Hari Ini KPU “Tangkis” Gugatan HEBAT

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi, hari ini digelar pukul 13.00 WIB.
Gugatan diajukan oleh pemohon pasangan calon Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath. Sidang lanjutan perkara Nomor 29/PHP.GUB-XVI/2018 di panel 3, dipimpin hakim ketua Arief Hidayat didampingi Suhartoyo dan Maria Farida.
Agenda sidang mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
KPU Maluku sebagai termohon telah menyiapkan jawaban atau eksepsi atas materi gugatan atau dalil-dalil pemohon yang telah disampaikan pada sidang perdana di MK 27 Juli 2018.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku Almudatsir Sangadji mengatakan, KPU telah menyiapkan syarat formil pengajuan permohonan berdasarkan pasal 158 ayat 1 junto PKPU Nomor 5 pasal 7 ayat 1 tahun 2017 tentang syarat selisih suara 2 persen berdasarkan jumlah penduduk Maluku sebanyak 1,8 juta jiwa. Dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 serta peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2017.
“Peraturan KPU dan MK mengatur norma itu. Pemohon dapat ajukan PHP berdasarkan jumlah penduduk Maluku. Dengan jumlah penduduk Maluku 1,8 juta kita terkualifikasi 2 juta,” jelas Almudatsir yang dihubungi Kabar Timur, tadi malam.
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017, harus 2 persen dari suara sah Pilgub Maluku. Jumlah suara sah Pilgub Maluku sebanyak 805.100 suara. Dua persen dari total suara sah, yaitu 16.115 suara.
Menurutnya, ketika pemohon mengajukan PHP ke MK selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait (Paslon Murad Ismail-Barnabas Orno: BAILEO) harus sama dengan dua persen jumlah saura sah. Sementara selisih antara pemohon (HEBAT) dengan BAILEO sebanyak 103 ribuan. “Itu yang pertama, terkait dengan syarat formil kita akan lihat kedudukan hukum pemohon,” jelasnya.
Kedua, dalam pokok perkara yang pertama, terhadap enak kabupaten yang diasumsikan pemohon terdapat pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
KPU tidak menjadikan TSM yang diklaim HEBAT sebagai objek sengketa PHP. Objek sengketa PHP terhadap termohon adalah surat keputusan KPU Maluku No. 717/HK.031/KPT/81-Prof/VII/2018 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku tahun 2018.
”Jadi kalau diartikan ada pelanggaran lain misalnya ada mobilisasi aparatur negara, intimidasi pihak kepolisian dan segala macam dalam permohonan pemohon kita anggap sebagai dugaan pelanggaran administrasi selama pemilihan dan itu tidak pernah terbukti selama proses pelaksanaan tahapan pemilihan,” tegas dia.
Salah satunya dugaan keterlibatan mantan Wakapolda Maluku. “Keterlibatan (mantan) Wakapolda juga ada disinggung pemohon. Kasusnya, dilaporkan kepada Bawaslu dan hasilnya dihentikan lantaran tidak cukup bukti (keterlibatan),” ujarnya.
Dalil pemohon hanya pelanggaran administrasi bukan masuk dalam objek HPH. “Pelanggaran administrasi bagian dari proses yang harus melalui Bawaslu, MK tidak punya kewenangan untuk mengadili. MK hanya punya kewenangan untuk mengadili PHP,” tegas Almudatsir.
Sidang eksepsi oleh termohon akan dihadiri kuasa termohon Hendrayana, kuasa pemohon Anthony Hatane dan dan Hendri Lusikoy, kuasa pihak terkait Samson Atapari bersama tim kuasa DPP PDIP. Bawaslu Maluku juga akan hadir memberikan keterangan dalam sidang lanjutan tersebut. (KT)
Komentar