Warga Osong Sebut Ada Pembalakan Kayu Ilegal

Istimewa
Kayu hasil pembalakan liar oleh PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise di Desa Osong, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur.

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise yang bergerak di bidang pembalakan kayu di kawasan Osong, Kecamatan Warinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sejak tiga tahun lalu disinyalir ilegal.

Salah seorang warga Desa Osong, Tamin Liliyai saat menghubungi Kabar Timur kemarin, mengaku, perusahan tersebut beroperasi tanpa izin dari dinas terkait termasuk proses hauling (pengangkutan) kayu yang telah di tebang di hutan Osong, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT.

Dikatakan, warga Osong sudah melakukan pengecekan di Dinas Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBT baik surat izin operasi maupun amdal dari perusahaan tidak ada.

“Kami duga perusahaan ini beroperasi ilegal karena izin maupun amdalnya tidak pernah masuk di dinas terkait. Padahal perusahaan ini sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu,”ungkap Liliyai.

Menurutnya, apa yang dilakukan PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise adalah pelanggaran. “Mereka (perusahan) telah melanggar aturan kerja yaitu melakukan holing (pengangkutan) kayu di dalam air dan penebangaan kayu di desa kami,”sebutnya.

Menurutnya, warga telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise ini kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku melalui Sekretaris Dinas. Hanya saja, belum ada respon dan tindakan yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Bahkan, pihak perusahaan, kata Liliyai, mengiming-imingi masyarakat Osong dengan bakal dibukanya perkebunan pala, namun hingga kini tidak direalisasikan. “Hal ini sudah kita sampaikan kepada dinas kehutanan provinsi maluku agar meninjau hal ini, tapi sampai saat ini belum ada peneguran kepada perusahan terkait,”sambungnya.

Olehnya itu, Liliyai mewakili warga Osong meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengambil langkah tegas menghentikan operasi dari PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise.

“Kami warga Osong meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bisa mengambil langkah tegas dalam menyikapi hal ini. Karena perusahan tersebut sudah beroperasi secara ilegal,”tandasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...