Perkara Silooy, Kejari SBB Abaikan Laporan BPK
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Roenaldo Silooy, akhirnya diputus berat di Pengadilan Tinggi Ambon 4 tahun dengan denda Rp 200 juta. Tapi terdakwa perkara korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Kabupaten SBB ini kini mengajukan kasasi, dan berharap borok Kejari SBB dibongkar.
“Jaksa hanya cari celah dan kesalahan orang. Beta siap bertarung dengan Gino Talakua. Bilang dia siap anggaran kalau berani katong bedah publik atas kasus ini,” ujar Yustin Tuny kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Jino Talakua adalah JPU yang menyeret Reinaldo ke depan meja hijau Pengadilan Tipikor Ambon. Vonis hakim untuk Silooy 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi Silooy banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, bukannya hukuman turun, tapi naik menjadi 4 tahun. Denda yang semula hanya Rp 50 juta, naik jadi Rp 200 juta.
Usut punya usut, setelah perkara ini dibedah Yustin, ditemukan kejanggalan ketika perkara ini bergulir di tingkat penyidikan Kejari SBB. Yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI merekomendasikan supaya para raja kembalikan uang, sudah dilaksanakan, sehingga potensi kerugian negara tidak ada lagi. Tapi nyatanya JPU merangkap jaksa penyidik Kejari SBB Gino Talakua tetap menyeret Silooy ke meja hijau.
Sekadar tahu saja, perkara yang membelit Reinaldo Silooy sebagai akibat kebijakan “bagi-bagi duit” Bupati SBB Jacobus Puttileihalat. Pemda Kabupaten SBB didemo puluhan kepala desa dan raja karena tunjangan mereka tidak dibayar. Puttileihalat mengambil kebijakan, Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk membayar tunjangan tersebut. Namun BPK RI dalam hasil audit LHP-nya, merekomendasikan Pemda SBB mengembalikan duit tersebut.
“Uang yang jadi potensi kerugian negara sudah dikembalikan. Tapi Roenaldo Silooy digiring sampai pengadilan. Tunggu saja, kita akan bongkar kejahatan di Kejari SBB ,” ujar Yustin Tuny
Menurut Yustin, dalam perkara terkait duit ratusan juta yang diambil dari kas daerah tahun 2015 ini jaksa penyidik cuma mengejar target, tapi satu tahapan penting penanganan kasus korupsi diabaikan.
Tapi kelemahan jaksa tersebut, menurut Yustin, disengaja. Rekomendasi LHP BPK RI dibaikan lalu merekayasa fakta seolah uang belum dikembalikan oleh para raja. Menurut Yustin, jaksa telah melakukan tebang pilih kasus, karena mengiming-imingi uang perkara sebagai imbalan.
“Pertanyaannya, berapa uang negara yang sudah dikeluarkan mulai dari tingkat penyidikan sampai pelipahan perkara ini di pengadilan? Menurut kami ini justru yang jadi kerugian negara,” ujar Yustin.
Kejari SBB diduga menganulir Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggran 2015 Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 11.C/HP/XIX/.AMB/06/2016 tanggal 21 Juli 2016.
Yustin memaparkan, berdasarkan LHP BPK RI Wilayah Maluku, Tanggal 21 Juli 2016 BPK merekomendasikan Bupati Seram Bagian Barat saat itu dijabat oleh Jacobus F. Puttileihalat, agar pertama, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala BPMPD selaku pengguna anggaran yang lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan. Kedua, memerintahkan kepada Kepala BPMD untuk (1) memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara pengeluaran yang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya. (2) Mempertanggungjawabkan sisa dana sebesar Rp. 108.300.000,00 dengan menyetor ke kas daerah. (3) Meminta kepala desa terkait untuk menyetorkan penghasilan tetap kepala desa ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.497. 900.000,00-,” ujarnya mengutip hasil LHP BPK RI.
Dikatakan, berdasarkan LHP BPK RI, kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 700/144.4 Tahun 2016, Tanggal 11 Juli 2016 Kepala BPMPD saat itu dijabat oleh Donald J. de Fretes, S.Sos dimintakan untuk, (1) memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara yang tidak cermat melaksanakan tugasnya, (2) mempertanggungjawabkan sisa dana sebesar Rp. 108.300.000,00 dengan menyetor ke kas daerah. (3) meminta kepala desa terkait untuk menyetorkan penghasilan tetap kepala desa ke Kes Daerah sebesar Rp. 1.497. 900.000,00-
“Yang menjadi pertanyaan selaku Kepala BPMPD Seram Bagian Barat, Donald J. de Fretes menindaklanjuti surat tersebut ataukah tidak, karena berdasarkan dokumen Terdakwa, Drs. Roenaldo Silooy, MM bahwa Donald J. de Fretes, S.sos tidak pernah terlihat atau dimintai keterangan sabagai saksi untuk mempertanggungjawabkan surat perintah bupati tersebut,” tutur Yustin.
Ditambahkan, Pemkab SBB Ispektorat Daerah yang dijabat oleh Ir. A.P. Titawano, Tanggal 1 Maret 2017 menyurati Kepala BPMPD Kab SBB Nomor: 700/21/2017, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2015 yang pada intinya meminta Kepala BPMPD untuk memerintahkan Kepala Desa/Raja untuk mengembalikan/menyetorkan ke Kas Daerah bagi yang belum melaksanakannya berdasarkan rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2015 atas dana TPAPD.
Selanjutnya pada 6 Maret 2017, Kepala Dinas BPMPD Kab SBB saat dijabat oleh, Drs. Reonaldo Silooy menyurati Camat se-Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersifat Segera, Perihal Pemberitahuan, intinya meminta kepada Camat se-Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memberitahukan kepada kepala Desa/Raja yang sampai dengan tanggal 6 Maret 2017 belum mengembalikan TPAPD ke Kas Daerah. Tindak lanjut LHP BPK RI secara berjenjang telah dilakukan dan faktanya seluruh pinjaman kepala desa telah dikembalikan.
“Setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa, Roenaldo Silooy ternyata Kejaksaan Negeri Piru, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku keliru, bila beranggapan Terdakwa, Roenaldo Silooy bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara. Berdasarkan bukti hukum yang ada Terdakwa, Roenaldo Silooy telah menyatakan kasasi serta telah memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Yustin menyatakan, bukan hanya memasukan Memori Kasasi, tetapi berdasarkan bukti hukum maka, Kami akan mengambil langkah hukum untuk membuka tabir penanganan kasus ini secara terang menderang, transparan dan biarlah publik yang menilai, apakah Terdakwa, Roenaldo Silooy melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara atau proses yang keliru oleh Kejaksaan Negeri Piru.
Menurutnya, BPK RI atau BPKP atau Auditor lainnya yang ditunjuk oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, b, c, g, dan Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan jo pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan ditegaskan sebagai berikut : Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian yang menjadi dasar perhituangan kerugian Negara oleh Kejaksaan Negeri Piru apa, kemudian apakah LHP BPK RI yang secara nyata sementara ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Piru dapat mengambil tindakan hukum serta melakukan perhitungan kerugian Negara ?
Menurutnya, dari bukti-bukti hukum yang telah dikumpulkan, maka terkait kasus pinjaman dari kas daerah untuk pembayaran TPAPD di Kabupaten SBB akan menjadi menarik. “Karena bukan soal Kasasi saja yang kami lihat, tetapi Kami akan kupas tuntas proses dari awal yang Kami lihat,” pungkas Yustin Tuny. (KTA)
Komentar