Dugaan Korupsi Alkes Rp 53 Miliar Terkuak

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Aroma tak sedap menerpa Politeknik Kesehatan Negeri Ambon. Yakni, kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes). Proyek yang dianggarkan Kementerian Kesehatan RI senilai Rp 53 miliar tahun 2016 ini, sarat masalah sejak proses tender.
Sementara modus yang digunakan oleh rekanan untuk meraup rupiah dalam proyek ini diduga “mark up” anggaran. Koalisi Anti Korupsi Nasional (KAKN) dalam rilis yang diterima Kabar Timur, Jumat (13/7) menyatakan setelah tender, rekanan tidak mengikuti prosedur pengadaan yang diatur dalam kontrak.
“Jika merujuk pada Perpres No 4 tahun 2015, maupun Surat Edaran PPSDM dan LKPP No 3 tahun 2015 lelang atau tender diharuskan melalui e-KATALOG. Tapi itu tidak dilakukan,” kata peneliti KAKN Sukirman Haris dalam rilisnya.
Dia menilai tindakan rekanan pemenang tender yang tidak menggunakan e-Katalog untuk membeli barang, merupakan mal adminitrasi, mengarah pada tindak pidana korupsi. Celakanya ketentuan tersebut bukan saja dilanggar oleh rekanan yang pemenang tender, sebaliknya Panitia Pokja ULP juga ikut mengamini hal itu.
“Di sinilah letak indikasi tindak pidana korupsinya. Karena jika tidak melalui e-katalog maka sudah pasti terjadi mark up anggaran,” tegas Sukirman Haris.
lanjut Sukirman, pembelian sarana dan prasarana kesehatan untuk kebutuhan Poltekes Negeri Ambon ini dilakukan antara bulan April hingga Oktober 2016. Dari temuan pihaknya, Sukirman menilai banyak item kebutuhan alkes yang ditentukan dalam kontrak tidak terpenuhi selama kurun waktu tersebut. “Belum lagi apakah semua barang yang dibeli itu sudah sesuai spesifikasi. Serta apakah alat-alat itu sudah sesuai kebutuhan Poltekkes sendiri?,” imbuh Sukirman.
Atas proyek Alkes yang diduga bermasalah, dia meminta perhatian serius Kementerian Kesehatan, Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Polda maupun Kejati Maluku. Untuk melakukan penyelidikan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini. “Kejaksaan maupun kepolisian di Maluku jangan menutup mata dan telinga. Sekalipun baru sebatas informasi media, layak ditelusuri. Korupsi merupakan extra ordinary crime yang berbahaya bagi bangsa ini,” kata Sukirman Haris. (KTA)
Komentar