Perkara Dua Pencuri Antar Provinsi Tunggu Petunjuk Jaksa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Berkas perkara Arafik M Tahe dan Asri Sidi Umar, tersangka kasus pencurian di Kota Ambon yang dibekuk di Makassar, tinggal menunggu petunjuk jaksa.
Kepala Polsek Teluk Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy mengungkapkan, berkas perkara kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan dua tersangka di delapan kawasan berbeda di Kota Ambon, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
“Berkas dua tersangka kasus pencurian sudah kita serahkan dalam tahap I. Saat ini kita tunggu petunjuk jaksa,” kata Kaisupy yang dihubungi Kabar Timur, Jumat (21/9). Menurutnya, jika berkas dua tersangka yang kini sedang meringkuk di rumah tahanan Polsek Teluk Ambon, ini dinyatakan lengkap oleh JPU, pihaknya segera menyerahkan dua penjahat itu beserta barang bukti.
“Kalau sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) dari jaksa. Secepatnya kita serahkan mereka. Tapi kalau masih P19 (belum lengkap), kita akan perbaiki sesuai petunjuk,” jelasnya.
Arafik M Tahe dan Asri Sidi Umar, pencuri yang beraksi di delapan kawasan berbeda di Kota Ambon akhirnya dibekuk polisi. Dua penjahat antar provinsi ini dibekuk di Jalan Beruang Nomor 37, Makassar, Sulawessi Selatan.
Arafik merupakan warga Ngidiho, Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Sementara Asri berasal dari Mamajang, Kota Makasar. Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan Polresta Makassar, 24 Agustus 2018. Kini, keduanya telah berada di rumah tahanan Polsek Teluk Ambon. (CR1)
Komentar