Istri Walikota Ambon Mangkir karena Disebut Laki-Laki
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kesalahan pengetikan penyebutan nama Istri Walikota Ambon Debby Louhenapessy yang disingkat D. Louhenapessy berjenis kelamin laki-laki, diduga sebagai pemicu mangkirnya yang bersangkutan memenuhi panggilan polisi, dua hari lalu.
Kesalahan fatal pengetikan penyebutan gender dalam surat panggilan itu juga ditengarai menjadi “biang kerok” mangkirnya Elkiopas Silooy, Johana. C.Sopacua, Morit. R.Lantu, Joseph.J.Lilipory, dan Adonia Maail. Benarkah?
Menanggapi adanya kesalahan pengetikan surat panggilan pemeriksaan kasus SPPD fiktif tahun 2011, tertanggal 7 September 2018 lalu, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyampaikan permohonan maaf.
“Saya minta rekan-rekan pers, untuk klarifikasi berita yang telah beredar tentang isteri Walikota Ambon Mangkir,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Yahya Lesnussa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/9).
Berikut isi klarifikasi Polres Ambon sebagai berikut: - Benar bahwa Penyidik Polres Ambon pada 7 September 2018 menyampaikan surat kepada Walikota Ambon dengan Nomor : B/1511/IX/RES. 3.3/2018, perihal Permintaan Penyampaian Surat Panggilan, kepada beberapa staf/ASN Pemkot Ambon, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang kini sementara ditangani oleh Penyidik Polres Ambon.
Surat Pengantar yang ditujukan kepada Walikota Ambon hanya dicantumkan nama-nama staf/ASN Pemkot Ambon, termasuk nama istri Walikota Ambon. Akan tetapi nama beliau hanya disingkat (D. Louhenapessy).
Penyampaian surat panggilan oleh Penyidik diantar ke kediaman/ Rumdis Walikota Ambon di Karpan dan diterima oleh Ajudan Walikota Ambon, Bripka Aris Pelata, pada 7 September 2018 dan tanda bukti penerimaan serta bukti dokumentasi surat panggilan ada pada Penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Dengan demikian saya selaku Paur Humas sampaikan permintaan maaf dan klarifikasi bahwa Ny. Deby Louhenapessy bukan mangkir dari panggilan penyidik. Secara pribadi saya minta maaf kepada Bpk Walikota Ambon dan terutama Ibu Walikota atas statmen dibeberapa wartawan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Istri Walikota Ambon Debby Louhenapessy, mangkir dari panggilan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (12/9).
Debby tidak sendiri. Tapi Ia bersama empat saksi lain diantaranya Sekwan DPRD Kota Ambon Elkiopas Silooy, mantan Kabag Hukum, Morits Lantu, mantan Kadis Perhubungan Kota, Yohana Sopacua, Yosep Lilipory dan Adonia Maail, juga mangkir panggilan penyidik.
Ke lima saksi yang mangkir tanpa pemberitahuan itu dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang diduga Fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota, tahun 2011.
“Sesuai agenda, tadi (kemarin) ada lima saksi yang dipanggil penyidik tetapi tidak hadir alias mangkir. Ke-lima saksi itu diantaranya Istri Walikota Ambon,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Y Markus Leinussa kepada wartawan di Mapolres Ambon, Rabu (12/9).
Ketidakhadiran Debby bersama empat saksi lainnya, tambah Lesnussa, akan kembali dijadwalkan ulang oleh penyidik. “Karena mereka tidak hadir, kami akan jadwalkan panggil lagi. Untuk istri Walikota pemanggilan ini kami kirim melalui Walikota Ambon Richard Louhenapessy,” jelasnya.
Untuk mantan Kadis Perhubungan Kota Morits Lantu, Lesnussa mengakui dirinya hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Ambon dalam kasus korupsi taman kota. “Mereka tidak hadir jadi kita panggil yang kedua secepatnya,” ujarnya.
SILOOY KEBERATAN
Sementara Sekwan DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy angkat bicara terkait dirinya disebut mangkir atas panggilan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Menurut dia, ketidakhadiran dirinya atas panggilan lantaran dirinya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan terkait penggilan untuk dimintai keterangan sebagai salah satu saksi kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota, tahun 2011.
“Saya keberatan kalau dibilang mangkir dari panggilan penyidik. Karena terkait panggilan itu, saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan untuk dimintai keterangan,” kata Silooy kepada sejumlah sejumlah wartawan, di Kantor DPRD Kota, Jumat Kemarin.
Dia mengaku, sampai saat ini tidak pernah menerima surat pemeberitahuan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. “Seandai ada surat yang sampai saya pastikan akan hadir atau penuhi panggilan itu,” papar Silooy.
Kendati begitu, kata dia, kemungkinan Polres Pulau Ambon telah melayangkan surat panggilan kepada dirinya, namun surat tersebut diberikan kepada Walikota Ambon. Menurutnya, bila surat pemberitahuan itu diberikan kepada Walikota, sudah pasti proses untuk sampai kepada dirinya akan sedikit menguras waktu.
“Kalau seandainya surat itu disampaikan melalui walikota, pasti surat itu akan berproses. Mulai dari bagian umum, naik ke Walikota, kemudian Walikota disposisi, baru bisa saya terima. Kalau sudah seperti itu sudah pasti akan memakan waktu panjang,” jelasnya.
Dia mengatakan, mestinya, Polres melayangkan surat panggilan dirinya terkait persoalan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang diduga Fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota, tahun 2011, harus ada tembusan agar bisa diterima langsung.
“Kalau surat tersebut dilayangkan terus ada tembusan ke DPRD, sudah pasti saya akan menerimanya saat itu juga. Saya tegaskan, saya tidak keberatan atas panggilan itu. Saya siap hadir bila surat tersebut saya terima,” tutupnya. (Mg5/CR1)
Komentar