, kemarin.

Rahmat mengaku terdapat enam orang pegawai diperiksa KPK. Empat diantarnya telah kembali. Sementara dua orang lainnya, yakni Kepala KPP Pratama Ambon, dan seorang pegawai bagian pemeriksa keuangan diterbangkan ke Jakarta. Rahmat mengaku tidak tahu menahu soal OTT KPK. Tapi dirinya mengakui jika KPK mendatangi KPP Pratama Ambon untuk pemeriksaan.

Bahkan, kata dia, Rabu, KPK sempat memeriksa Kepala KPP Pratama Ambon, di ruang kerjanya sebelum digelandang menuju kantor Brimob Polda Maluku. “Informasi yang saya tahu, teman-teman KPK melakukan pemeriksaan di KPP. Teman-teman yang diperiksa dibawa untuk dimintai keterangan. Dari sini kemarin (Rabu) ada enam orang termasuk Kepala Kantor,” jelasnya.

Rahmat mengaku, KPK sempat membawa sejumlah berkas. Namun dirinya tidak mengetahui dokumen apa yang dibawa. Hanya saja sebagian dari berkas yang dibawa sudah dikembalikan. “Berkas apa saya kurang tahu. Berkas diambil dari ruangan kepala kantor. Tapi sudah dikembalikan sebagian,” terangnya.

TABUNGAN MILIARAN 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita buku tabungan dari tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba atas nama orang lain, yakni Muhamad Said. Buku tabungan itu berisi uang miliaran rupiah.

“Dari buku tabungan itu ada Rp550 juta dan beberapa setoran lain yang ada di dalam buku tabungan yang jumlahnya miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Syarif mengatakan buku tabungan atas nama orang lain itu dikuasai La Masikamba. Nominal Rp550 juta yang tercatat dalam buku tabungan itu diduga berasal dari pemilik CV AT, Anthony Liando, wajib pajak di KPP Pratama Ambon.

Uang tersebut dikirim Anthony kepada La Masikamba 10 Agustus 2018. Uang tersebut diduga sebagai hadiah untuk La Masikamba membantu mengurangi kewajiban pajak Anthony pada 2016. “Jadi sekali lagi saya katakan bahwa buku tabungan atas nama orang lain tapi dikuasai LMB (La Masikamba), termasuk kartu ATM-nya,” ujarnya.

Selain menyita buku tabungan dan kartu ATM, Syarif mengatakan pihaknya juga menyita bukti setoran bank senilai Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon, dan uang tunai Rp100 juta dari tangan Sulimin.

MENKEU KECEWA

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa terhadap para pejabat kantor pajak di Ambon yang ditangkap KPK terkait kasus suap. Kendati demikian, ia menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK tersebut.“Saya menghargai dan menghormati langkah yang dilakukan KPK untuk mengoreksi,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/10).

Kasus ini, dia mengatakan, akan menjadi bahan koreksi bagi kementeriannya untuk mengevaluasi sistem kerja. Ia mengaku telah meminta inspektur jenderal dan dirjen pajak untuk melakukan evaluasi.

“Saya rasa dengan adanya OTT ini akan menjadi bahan untuk koreksi. Saya telah meminta kepada inspektur jenderal dan dirjen pajak untuk melakukan evaluasi terhadap sistem kerja kita,” kata dia.

Ia pun mempertanyakan sistem peringatan dini di kementeriannya yang masih belum efektif mencegah tindak korupsi. Karena itu, Sri Mulyani juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk terus melaporkan tindakan pemerasan dan lainnya yang terjadi di kantor pajak.

“Peringatan dini kalau sudah ada kenapa tidak efektif mencegah terus? Kita dalam hal ini sampai harus dikoreksi oleh institusi seperti KPK,” ujarnya.

(CR1/RUZ/ROL)

Komentar

Loading...