“Di sinilah letak indikasi tindak pidana korupsinya. Karena jika tidak melalui e-katalog maka sudah pasti terjadi mark up anggaran,” tegas Sukirman Haris.
lanjut Sukirman, pembelian sarana dan prasarana kesehatan untuk kebutuhan Poltekes Negeri Ambon ini dilakukan antara bulan April hingga Oktober 2016. Dari temuan pihaknya, Sukirman menilai banyak item kebutuhan alkes yang ditentukan dalam kontrak tidak terpenuhi selama kurun waktu tersebut. “Belum lagi apakah semua barang yang dibeli itu sudah sesuai spesifikasi. Serta apakah alat-alat itu sudah sesuai kebutuhan Poltekkes sendiri?,” imbuh Sukirman.
Atas proyek Alkes yang diduga bermasalah, dia meminta perhatian serius Kementerian Kesehatan, Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Polda maupun Kejati Maluku. Untuk melakukan penyelidikan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini. “Kejaksaan maupun kepolisian di Maluku jangan menutup mata dan telinga. Sekalipun baru sebatas informasi media, layak ditelusuri. Korupsi merupakan extra ordinary crime yang berbahaya bagi bangsa ini,” kata Sukirman Haris. (KTA)



























