KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Aroma tak sedap menerpa Politeknik Kesehatan Negeri Ambon. Yakni, kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes). Proyek yang dianggarkan Kementerian Kesehatan RI senilai Rp 53 miliar tahun 2016 ini, sarat masalah sejak proses tender.
Sementara modus yang digunakan oleh rekanan untuk meraup rupiah dalam proyek ini diduga “mark up” anggaran. Koalisi Anti Korupsi Nasional (KAKN) dalam rilis yang diterima Kabar Timur, Jumat (13/7) menyatakan setelah tender, rekanan tidak mengikuti prosedur pengadaan yang diatur dalam kontrak.
“Jika merujuk pada Perpres No 4 tahun 2015, maupun Surat Edaran PPSDM dan LKPP No 3 tahun 2015 lelang atau tender diharuskan melalui e-KATALOG. Tapi itu tidak dilakukan,” kata peneliti KAKN Sukirman Haris dalam rilisnya.
Dia menilai tindakan rekanan pemenang tender yang tidak menggunakan e-Katalog untuk membeli barang, merupakan mal adminitrasi, mengarah pada tindak pidana korupsi. Celakanya ketentuan tersebut bukan saja dilanggar oleh rekanan yang pemenang tender, sebaliknya Panitia Pokja ULP juga ikut mengamini hal itu.



























