Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Peristiwa

Pelaku Penikaman Dituntut 9 Tahun

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Abraham Tupanwael alias Bravo (19) yang menikam sampai mati Dominggus Pattiradjawane (44) di depan Gereja Jemaat GPM Ebenheizer Negeri Kariuw, Pulau Haruku dituntut 9 tahun kurungan penjara. Tuntutan terhadap Tupanwael yang duduk di kursi terdakwa disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, kemarin.

JPU Junita Sahetapy meminta majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan menghukum berat terdakwa. “Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Abraham Tupanwael, dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” cetus JPU Kejari Ambon itu saat membacakan tuntutannya.

Menurut Junita, warga Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah itu sesuai fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dominggus Pattiradjawane. “Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHPidana,” sambung Junita.

Usai mendengar tuntutan JPU tersebut, Hakim Ketua Pasti Taringan menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan, yang disampaikan Djidon Batmolin, penasehat hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Korban Keracunan “MBG” di Kairatu Capai Seratusan Siswa

20 Oktober 2025 - 22:16 WIT

Jurang Gunung Parang Makan Korban, Satu Meninggal

15 Oktober 2025 - 00:36 WIT

Terjatuh Saat Cari Ikan, Dua ABK Ditemukan SAR Selamat

30 September 2025 - 19:58 WIT

Polisi Berhasil Amankan Tawuran di Kudamati

28 September 2025 - 23:43 WIT

10 Rumah di Batu Merah Ambon Terbakar, Damkar Butuh Satu Jam Kendalikan Api

20 Agustus 2025 - 23:02 WIT

Trending di Peristiwa