Sopir “Brio Maut” Tunggu Tahap Dua
AMBON-Buras yang dipesan tidak sempat dinikmati kerabat, handai tolan dan kolega untuk perayaan sidi, Jimy Sitanala malah sisa menunggu panggilan jaksa penuntut sebelum perkaranya bergulir ke pengadilan.
Aleg DPRD Kabupaten Malteng dari fraksi PDIP ini terancam pidana 6 tahun penjara setelah menabrak mati Fredy Pattiradjawane, seorang tukang ojek 25 Maret lalu. “Intinya, proses hukum tetap jalan. Tinggal panggilan jaksanya saja, kapan mau tahap dua. Tahap satu sudah selesai,” terang Kasatlantas Polres Ambon Kompol Bambang Wiharga kepada wartawan, Rabu (20/6).
Tahap dua berarti yang bersangkutan dan berkas perkara maupun barang bukti tinggal diserahkan oleh penyidik ke jaksa penuntut. Jika ini telah dilakukan, politisi PDIP ini siap disidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam pemeriksaan penyidik terungkap sebelum insiden lakalantas itu terjadi, hari masih pagi ketika Jimy meluncur dengan mobil pribadi dari Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng menuju Desa Batumerah di Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Bersama seorang wanita yang belakangan diketahui adalah isteri keduanya melaju dari Desa Suli dengan mengendarai mobil Honda Brio warna merah.
“Perempuan yang di dalam mobil itu isterinya, mereka baru nikah. Waktu itu ada acara sidi, dan ada teman-teman Muslim mau datang, lalu dia ke Batumerah mau ambil pesanan buras,” beber Bambang.
Namun naas bagi Jimy dan sang isteri, ketika sampai di jalan Singsingamangaraja, kawasan Transit Passo, kecamatan Baguala, Jimy yang menyetir mobil bergerak keluar dari jalur. Tapi dari arah berlawanan tiba-tiba muncul korban Fredy Pattiradjawane, tabrakan tak terhindarkan. Akibatnya fatal bagi tukang ojek tersebut, dia tewas seketika.
Menurut Bambang, Jimmy diancam dengan pasal 310 ayat (1) UU.No 22 Tahun 2009 tentang LLAJR. “Pasal itu terkait pidana lakalantas. Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Bambang. (KTA)
Komentar