HEBAT Sebut Pilgub Terjadi TSM
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pasangan Calon Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath mengajukan gugatan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana tahapan pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 29/PHP.GUB-XVI/2018 tersebut digelar, Jumat (27/7). Pemohon mempermasalahkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menyebabkan kekalahan Pasoln dengan jargon HEBAT ini dari Paslon nomor urut 2, Murad Ismail-Barnabas Orno.
Dalam dalil-dalil yang disampaikan kuasa pemohon Anthony Hatane dan Hendri Lusikoy mengklaim TSM terjadi di enam kabupaten di Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Buru Selatan, Maluku Barat Daya dan Kepulauan Aru.
Untuk menguatkan gugatannya pemohon mengajukan 53 bukti. Sidang dipimpin Arief Hidayat didampingi dua hakim konstitusi berlangsung dua jam, mulai pukul 13.30 WIT. Sidang pemeriksaan pendahuluan dihadiri KPU sebagai termohon dan BAILEO sebagai pihak terkait, Bawaslu Maluku dan prinsipal (Herman Koedoeboen).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku Almudatsir Sangadji mengatakan, sebagian besar dalil yang disampaikan pemohon akan dijawab termohon (KPU). Menurutnya, dalil yang disampaikan pemohon bersifat pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilihan yang tidak pernah terbukti selama proses tahapan pemilihan. Karena objek yang disengketa adalah surat keputusan KPU Maluku Nomor 717/HK.031/KPT/81-Prof/VII/2018 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku tahun 2018.
“Itu berarti objek yang akan diteliti itu, yakni mulai dari tanggal 27 Juni 2018 pada saat penghitungan suara sampai penetapan pada 9 Juli 2018, kemudian diterbitkan surat keputusan 712 itu,” kata Sangadji yang dihubungi Kabar Timur, tadi malam.
Selain TSM, dalil pemohon lainnya tentang mobilisasi ASN dan intimidasi. “Itu diluar dari objek hitung sampai penetapan (perolehan suara terbanyak oleh KPU Maluku 9 Juli 2018),” katanya.
Setelah mendengarkan dalil-dalil pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan, 2 Agustus mendatang KPU selaku termohon akan memberikan jawaban.
Menghadapi sidang berikutnya, KPU akan menyiapkan bantahan dan jawaban terhadap dalil pemohon, sejauh yang disampaikan oleh pemohon yang berkaitan dengan objek PHP.
“Kita punya kronologis data selama proses hitung sampai proses rekapitulasi. Soal TSM itu argumentasi pemohon. Yang dimaksud dengan kualifikasi TSM keadaan luar biasa. Dan keadaan yang terjadi selama pentahapan tidak ada yang luar biasa,” kata Sangadji.
Proses rekap berjalan lancar dan tidak ada kejadian yang luar biasa berhubungan TSM yang didalilkan pemohon. Sementara soal perolehan suara. Berdasarkan hitungan pemohon, sekitar 16 ribuan suara dari dua persen suara sah. Sementara selisih dari pemohon dan pihak terkait 103 ribuan.
“Jumlah antara perolehan suara pemohon dan pihak terkait, berdasarkan penetapan termohon jauh di atas jumlah selisih perolehan suara. Jumlah selisih antara pemohon dan termohon , jumlah dua persen itu dari jumlah suara sah, bukan dari jumlah pemohon dan terkait (BAILEO),” ujarnya.
Selisih suara pemohon dan termohon dikualifikasi berdasarkan angka itu berdasarkan jumlah suara sah, bukan presentasi antara perbedaan pemohon dan termohon. “Cari dua persen dari jumlah suara sah, dapat angkanya baru sandingkan,” sebutnya.
Dia optimis, permohonan gugatan HEBAT akan gugur. Alasannya, di keputusan dismisal itu mengutamakan syarat formil yang terkait dengan syarat dua persen untuk Paslon HEBAT UU Nomor 10 pasal 7 ayat 1.
“Sidang pertama pembacaan permohonan, termohon setelah itu ada keputusan dismisal. Kalau diterima dilanjutkan dengan pembuktian kalau tidak diterima maka (sidang PHP) dihentikan. Tidak diterima berarti tidak memenuhi syarat formil,” jelasnya.
(KT)
Komentar