Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Staf Ahli Walikota Ditahan

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Staf Ahli Walikota Ambon Gustaf DS Nendisa kini menghuni hotel prodeo. Dia ditahan setelah Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetap dirinya sebagai tersangka kasus penembakan bocah berusia 8 tahun.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kota Ambon ini tega menembak korban berinisal GFL hanya karena mengambil buah mangga di halaman rumahnya. Yang mengejutkan, korban penembakan masih kerabat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, yang tak lain adalah bos tersangka.

“(Gustaf Nendisa) Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Kamis (21/2) malam.

Pria 51 Tahun ini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dibawa umur, junto Pasal 351 KUHPidana.

“Tersangka sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Ambon,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan Gustaf Nendisa memang keterlaluan. Staf ahli wali kota Ambon ini tega menembak anak tetangganya sendiri berinisial GFL.

Bocah 8 tahun itu ditembak menggunakan senapan angin. Lengan kanannya robek bersimbah darah. Bocah malang itu didor hanya karena mengambil mangga di halaman rumah pelaku, jalan Perumtel Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Perbuatan keji mantan Kepala Dinas Kehutanan Kota Ambon ini terjadi, Selasa 19 Februari 2019.

Kini kasus tersebut ditangani penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, setelah dilaporkan And Louhenapessy (41), ibu korban.

“Pelapor adalah ALT (ibu korban). Terlapor GDSN (Gustaf DS Nendisa),” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu (20/2).

Aksi penembakan terjadi di pekarangan rumah pelaku sekira pukul 14.00 WIT. Korban diduga mengambil mangga di bawah pohon milik pelaku. Bukannya melarang atau menasehati bocah kelas II SD ini, pelaku malah main hakim sendiri secara keji.

Dia keluar menggunakan senapan angin, setelah melihat korban. Dia menembak korban menggunakan senjata laras panjang dengan jarak kurang lebih 50 meter itu bak seekor binatang.

Beruntung, bidikan pelaku sedikit meleset. Pellet atau peluru untuk senapan angin itu nyasar dan hanya mampu merobek lengan tangan kanan bocah ingusan tersebut. Korban menangis kesakitan, dan pulang ke rumah dengan kondisi trauma.

“Penembakan terhadap korban mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada lengan tangan kanan. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik unit PPA,” tandasnya.

Sebelumnya, ibu korban mengaku sempat meminta pertanggung jawaban pelaku. Tapi sikap arogansi pelaku enggan menyelesaikan perbuatannya secara kekeluargaan itu membuat kasus ini terpaksa bergulir ke ranah hukum.

Polisi bersama orang tua korban telah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk divisum dan mendapat perawatan medis.

“Anak saya bilang dia ditembak pelaku. Saya ke rumah pelaku tapi ditolak. Sudah lapor polisi baru dia (pelaku) menyuruh keluarganya datang untuk melakukan perdamaian,” kata ibu korban di Markas Polres Ambon.

Louhenapessy telah dimintai keterangan oleh penyidik PPA. “Sudah lapor dari kemarin. Dan hari di BAP. Keluarga pelaku tadi datang menekan untuk cabut laporan,” ungkap Louhenapessy yang didampingi suaminya Nelson Louhenapessy. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku