KABARTIMUNEWS.COM.AMBON – Pelengkap rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik polisi diminta tetapkan Ketua DPRD SBB tersangka.
Penyidik Direktorat dan Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Maluku, diingatkan untuk tidak mengabaikan dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di kasus korupsi proyek pengadaan kapal pada kabupaten itu, yang sedikitnya delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati delapan orang telah resmi tersangka, Ketua GMNI Cabang Ambon, Said Bahrun Rahayaan menilai, kasus tersebut belum berakhir. Pasalnya, dugaan keterlibatan Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholith masih menjadi “PR” besar Polda Maluku.
“Ada dugaan keterlibatan Ketua DPRD di kasus ini. Keterlibatan sudah terpublis dan diketahui publik. Itu berarti kasus ini belum tuntas. Saya kira penyidik kepolisian profesional, mereka tidak akan berpihak pada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Mungkin, saja keterlibatan ketua DPRD ini sementara masih didalami,” kata Said Bahrun, kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Apalagi, menurut dia, kasus korupsi ini tergolong “berjamaah.” “Saat ini yang telah resmi tersangka ada delapan orang. Baik dari unsur eksekutif (ASN) dan swasta (kontraktor). Yang ditunggu publik saat ini dari unsur legislatif. Karena, unsur ini yang menyetujui anggaran termin dua yang dicairkan berdasarkan persengkokolan,” tambahnya.
Terkait dengan anggaran termin dua yang menjadi temuan dugaan korupsi itu, sebagaimana data LSM LIRA Maluku, Ketua DPRD SBB ikut secara terang benderang terlibat dalam persengkokolan itu, bersama Bupati setempat.
“Peran Ketua DPRD menyetujui anggaran. Kasus ini belum tuntas proses penyidikannya, karena tersangkanya baru dari eksekutif sementara legislatif belum ada. Saya kira penyidik lebih memahaminya,” terang dia.
Dikatakan, tidak ada nama ketua DPRD SBB dari delapan tersangka,sebetulnya membuat publik bertanya-tanya. Apalagi Ketua DPRD SBB, sendiri terkait dengan penyidikan kasus ini, telah dimintai keterangan berulang-ulang oleh penyidik.
“Informasi Ketua DPRD SBB itu sudah berulang diperiksa oleh penyidik Polda Maluku, dalam kasus ini. Kita tunggu saja,akhir dari kasus ini,” tambahnya.
“Mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB, hingga PPK ditetapkan tersangka, tapi ketua DPRD SBB tidak. Jangan sampai publik menilai kalau si Ketua DPRD SBB ini kebal hukum,”jelasnya.
Ketua DPRD SBB diduga langsung terlibat dalam skenario pencairan dana termin dua, dimana anggaran tersebut tidak ada dalam batang tubuh APBD 2021, namun tetap dicairkan, atas persetujuan yang bersangkutan.
Berbagai informasi yang dipublikasikan media mengenai keterlibatan ketua DPRD SBB pada skenario pencairan dana termin dua, bisa jadi pegangan kuat polisi.
Diberitakan Kabar Timur, edisi Selasa 20 Juni 2023, ketua DPRD SBB jelas-jelas terlibat karena menyetujui permintaan anggaran termin dua yang notabenenya tidak ada di APBD 2021.
“Skenarionya jelas bahkan telah diungkapkan di media seperti dilansir Kabar Timur, bahwa Melalui SK Bupati No. 903- 270 tanggal 27 April 2021, ketua DPRD terlibat dalam proses pencairan dana termin dua sebesar Rp. 1.423.475.00,”tuturnya.
Terkait terbukti atau tidak ketua DPRD SBB pada perkara dimaksud itu urusan nanti. Terpenting saat ini, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus tetapkan dulu Lisaholit sebagai tersangka.
“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tipikor tersebut, ditetapkan berdasarkan peran masing-masing sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Peran ketua DPRD SBB ini kan jelas, kenapa tidak ditetapkan tersangka?,”tanya dia.
“Urusan dia terlibat atau tidak dalam dugaan kasus ini, pembuktiannya nanti di pengadilan. Tapi sebagai pelengkap rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi harus tetapkan Ketua DPRD SBB sebagai tersangka,”sambungnya.
Pencairan dana termin dua sebesar Rp. 1.423.475.00 itu, juga bisa menjadi bahan bagi penyidik dalam pengembangan kasus. Sebab entah dari pos anggaran mana uang tersebut diambil.
“Dana termin dua ini kan disebutkan tidak ada dalam APBD 2021, tapi skenario antara mantan Bupati SBB Almarhum Yasin Payapo dan Ketua DPRD SBB lah yang memuluskan sehingga uang itu bisa ada dan cair,”katanya.
“Yang jadi pertanyaan, dari pos anggaran mana uang tersebut. Sebab tidak ada di APBD. Itu juga wajib diusut oleh penyidik karena jelas hal dimaksud merupakan perbuatan melawan hukum,”tutupnya.
Harus ada tersangka dari unsur legislatif dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 senilai Rp 7,1 Miliar. (*/KTE)


























