Nasib Honorer K2 Tergantung Kabupaten/Kota

Istimewa/KabarTimurNews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femy Sahetapy mengatakan, nasib honorer kategori 2 (K2) bukan menjadi tanggungjawab provinsi. Honorer K2 kewenangan disetiap kabupaten/kota.

“Urusan honorer K2 itu urusan kabupaten/kota. Di Provinsi, honorer K2 sudah selesai atau berakhir sejak 2015 silam,”kata Sahetapy kepada Kabar Timur di Ambon, Selasa (25/9).

Dia mengatakan, ketika ratusan honorer K2 melakukan aksi demo di kantor bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tuntutan diangkat sebagai CPNS tanpa mengikuti tes seleksi, itu tanggungjawab kabupaten, bukan dilimpahkan ke provinsi.

“Beberapa waktu lalu saya dengar ada ratusan honorer K2 menggelar aksi demo di depan kantor bupati Malteng. Tentunya, itu keluhan mereka dan semua tergantung kabupaten/kota, bukan provinsi,”ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai apa yang disampaikan Menpan RB, honorer K2 kedepannya akan dijadikan pegawai yang melaksanakan kontrak kerja dengan pemerintah. Honorer k2 yang ingin menjadi PNS, harus mengikuti tes seleksi CPNS asalkan umur yang bersangkutan dibawah 35 tahun.

“Sekarang ini tidak ada lagi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Kalau mau, harus mengikuti seleksi CPNS. Itupun bagi honorer K2 yang umurnya masih dibawah 35 tahun,”tandasnya.

Dijelaskan, ketika honorer K2 selesai mengikuti tes seleksi CPNS, maka ada perhatian yang diberikan Menpan RB kepada honorer K2 yang bersangkutan.  “Ada komitmen Menpan RB untuk pegawai dengan perjanjian kerja. Jadi mereka yang honor akan diperhatikan ketika nanti selesai seleksi CPNS dilakukan,”katanya.

Soal jatah formasi terbanyak di Provinsi Maluku, Sahetapy mengaku ada di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). SBT mendapatkan formasi terbanyak karena dilihat dari angka Batas Usia Pensiun (BUP). “Kenapa formasi CPNS di SBT banyak sementara di daerah lainnya sedikit? Itu karena kita lihat dari hasil BUP masing-masing kabupaten/kota yang ada di Maluku,”terangnya. (MG3)

Komentar

Loading...