Kadis Lingkungan Hidup “Bela” PT BPS
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - PT. Buana Putra Sejahtera (BPS) menggunakan bahan kimia jenis jin chan dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Bukannya melarang penggunaan bahan kimia berbahaya itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Vera Tamasoa malah terkesan “membela” PT BPS.
Menurut Tomasoa, penggunaan jin chan oleh PT BPS hanya sebagai percobaan bukan dalam bentuk produksi. “Yang kami tahu BPS gunakan zat kimia jin chan di tambang emas gunung botak itu untuk proses uji coba, bukan sudah pada tahap produksi,” kata Tomasoa di Ambon, kemarin.
Dia mengatakan sesuai dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal), pada awalnya BPS menggunakan sianida. Namun setelah dievaluasi, ternyata ada bahan kimia yang lebih ramah lingkungan ketimbang sianida dan merkuri.
“Sesuai Amdal, BPS dalam proses mengangkat sedimen-sedimen yang ada di sungai Anahoni Kayeli, mereka (BPS) menggunakan sianida. Namun setelah dievaluasi lagi, ternyata ada zat kimia jin chan yang lebih ramah lingkungan ketimbang sianida dan merkuri. Makanya mereka kemudian menggunakan jin chan itu,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan jin chan ini ada konsekuensiny,a yakni perusahan yang mengggunakan jin chan itu, secara ekonomis mereka menganggap lebih rugi atau mendapat untung yang sedikit makanya dipakailah sianida dan merkuri.
Akibatnya, limbah dari penggunaan sianida dan merkuri menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Hingga lewat pemerintah, penggunaan zat kimia berbahaya itu harus dihentikan
BPS lanjut dia, hadir sebagai perusahaan yang membantu pemerintah untuk mengangkat sedimen yang berada di sungai Anahoni. Pengangkatan itu dilakukan sehingga cairan sianida dan merkuri tidak turun ke laut Teluk Kayeli.
“Pemerintah tidak memiliki anggaran makanya BPS bersedia membantu untuk mengangkat sedimen-sedimen dari limbah itu. Mereka takutkan jika terlambat maka limbah itu turun ke teluk kayeli dan mencemari biota laut yang ada di kawasan laut itu,” paparnya.
Soal izin yang dimiliki BPS untuk penggunaan jin chan, namun diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga sebagai zat kimia berbahaya, Tomasoa mengaku itu urusan kepolisian. DLH Maluku tidak mengetahui penyebab dibalik diamankannya ratusan kaleng jin chan milik PT. BPS.
“Saya tidak tahu. Silahkan tanya ke pihak kepolisian. Ratusan kaleng jin chan milik PT. BPS itu memiliki izin,” ujar Tomasoa. (MG3)
Komentar