<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<atom:link href="https://www.kabartimurnews.com/category/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<description>Dari Maluku untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jul 2026 04:30:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2021/04/cropped-logo-KT-Online-scaled-2.jpg?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Nasional &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245473286</site>	<item>
		<title>Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/22/kisah-haru-di-balik-upacara-prasetya-perwira-2026/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/22/kisah-haru-di-balik-upacara-prasetya-perwira-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 04:29:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51746</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Di bawah langit Istana Merdeka, Rabu pagi itu, barisan perwira muda TNI dan Polri berdiri <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/07/22/kisah-haru-di-balik-upacara-prasetya-perwira-2026/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-</strong>Di bawah langit Istana Merdeka, Rabu pagi itu, barisan perwira muda TNI dan Polri berdiri tegak sempurna. Seragam mereka licin tanpa cela, pandangan lurus menatap masa depan.</p>



<p>Namun, jika menarik garis lurus ke belakang barisan tamu undangan, ada mata-mata yang berkaca-kaca—para ayah dan ibu yang memandang putra-putri mereka dengan campuran rasa bangga dan rela yang membuncah.</p>



<p>Hari itu bukan sekadar pelantikan jabatan. Hari itu adalah momen &#8220;penyerahan&#8221; paling puitis sekaligus berat bagi sebuah keluarga.</p>



<p>Presiden Prabowo Subianto memahami betul getar emosi di area upacara tersebut. Dalam amanatnya di Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026, Presiden memberikan penghormatan khusus—bukan hanya kepada mereka yang dilantik, melainkan kepada para orang tua di balik pundak-pundak tegap itu.</p>



<p>&#8220;Di balik setiap perwira yang berdiri tegak hari ini, ada doa seorang ibu, keteguhan seorang ayah, pengorbanan sebuah keluarga. Sekali lagi, saya menyampaikan penghormatan dan terima kasih yang setinggi-tingginya,&#8221; ujar Presiden Prabowo.</p>



<p>Pengorbanan bertahun-tahun menahan rindu selama anak menempuh pendidikan akademi, terbayar tuntas hari ini. Namun, ada konsekuensi besar yang menanti tepat setelah sumpah perwira diucapkan.</p>



<p>Poin paling menyentuh dari pesan Kepala Negara adalah penegasan tentang batas kepemilikan. Sejak kata &#8220;sumpah&#8221; selesai diucapkan, status para perwira muda ini bergeser secara fundamental.</p>



<p>&#8220;Terima kasih bahwa bapak-bapak dan ibu-ibu merelakan putra-putrinya menjadi milik bangsa dan rakyat,&#8221; ucap Presiden.</p>



<p>Pernyataan ini menegaskan sejak detik itu, para perwira angkatan 2026 bukan lagi sekadar milik keluarga kecil di rumah.</p>



<p>Mereka telah &#8220;dihibahkan&#8221; untuk menjadi penjaga benteng pertahanan dan keamanan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.</p>



<p>Menjadi milik rakyat tentu bukan beban yang ringan. Kepercayaan publik kini ditaruh tepat di atas pundak perwira-perwira muda ini.</p>



<p>Presiden memberikan wanti-wanti agar kepercayaan besar tersebut tidak dicederai.</p>



<p>&#8220;Hari ini rakyat Indonesia menitipkan masa depan bangsa di pundak saudara-saudara. Jangan pernah kecewakan kepercayaan ini, berjuanglah dengan keberanian, memimpinlah dengan keteladanan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Praspa 2026 akhirnya selesai dengan riuh tepuk tangan dan pelukan hangat usai upacara.</p>



<p>Para orang tua merengkuh anak-anak mereka—mungkin untuk terakhir kalinya sebelum para perwira muda ini tersebar ke pelosok negeri, menjalankan tugas mulia: mengabdi tulus untuk bangsa yang kini sah menjadi &#8220;orang tua&#8221; baru mereka.<strong> (AN/KT)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/22/kisah-haru-di-balik-upacara-prasetya-perwira-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51746</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Ludes “Diserbu” 660 Ribu Penumpang</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/22/diskon-tiket-kapal-pelni-30-persen-ludes-diserbu-660-ribu-penumpang/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/22/diskon-tiket-kapal-pelni-30-persen-ludes-diserbu-660-ribu-penumpang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 03:37:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51744</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Program stimulus ekonomi berupa diskon tiket kapal 30 persen dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/07/22/diskon-tiket-kapal-pelni-30-persen-ludes-diserbu-660-ribu-penumpang/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-</strong>Program stimulus ekonomi berupa diskon tiket kapal 30 persen dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI sukses diserbu masyarakat.</p>



