Pelaku Penikaman Dituntut 9 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Abraham Tupanwael alias Bravo (19) yang menikam sampai mati Dominggus Pattiradjawane (44) di depan Gereja Jemaat GPM Ebenheizer Negeri Kariuw, Pulau Haruku dituntut 9 tahun kurungan penjara. Tuntutan terhadap Tupanwael yang duduk di kursi terdakwa disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, kemarin.

JPU Junita Sahetapy meminta majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan menghukum berat terdakwa. “Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Abraham Tupanwael, dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” cetus JPU Kejari Ambon itu saat membacakan tuntutannya.

Menurut Junita, warga Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah itu sesuai fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dominggus Pattiradjawane. “Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHPidana,” sambung Junita.

Usai mendengar tuntutan JPU tersebut, Hakim Ketua Pasti Taringan menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan, yang disampaikan Djidon Batmolin, penasehat hukum terdakwa.

Junita Sahetapy dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa naas yang menimpa korban Dominggus Pattiradjawane terjadi pada Jumat 22 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 Wit, tepatnya di depan Gereja Ebenhaezer Negeri Kariu. Awalnya, terdakwa bersama rekannya Elsama Riry berjalan dari kompleks Kelapa Tiga Negeri Kariu dengan tujuan ke rumah terdakwa. Di tengah jalan terdakwa bersama saksi Elsama Riry yang habis menenggak miras bertemu korban bersama anaknya.

Saat itu, korban sempat meminta saksi Elsama Riry untuk pulang ke rumah. Namun terdakwa marah dan terjadi adu mulut dengan korban. Hingga korban bergerak ke arah korban tapi korban tiba-tiba mendorong korban hingga jatuh ke selokan.

Jatuh dari selokan, tak pikir panjang terdakwa langsung mengeluarkan belati dari balik baju dan menikam pantat korban. Tikaman pisau dapur jenis stainless itu tembus hingga selangkangan dekat kemaluan korban, mengakibatkan korban meninggal sebelum tiba di puskesmas.

Diduga korban kehabisan darah akibat luka yang diderita. Sementara Abraham Tupanwael langsung melarikan diri, tapi akhirnya diringkus anggota Polsek Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. (KTA)

Komentar

Loading...