KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Abraham Tupanwael alias Bravo (19) yang menikam sampai mati Dominggus Pattiradjawane (44) di depan Gereja Jemaat GPM Ebenheizer Negeri Kariuw, Pulau Haruku dituntut 9 tahun kurungan penjara. Tuntutan terhadap Tupanwael yang duduk di kursi terdakwa disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, kemarin.
JPU Junita Sahetapy meminta majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan menghukum berat terdakwa. “Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Abraham Tupanwael, dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” cetus JPU Kejari Ambon itu saat membacakan tuntutannya.
Menurut Junita, warga Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah itu sesuai fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dominggus Pattiradjawane. “Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHPidana,” sambung Junita.
Usai mendengar tuntutan JPU tersebut, Hakim Ketua Pasti Taringan menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan, yang disampaikan Djidon Batmolin, penasehat hukum terdakwa.



























