Sopir “Brio Maut” Tunggu Tahap Dua

AMBON-Buras yang dipesan tidak sem­pat dinikmati kerabat, handai to­lan dan kolega untuk perayaan sidi, Jimy Sitanala malah sisa menunggu pa­ng­­gilan jaksa penuntut sebelum per­­karanya bergulir ke pengadilan.

Aleg DPRD Kabupaten Malteng dari fraksi PDIP ini terancam pidana 6 tahun penjara setelah menabrak mati Fredy Pattiradjawane, seorang tu­kang ojek 25 Maret lalu. “Intinya, pro­ses hukum tetap jalan. Tinggal pang­gilan jaksanya saja, kapan mau tahap dua. Tahap satu sudah selesai,” terang Kasatlantas Polres Ambon Kom­pol Bambang Wiharga kepada wartawan, Rabu (20/6).

Tahap dua berarti yang ber­sang­kutan dan berkas perkara maupun ba­rang bukti tinggal diserahkan oleh pe­nyi­dik ke jaksa penuntut. Jika ini telah dilakukan, politisi PDIP ini siap disidang di Pengadilan Negeri Am­bon.

Dalam pemeriksaan penyidik terungkap sebelum insiden lakalantas itu terjadi, hari masih pagi ketika Jimy meluncur dengan mobil pribadi dari Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng menuju Desa Batumerah di Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Bersama seorang wanita yang belakangan diketahui adalah isteri keduanya melaju dari Desa Suli dengan mengendarai mobil Honda Brio warna merah.

“Perempuan yang di dalam mo­bil itu isterinya, mereka baru ni­kah. Waktu itu ada acara sidi, dan ada te­man-teman Muslim mau datang, lalu dia ke Batumerah mau ambil pesanan buras,” beber Bam­bang.

Namun naas bagi Jimy dan sang isteri, ketika sampai di jalan Singsingamangaraja, kawasan Tran­sit Passo, kecamatan Baguala, Jimy yang menyetir mobil bergerak ke­luar dari jalur. Tapi dari arah ber­lawanan tiba-tiba muncul korban Fre­dy Pattiradjawane, tabrakan tak ter­hindarkan. Akibatnya fatal bagi tu­kang ojek tersebut, dia tewas seke­tika.

Menurut Bambang, Jimmy dian­cam dengan pasal 310 ayat (1) UU.No 22 Tahun 2009 tentang LLAJR. “Pasal itu terkait pidana lakalantas. Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Bambang. (KTA)

Komentar

Loading...