Kasus Kecelakan Maut ke Jaksa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Jimmy Sitanala, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Fredy Pattirajawane meregang nyawa seketika, 25 Maret lalu, akhirnya diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (1/10).
Oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah itu diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU, beberapa waktu lalu. Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan antara penyidik unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kepada JPU, Junet Pattiasina.
“Tersangka kasus kecelakaan dengan tersangka JS (Jimmy Sitanala), sudah tahap II (penyerahan tersangka dari polisi ke jaksa) tadi,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Yahya Leinussa kepada wartawan, kemarin.
Menurut Leinussa, setelah diserahkan yang bersangkutan, maka dengan sendirinya kasus yang ditangani polisi dinyatakan selesai. “Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan,” tandas Leinussa di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, Buras yang dipesan tidak sempat dinikmati kerabat, handai tolan dan kolega untuk perayaan sidi, Jimmy Sitanala malah sisa menunggu panggilan jaksa penuntut sebelum perkaranya bergulir ke pengadilan.
Aleg DPRD Kabupaten Malteng dari fraksi PDIP ini terancam pidana 6 tahun penjara setelah menabrak mati Fredy Pattiradjawane, seorang tukang ojek 25 Maret lalu. “Intinya, proses hukum tetap jalan. Tinggal panggilan jaksanya saja, kapan mau tahap dua. Tahap satu sudah selesai,” terang Kasatlantas Polres Ambon AKP. Bambang Wiharga kepada wartawan, Rabu (20/6).
Tahap dua berarti yang bersangkutan dan berkas perkara maupun barang bukti tinggal diserahkan oleh penyidik ke jaksa penuntut. Jika ini telah dilakukan, politisi PDIP ini siap disidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam pemeriksaan penyidik terungkap sebelum insiden lakalantas itu terjadi, hari masih pagi ketika Jimmy meluncur dengan mobil pribadi dari Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng menuju Desa Batumerah di Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Bersama seorang wanita yang belakangan diketahui adalah isteri keduanya melaju dari Desa Suli dengan mengendarai mobil Honda Brio warna merah.
“Perempuan yang di dalam mobil itu isterinya, mereka baru nikah. Waktu itu ada acara sidi, dan ada teman-teman Muslim mau datang, lalu dia ke Batumerah mau ambil pesanan buras,” beber Bambang.
Namun naas bagi Jimy dan sang isteri, ketika sampai di jalan Sisimangaraja, kawasan Transit Passo, Kecamatan Baguala, Jimy yang menyetir mobil bergerak keluar dari jalur. Tapi dari arah berlawanan tiba-tiba muncul korban Fredy Pattiradjawane, tabrakan tak terhindarkan. Akibatnya fatal bagi tukang ojek tersebut, dia tewas seketika.
Menurut Bambang, Jimmy diancam dengan pasal 310 ayat (1) UU.No 22 Tahun 2009 tentang LLAJR. “Pasal itu terkait pidana lakalantas. Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Bambang. (CR1)
Komentar