KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Kesalahan pengetikan penyebutan nama Istri Walikota Ambon Debby Louhenapessy yang disingkat D. Louhenapessy berjenis kelamin laki-laki, diduga sebagai pemicu mangkirnya yang bersangkutan memenuhi panggilan polisi, dua hari lalu.
Kesalahan fatal pengetikan penyebutan gender dalam surat panggilan itu juga ditengarai menjadi “biang kerok” mangkirnya Elkiopas Silooy, Johana. C.Sopacua, Morit. R.Lantu, Joseph.J.Lilipory, dan Adonia Maail. Benarkah?
Menanggapi adanya kesalahan pengetikan surat panggilan pemeriksaan kasus SPPD fiktif tahun 2011, tertanggal 7 September 2018 lalu, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyampaikan permohonan maaf.
“Saya minta rekan-rekan pers, untuk klarifikasi berita yang telah beredar tentang isteri Walikota Ambon Mangkir,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Yahya Lesnussa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/9).
Berikut isi klarifikasi Polres Ambon sebagai berikut: – Benar bahwa Penyidik Polres Ambon pada 7 September 2018 menyampaikan surat kepada Walikota Ambon dengan Nomor : B/1511/IX/RES. 3.3/2018, perihal Permintaan Penyampaian Surat Panggilan, kepada beberapa staf/ASN Pemkot Ambon, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang kini sementara ditangani oleh Penyidik Polres Ambon.
Surat Pengantar yang ditujukan kepada Walikota Ambon hanya dicantumkan nama-nama staf/ASN Pemkot Ambon, termasuk nama istri Walikota Ambon. Akan tetapi nama beliau hanya disingkat (D. Louhenapessy).
Penyampaian surat panggilan oleh Penyidik diantar ke kediaman/ Rumdis Walikota Ambon di Karpan dan diterima oleh Ajudan Walikota Ambon, Bripka Aris Pelata, pada 7 September 2018 dan tanda bukti penerimaan serta bukti dokumentasi surat panggilan ada pada Penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Dengan demikian saya selaku Paur Humas sampaikan permintaan maaf dan klarifikasi bahwa Ny. Deby Louhenapessy bukan mangkir dari panggilan penyidik. Secara pribadi saya minta maaf kepada Bpk Walikota Ambon dan terutama Ibu Walikota atas statmen dibeberapa wartawan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Istri Walikota Ambon Debby Louhenapessy, mangkir dari panggilan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (12/9).
Debby tidak sendiri. Tapi Ia bersama empat saksi lain diantaranya Sekwan DPRD Kota Ambon Elkiopas Silooy, mantan Kabag Hukum, Morits Lantu, mantan Kadis Perhubungan Kota, Yohana Sopacua, Yosep Lilipory dan Adonia Maail, juga mangkir panggilan penyidik.
Ke lima saksi yang mangkir tanpa pemberitahuan itu dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang diduga Fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota, tahun 2011.
“Sesuai agenda, tadi (kemarin) ada lima saksi yang dipanggil penyidik tetapi tidak hadir alias mangkir. Ke-lima saksi itu diantaranya Istri Walikota Ambon,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Y Markus Leinussa kepada wartawan di Mapolres Ambon, Rabu (12/9).



























