Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak


					LPS Gandeng Media di Ambon Perkuat Literasi Keuangan 

LPS Gandeng Media di Ambon Perkuat Literasi Keuangan 

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III meliputi wilayah Sulawesi Maluku Papua (sulampua),menggelar Media Meet Up guna memperkuat literasi pengembangan keuangan.

 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Fuad Zaen, di Ambon, 17 November 2025.

Zaen dalam arahannya mengungkapkan Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998, menyebabkan dilikuidasinya 16 bank yang berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.

Kata dia, kebijakan blanket guarantee yang kemudian dikeluarkan pemerintah terbukti dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah.

“Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas, “ungkapnya.

Bertolak dari hal tersebut, jelasnya LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan, yaitu tanggal 22 September 2005.

Dengan berlakunya UU LPS sambunya, maka lembaga dimaksud mulai beroperasi sejak  22 September 2005. “Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, “bebernta.

Kendati demikia tidak semua simpanan akan dibayarkan oleh LPS. Karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi seperti, Simpanan dinyatakan tercatat pada bank, Nasabah penyimpan tidak memperoleh keuntungan dari bank secara tidak wajar dan Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet atau melakukan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

 

“Jadi Masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uangnya di bank karena LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat, “yakinnya.

Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan edukasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistim perbankan di Indonesia.

Untuk diketahui dalam kegiatan Media Meet Up juga diisi dengan pemaparan materi tentang Mengenal LPS Lebih Dekat Dalam Perannya Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional oleh Deputi Kepala Kantor LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro (KTL)