Dugaan Korupsi Pemkot Terungkap di Sidang Maurits

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sidang perdana pasca putusan sela terhadap pengacara Maurits Latumeten Cs berlangsung menarik. Menghadirkan saksi pelapor kontraktor Ny Bety Pattikaihatu. Terungkap di persidangan, Betty menuding Pemkot Ambon telah mengeluarkan tanda larangan ilegal di lahan yang jadi TKP ‘konflik’ antara Maurits Cs dan Ny Betty.

“Ibu Betty sampe bisa bilang larangan Pemkot tuh ilegal. Itu jawaban gila pa’” ujar Marnex Salmon salah satu tim penasehat hukum Maurits Latumeten Cs usai persidangan, Jumat sore kemarin.

Tapi anehnya, kata Salmon, pasca Maurits dan dua terdakwa lainnya Ekliopas Soplanit dan Jacob Holle dilapor kasus pencemaran nama baik, perbuatan tak menyenangkan, pengancaman dan penyerobotan lahan, ijin dari Pemkot malah keluar untuk Ny Betty.

“Itu mencurigakan. Bagaimana ijin membangun bisa keluar? Ini hanya dugaan jangan-jangan ada pungli di situ,” ujar Marnex.

Marnex menduga ada permainan orang dalam Pemkot dengan pihak Ny Betty, sehingga ijin membangun dikeluarkan. Padahal, gugatan yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hukum dari pengadilan.

Apalagi di persidangan, selain memeriksa pokok perkara, majelis hakim juga mengorek keterangan dari Ny Betty. Terungkap kalau yang bersangkutan menempuh mekanisme yang tidak sesuai aturan dalam penguasaan lahan tersebut.

Saat ditanya Hakim Ketua RA Didi Ismiatun, saksi Ny Betty Pattikaihatu mengaku selain memiliki sertifikat dari ahli waris cq Fikri Attamimi dkk, dia juga pernah membayarkan biaya pembebasan lahan di jalan dr Leimena Desa Tawiri yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Ambon itu.

Terkait anggaran pembebasan lahan Marnex enggan mengomentari jauh-jauh. Yakni fakta yang terungkap dari mulut saksi Ny Betty Pattikaihatu kalau pihaknya sempat membayar biaya pembebasan lahan, bukannya Pemkot Ambon.

Ketika ditanya, apakah ada dugaan korupsi panitia pembebasan lahan proyek yang dikerjakan Ny Betty Pattikaihatu.  Marnex enggan menduga-duga dikemanakan  biaya pembebasan lahan itu oleh panitia Pemkot setelah  “ditebus” oleh Ny Betty.

Sesuai pantauan, Ny Betty Pattikaihatu hadir sebagai saksi untuk memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaludin SH dan Selvia Hatu SH. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua RA Didi Ismiatun, beranggotakan La Samsudin dan Leo Soekarno itu, Ny Betty mengungkapkan, adanya penolakan keras dari terdakwa Ekliopas Soplanit.

Agar dirinya menghentikan aktivitas pekerjaan pembangunan perumahan di lahan yang telah dieksekusi Pengadilan. Ikut hadir di TKP orangnya Ny Bety, seorang anggota POM Kodam XVI Pattimura Serka “JS”.

Dalam kesaksiannya, Ny Bety mengaku dihalang-halangi oleh terdakwa Ekliopas. Termasuk memindahkan papan larangan dari Pemkot ke areal dimana sedang berlangsung aktivitas proyek milik Ny Bety. Tujuannya agar papan tersebut dilihat dengan jelas, supaya aktivitas proyek pembangunan itu dihentikan.

Ny Betty di persidangan mengaku melapor Maurits Cs ke Polisi dikarenakan merasa proyeknya terganggu. Setiap hari dia rugi berkisar Rp 10 juta. Setelah berbulan-bulan terhambat oleh pihak Maurits Latumeten Cs kerugian dia klaim mencapai Rp 50 miliar.

“Belum lagi target waktu penyelesaian proyek itu harus dikejar,” ujar saksi Ny Betty kepada Hakim Ketua RA Didi Ismiatun. (KTA)

Komentar

Loading...