KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Warga Lorong Farmasi Kudamati, Markus Renmaur (42) didakwa lakukan pencabulan terhadap bocah 8 tahun yang juga anak tetangga sendiri. Akibatnya, Markus alias ‘Maku’ terancam dua pasal hukuman maksimal 15 tahun.
“Sesuai dakwaan JPU ancamannya seperti itu. Tapi nanti kita lihat. Kita belum bisa bicara apa-apa sebelum melihat fakta persidangannya seperti apa, masih harus pemeriksaan saksi-saksi to,” kata Misna SW Artafella SH, kuasa hukum terdakwa Markus Renmaur kepada Kabar Timur, kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam dakwaannya JPU Junita Sahetapy di depan majelis hakim yang diketuai Jimy Wally mendakwakan Maku terbukti bersalah. Surat visum et repertum RS Bhayangkara yang dikeluarkan 28 Maret 2018 No.VER/82/Kes.15/III/2018 menyimpulkan selaput dara korban tak utuh akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam dakwaannya, Junita mengungkapkan, pulang dari acara sidi 25 Maret 2018 lalu, pukul 17.00 Wit terdakwa mencari anaknya yang bernama Pate dan menanyakannya pada korban. Tapi korban bunga tak menjawab tidak mengetahui keberadaan Pate ada dimana.
Bukannya mencari Pate, terdakwa malah memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam kamar terdakwa. Tak lama berselang, Markus membuka resleting celana dan meminta korban mengisap kemaluan terdakwa. Korban awalnya menolak, namun dipaksa untuk menuruti kehendak terdakwa.



