<p>Hingga 21 Juli 2026, tercatat sebanyak 660.654 penumpang telah memanfaatkan promo ini untuk bepergian ke berbagai pelosok Nusantara.</p>



<p>Angka fantastis tersebut menandakan bahwa kuota program diskon nasional ini telah terserap sekitar 96 persen dari total target 693.690 penerima manfaat.</p>



<p>Artinya, kini promo tiket murah tersebut hanya menyisakan kuota sekitar 4 persen saja.</p>



<p>Kendati program ini dijadwalkan berlangsung hingga 15 Agustus 2026 untuk periode keberangkatan yang sama, program bisa saja berakhir lebih cepat jika kuota sudah terserap sepenuhnya.</p>



<p>Selama periode promo berjalan, PELNI mencatat geliat mobilitas masyarakat paling tinggi terjadi di lima rute favorit, yakni Makassar, Tanjung Priok (Jakarta), Ambon, Bau-Bau, dan Surabaya.</p>



<p>Sekretaris Perusahaan PT PELNI (Persero), Ditto Pappilanda, mengungkapkan tingginya penyerapan kuota ini menjadi bukti nyata stimulus transportasi laut sangat membantu masyarakat, terutama dalam mendorong mobilitas di masa libur sekolah.</p>



<p>&#8220;Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Saat ini kuota terserap sudah 96 persen dan hanya menyisakan sekitar 4 persen. Kami mengimbau masyarakat yang masih berencana melakukan perjalanan agar segera memesan tiket melalui kanal penjualan resmi sebelum kuota terpenuhi,&#8221; ujar Ditto.</p>



<p>Imbauan serupa turut disuarakan oleh Kepala Cabang PT PELNI (Persero) Biak, Amin Amrulloh.</p>



<p>Ia mengajak warga, khususnya di wilayah Biak Numfor dan sekitarnya, untuk memanfaatkan sisa diskon ini sebelum kehabisan, baik untuk keperluan keluarga, pendidikan, maupun pekerjaan.</p>



<p>Guna menunjang kelancaran perjalanan, PELNI memastikan seluruh armada dalam kondisi siap pakai dengan mengedepankan prinsip <em>safety first, zero accident,</em> dan <em>service excellence</em>.</p>



<p>Para calon penumpang juga diingatkan untuk membawa identitas yang sesuai dengan data tiket serta tiba lebih awal di pelabuhan agar proses keberangkatan berjalan tertib.</p>



<p>Sebagai informasi, potongan harga 30 persen ini berlaku untuk tarif dasar tiket kelas ekonomi di seluruh trayek kapal penumpang PELNI (tidak termasuk biaya asuransi dan pas pelabuhan).</p>



<p>Untuk mempermudah masyarakat, pemesanan tiket dapat dilakukan dengan sangat praktis secara <em>online</em> maupun <em>offline</em>.</p>



<p>Tiket promo tersedia di aplikasi PELNI Mobile, <em>website</em> resmi PELNI, Contact Center 162, hingga fitur <em>m-banking</em> (BCA, Mandiri, BNI, BRI).</p>



<p>Selain itu, pembelian juga bisa dilakukan lewat <em>e-wallet</em> (GoPay, OVO), jaringan minimarket (Indomaret, Alfamart, Alfamidi), serta berbagai mitra agen perjalanan resmi.</p>



<p>Sistem pembayarannya pun sudah terintegrasi dengan berbagai pilihan <em>Virtual Account</em> bank nasional, <em>e-wallet</em>, hingga gerai retail terdekat.</p>



<p>Langkah stimulus ini semakin mempertegas peran vital PT PELNI (Persero) sebagai BUMN pelayaran dalam menghubungkan konektivitas nasional.</p>



<p>Saat ini, PELNI mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas di 75 pelabuhan, serta 30 trayek kapal perintis yang menjadi tulang punggung aksesibilitas masyarakat di wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan). (KT)</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/22/diskon-tiket-kapal-pelni-30-persen-ludes-diserbu-660-ribu-penumpang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51744</post-id>	</item>
		<item>
		<title>RUU Daerah Kepulauan Godok Dana Khusus, Amankan Ekonomi Biru dan Hak Masyarakat Adat</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/20/ruu-daerah-kepulauan-godok-dana-khusus-amankan-ekonomi-biru-dan-hak-masyarakat-adat/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/20/ruu-daerah-kepulauan-godok-dana-khusus-amankan-ekonomi-biru-dan-hak-masyarakat-adat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 08:27:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Malteng]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51706</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Angin segar berembus bagi wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia. Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Khusus Kepulauan <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/07/20/ruu-daerah-kepulauan-godok-dana-khusus-amankan-ekonomi-biru-dan-hak-masyarakat-adat/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-</strong>Angin segar berembus bagi wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia.</p>



