Cabuli Anak Tetangga, Warga Farmasi Terancam 15 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Warga Lorong Farmasi Kudamati, Markus Renmaur (42) didakwa lakukan pencabulan terhadap bocah 8 tahun yang juga anak tetangga sendiri. Akibatnya, Markus alias ‘Maku’ terancam dua pasal hukuman maksimal 15 tahun.

“Sesuai dakwaan JPU ancamannya seperti itu. Tapi nanti kita lihat. Kita belum bisa bicara apa-apa sebelum melihat fakta persidangannya seperti apa, masih harus pemeriksaan saksi-saksi to,” kata Misna SW Artafella SH, kuasa hukum terdakwa Markus Renmaur kepada Kabar Timur, kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam dakwaannya JPU Junita Sahetapy di depan majelis hakim yang diketuai Jimy Wally mendakwakan Maku terbukti bersalah. Surat visum et repertum RS Bhayangkara yang dikeluarkan 28 Maret 2018 No.VER/82/Kes.15/III/2018 menyimpulkan selaput dara korban tak utuh akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam dakwaannya, Junita mengungkapkan, pulang dari acara sidi 25 Maret 2018 lalu, pukul 17.00 Wit terdakwa mencari anaknya yang bernama Pate dan menanyakannya pada korban. Tapi korban bunga tak menjawab tidak mengetahui keberadaan Pate ada dimana.

Bukannya mencari Pate, terdakwa malah memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam kamar terdakwa. Tak lama berselang, Markus membuka resleting celana dan meminta korban mengisap kemaluan terdakwa. Korban awalnya menolak, namun dipaksa untuk menuruti kehendak terdakwa.

“Terdakwa lalu memegang kepala terdakwa dan memasukkan secara paksa kemaluan terdakwa ke mulut korban. Beberapa menit sampai sperma terdakwa keluar bahkan memenuhi mulut korban,” kata Junita.

Tak puas dengan aksi itu, terdakwa kembali meminta korban membuka celana dalam. Setelah permintaan itu dituruti, terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk ke dalam liang kemaluan korban.

Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa akhirnya terungkap. Setelah ibu korban bunga melihat sikap anak mereka yang lain dari biasa, karena mengeluh sakit di bagian kemaluan.

Tak ayal, ibu korban ngamuk dan mendatangi terdakwa yang juga tetangganya itu. Merasa dirugikan oleh aksi bejat terdakwa terhadap anaknya, ibu korban setelah itu mendatangi Polres Ambon dan melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Markus alias Maku.

Junita Sahetapy dalam dakwaannya menyatakan, Markus Renmaur melanggar pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara. Juga KUHP pasal 290 ayat (1) dan diancam hukuman pidana yang sama dengan denda minimal Rp 60 juta, maksimal Rp 300 juta. (KTA)

Komentar

Loading...