Gagahi Pacar Warga Seri Juga Sebar Foto Bugil
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Jefri Gomies, harus meringkuk di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pemuda Dusun Seri, Desa Urimesing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, ini dibui setelah foto bugil MW, pacarnya sendiri beredar. Bukan itu saja, pria pengangguran ini juga menyetubuhi kekasihnya tersebut yang masih dibawah umur.
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada 25 Maret 2018 lalu. Diduga, saat hubungan terlarang dilakukan, Jefri merekam korban tanpa busana menggunakan kamera ponselnya. Kasus itu baru terkuak 13 September lalu, setelah foto porno korban beredar luas melalui handpone milik sejumlah warga Seri.
“Sudah kami amankan yang bersangkutan setelah mendapat laporan dari keluarga korban kemarin (Kamis),” ungkap Paur Subbag Humas Polres Ambon, Ipda Yahya Leinussa, di ruang kerjanya, Jumat (14/9).
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur dan pornografi ini dilaporkan MM, tante korban. Wanita 44 tahun itu tidak terima melihat gambar bugil milik ponakannya yang masih duduk di bangku salah satu SMA di Kota Ambon. “Tante korban datangi SPKT Polres Ambon pukul 13.00 WIT untuk melaporkan kasus tersebut,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan pengaduan, tim SPKT bergerak bersama Buru Sergap, meringkus pemuda bejat tersebut. “Kasus ini dilaporkan setelah tante korban diberitahu seorang saudarinya, yang melihat foto Bugil milik korban yang beredar dilingkungan warga Dusun Seri,” ungkapnya.
Menerima kabar tak sedap itu, korban kemudian di interogasi. Korban mengaku jika foto itu disebar oleh pelaku yang tak lain adalah kekasihnya. “Belum tahu kenapa pelaku tega membagikan foto korban,” ujarnya.
Usut punya usut, penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ambon akhirnya menetapkan pelaku sebagai ter-sangka. “Pelaku sudah resmi di-tahan. Ia dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan an-caman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (CR1)
Komentar