KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terdapat somel atau tempat pengolahan kayu yang diduga ilegal. Aktifitas perusahaan milik Mat itu sudah berlangsung lama, dan diduga diketahui aparat penegak hukum setempat.
Ironisnya, somel itu tidak pernah disentuh hukum baik dari Dinas Kehutanan maupun aparat Polres SBB. Padahal, intruksi Presiden RI melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2005, jelas.
Ketua Komisariat Daerah Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia, salah satu Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, Kabupaten SBB, Landu, mengatakan, Somel tersebut diduga kuat telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.
Mirisnya, hingga tempat itu masih tetap melakukan aktivitas ilegal dan menerima hasil kayu olahan dari berbagai daerah seperti Nuruwe, Kaibobu dan Lohiatala.
Menurutnya, jika mengacuh pada Inpres Nomor 4 tahun 2005, kepolisian dan pihak terkait yang telah mengetahui aktivitas ilegal itu, mestinya melakukan penyelidikan terhadap pengolahan kayu. Dan, apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pemilik Somel, diproses secara hukum.
“Olehnya itu, dengan tegas saya mengatakan, jika pihak yang berwenang baik Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Daerah dan tidak membijaki masalah tersebut secara serius, maka saya akan melaporkan masalah ini kepada presiden RI dan tembusannya secara prontal dari pusat hingga ke daerah,” tegas Ketua LMR-RI, Landu, Minggu (2/9).



























