Dia berharap, Polda Maluku tetap bergerak memeriksa Wattimury dan Reressy. Sebab terbukti terjadi gratifikasi atau pemberian uang dari Resesy kepada Wattimury dalam jabatan ketua DPRD Maluku modus iming-iming proyek pemerintah. “Ini gratifikasi. Terjadi tindak pidana korupsi. Polisi tidak boleh diam,” ingatnya.
Apalagi, kata Lutlutur, banyak kontraktor juga menjadi korban tindakan Wattimury, namun mereka belum bersuara karena masih berharap uang kembali atau mendapatkan paket proyek dari Lucki. “Nah, kalau persoalan Reressy selesai ada persoalan baru yang harus disikapi partai dan polisi,” desak Lutlutur.
Sebelumnya, Reressy menyerahkan uang Rp75 juta kepada Lucki dengan janji diberikan sejumlah paket proyek pemerintah. Namun, hingga detik ini Lucki tidak kunjung menepati janjinya. (KTM)



