<p>Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Khusus Kepulauan DPR RI kini tengah memformulasikan dana khusus kepulauan—sebuah instrumen anggaran segar yang dirancang khusus untuk memangkas kesenjangan pembangunan dengan wilayah daratan.</p>



<p>Langkah strategis ini dibahas langsung saat Pansus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat di Provinsi Maluku, Senin, 20 July 2026.</p>



<p>&nbsp;Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barends, menegaskan formula dana khusus ini akan diharmoniskan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada, melainkan saling menguatkan.</p>



<p>&#8220;Tujuannya adalah menjawab kesenjangan pembangunan di daerah kepulauan. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pemerataan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat konektivitas, serta melindungi pulau-pulau 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal),&#8221; ujar Mercy.</p>



<p>Bukan sekadar bagi-bagi anggaran, regulasi ini disiapkan karena wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang unik dan posisi sangat strategis dalam pengembangan ekonomi biru (blue economy).</p>



<p>Dengan adanya payung hukum dan dukungan fiskal yang tepat, potensi maritim yang selama ini terpendam diharapkan bisa digenjot secara maksimal.</p>



<p>Menariknya, RUU ini tidak hanya bicara soal infrastruktur dan angka-angka ekonomi. Sisi kemanusiaan dan kebudayaan justru mendapat porsi krusial.</p>



<p>Pansus memastikan akan mengunci rapat perlindungan bagi hak-hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat ke dalam substansi undang-undang.</p>



<p>Mercy menambahkan, seluruh masukan ini didapat melalui prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna), di mana suara masyarakat bawah benar-benar didengarkan.</p>



<p>Setelah merampungkan tahap penyerapan aspirasi ini, Pansus DPR RI akan langsung tancap gas membawa poin-poin penting tersebut ke pembahasan tingkat pertama melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. (AN/KT)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/20/ruu-daerah-kepulauan-godok-dana-khusus-amankan-ekonomi-biru-dan-hak-masyarakat-adat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51706</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Wartawan</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/20/forum-pemred-minta-hotman-paris-hormati-wartawan/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/20/forum-pemred-minta-hotman-paris-hormati-wartawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 08:12:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51703</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan, setelah&#160; pernyataannya <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/07/20/forum-pemred-minta-hotman-paris-hormati-wartawan/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-</strong>Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan, setelah&nbsp; pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis.</p>



<p>Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, itu.</p>



<p>“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno.</p>



<p>Ia mengatakan, bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber. Hal itu bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi hukum.</p>



<p>Narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, Forum Pemred menilai, tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan.</p>



<p>“Baik dari pilihan kata, seperti ‘<em>Lu</em>&nbsp;punya otak,&nbsp;<em>enggak</em>?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.</p>



<p>Di Indonesia, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara khusus mengatur bahwa wartawan mendapat&nbsp;perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.</p>



<p>“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.</p>



<p>Forum Pemred mengimbau seluruh pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.</p>



<p>&#8220;Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Hotman Paris selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah, menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kejagung pada Jumat (17/7).</p>



<p>Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris sempat melontarkan pernyataan “<em>Lu</em>&nbsp;punya otak,&nbsp;<em>enggak</em>?” saat ditanyai jurnalis ihwal perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.</p>



<p>Selain itu, Hotman Paris juga melontarkan kalimat seperti “Tanya kakekmu, masa tanya <em>gue</em>,” ketika ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.(<strong>AN/KT)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/20/forum-pemred-minta-hotman-paris-hormati-wartawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51703</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Jampidsus dan D Tetap  Berstatus Tersangka Kasus Korupsi</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/17/mantan-jampidsus-dan-d-tetap-berstatus-tersangka-kasus-korupsi/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/17/mantan-jampidsus-dan-d-tetap-berstatus-tersangka-kasus-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 15:22:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal dan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51680</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA&#8211; Kejaksaan Agung menyatakan bahwa FA selaku mantan Jampidsus dan DR selaku pihak swasta tetap <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/07/17/mantan-jampidsus-dan-d-tetap-berstatus-tersangka-kasus-korupsi/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA</strong>&#8211; Kejaksaan Agung menyatakan bahwa FA selaku mantan Jampidsus dan DR selaku pihak swasta tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, meskipun penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejagung.</p>



<p>&#8220;Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,&#8221; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip Kantor Berita Antara, di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Ia menjelaskan meski Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi yang menyeret FA dan DR, hal tersebut tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka sebagaimana yang ditetapkan Polri sebelumnya.</p>



<p>Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie&nbsp;Adriansyah&nbsp;(FA).</p>



<p>Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.</p>



<p>Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).</p>



<p>Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.</p>



<p>Anang mengatakan penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.</p>



<p>&#8220;Semenjak diterbitkan sprindik&nbsp;maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,&#8221; katanya.</p>



<p>PENGAMAT</p>



<p>Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Biantara Albab mengatakan pelimpahan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung harus berpijak pada dasar hukum yang jelas.</p>



<p>Biantara di Yogyakarta, Kamis, menyatakan setiap tindakan penegakan hukum tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan antarinstansi, melainkan harus merujuk pada undang-undang yang berlaku guna menjaga asas kepastian hukum dalam negara hukum (rechtsstaat).</p>



<p>&#8220;Hal yang mendasar dalam momentum ini adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dalam tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurutnya, polemik mengenai kewenangan antarpenegak hukum yang muncul pascapelimpahan perkara tersebut mencerminkan urgensi pemahaman mengenai batas kewenangan lembaga.</p>



<p>Ia menekankan bahwa dalam negara hukum yang sehat, legitimasi suatu tindakan lahir dari kepatuhan terhadap kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.</p>



<p>Biantara mengatakan prinsip asas legalitas harus menjadi fondasi utama. Kejelasan dasar hukum tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pihak yang terlibat, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.</p>



<p>&#8220;Pembagian kewenangan harus dijalankan berdasarkan prinsip atribusi. Koordinasi memang penting, tetapi koordinasi tidak boleh mengubah ataupun memperluas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ia menambahkan jika masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antarinstansi, hal itu merupakan sinyal perlunya penyempurnaan regulasi.</p>



<p>Namun, ia mengingatkan agar penyempurnaan tersebut tidak bertujuan menciptakan kewenangan baru, melainkan memastikan setiap institusi bekerja sesuai koridornya.</p>



<p>&#8220;Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat&nbsp;<em>constitutional fidelity</em>, yaitu kepatuhan setiap lembaga terhadap kewenangan yang telah ditetapkan. Evaluasi harus memastikan setiap institusi bekerja dalam batas kewenangannya sehingga tidak terjadi perluasan yang berpotensi menimbulkan konflik,&#8221; kata Biantara. (AN/KT)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/17/mantan-jampidsus-dan-d-tetap-berstatus-tersangka-kasus-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51680</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejagung Utus 9 Penyidik Eks-KPK Usut Kasus Eks Jampidsus</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/16/kejagung-utus-9-penyidik-eks-kpk-usut-kasus-eks-jampidsus/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/16/kejagung-utus-9-penyidik-eks-kpk-usut-kasus-eks-jampidsus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 15:54:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal dan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51657</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Ibarat membersihkan lantai dengan sapu yang kotor, Kejaksaan Agung tahu betul taruhannya sangat besar ketika <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/07/16/kejagung-utus-9-penyidik-eks-kpk-usut-kasus-eks-jampidsus/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-</strong>Ibarat membersihkan lantai dengan sapu yang kotor, Kejaksaan Agung tahu betul taruhannya sangat besar ketika harus mengusut mantan orang dalamnya sendiri.</p>



<p>Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus berinisial FA bukan perkara biasa. Ini adalah ujian kredibilitas yang mempertaruhkan nama baik institusi.</p>



<p>Sadar akan potensi aroma &#8220;ewuh pekewih&#8221; atau benturan kepentingan (<em>conflict of interest</em>), Korps Adhyaksa langsung mengambil langkah tidak biasa.</p>



<p>Mereka membentuk tim khusus berisi sembilan penyidik lintas sektor dengan reputasi kelas berat.</p>



<p>Langkah cepat ini diambil menyusul keputusan Polri yang resmi mengalihkan tiga kasus raksasa ke Kejagung pada Sabtu (11/7) lalu.</p>



<p>Bukan sembarang kasus, yang dipindahkan adalah berkas dugaan korupsi tata kelola batu bara, skandal Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, hingga pusaran pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.</p>



<p>Semuanya bermuara pada satu nama: eks Jampidsus FA.</p>



<p>Untuk membedah gurita kasus ini, Kejagung sengaja memanggil pulang para &#8220;pendekar&#8221; hukum mereka yang punya DNA anti-korupsi kuat.</p>



<p>Menariknya, sebagian besar dari sembilan nama yang ditunjuk merupakan jaksa senior yang pernah digembleng di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>



<p>Sebut saja Chatarina Muliana Girsang, sosok jaksa wanita legendaris yang kini menjabat Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejagung.</p>



<p>Rekam jejak Chatarina di KPK tidak main-main; ia pernah menduduki posisi Jaksa Penuntut Umum hingga Kepala Biro Hukum di lembaga antirasuah tersebut.</p>



<p>Selain Chatarina, ada pula Muhibuddin, Kajati Sumatra Utara yang dulunya merupakan motor penggerak di Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.</p>



<p>Kehadiran para alumni KPK ini seolah menjadi pesan tersirat Kejagung ingin perburuan aset gelap (<em>asset recovery</em>) dalam kasus TPPU FA ini berjalan agresif dan tanpa pandang bulu.</p>



<p>Selain Chatarina dan Muhibuddin, tujuh nama lain yang masuk dalam gerbong tim khusus ini juga memiliki posisi strategis.</p>



<p>Di lini pengawasan dan penuntutan, ada Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jampidum Agus Sahat, serta Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri.</p>



<p>Kekuatan tim ini makin lengkap dengan bergabungnya Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tadung Allo, dan Direktur A pada Jampidum Hari Wibowo.</p>



<p>Masyarakat tentu akan mengawal ketat sepak terjang tim sembilan ini. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjamin bahwa timnya akan bekerja tegak lurus pada aturan.</p>



<p>&#8220;Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya,&#8221; tegas Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.</p>



<p>Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan akan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.</p>



<p>Kini, bola panas ada di tangan sembilan penyidik khusus ini. Publik menanti, apakah ramuan tim &#8220;rasa KPK&#8221; bentukan Kejagung ini mampu menuntaskan kasus FA hingga ke akarnya, sekaligus membuktikan hukum di Indonesia tidak akan tumpul ke atas, bahkan ketika harus menyasar mantan petingginya sendiri. (AN/KT)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/07/16/kejagung-utus-9-penyidik-eks-kpk-usut-kasus-eks-jampidsus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51657</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidsus &#038; Pidum Jadi JAM Operasi</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/06/24/jaksa-agung-wacanakan-gabung-pidsus-pidum-jadi-jam-operasi/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/06/24/jaksa-agung-wacanakan-gabung-pidsus-pidum-jadi-jam-operasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 06:24:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51521</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan wacana penggabungan fungsi pidana khusus&#160;dan pidana umum pada Kejaksaan Agung <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/06/24/jaksa-agung-wacanakan-gabung-pidsus-pidum-jadi-jam-operasi/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p>KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan wacana penggabungan fungsi pidana khusus&nbsp;dan pidana umum pada Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.</p>



<p>Pada mulanya, dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu, Burhanuddin menjelaskan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kejaksaan.</p>



<p>Selama menjelaskan, ia beberapa kali menyebut pidum, meliputi tentang pidum yang mengimplementasikan mekanisme alternatif penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.</p>



<p>Kemudian, ia pun mengungkapkan bahwa idealnya pidum dan pidsus digabung. Menurutnya, pemisahan dua fungsi tersebut kurang efektif dalam hal aturan pelaksanaan.</p>



<p>&#8220;Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dengan penggabungan menjadi JAM Operasi, ia menilai akan ada penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus.</p>



<p>Namun, pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa penggabungan ini masih berupa wacana. Ia berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.</p>



<p>Kendati demikian, ia mengatakan bahwa wacana ini merupakan langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP.</p>



<p>&#8220;Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus,&#8221; katanya. (AN/KT)</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/06/24/jaksa-agung-wacanakan-gabung-pidsus-pidum-jadi-jam-operasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51521</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DKPP Perkuat Kapasitas TPD di Wilayah Timur Indonesia</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/05/11/dkpp-perkuat-kapasitas-tpd-di-wilayah-timur-indonesia/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/05/11/dkpp-perkuat-kapasitas-tpd-di-wilayah-timur-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 06:05:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51414</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.MAKASSAR-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terus meningkatkan peran tim pemeriksa daerah (TPD) wilayah <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/05/11/dkpp-perkuat-kapasitas-tpd-di-wilayah-timur-indonesia/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM.MAKASSAR-</strong>Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terus meningkatkan peran tim pemeriksa daerah (TPD) wilayah timur Indonesia melalui diseminasi penguatan kapasitas guna menghadapi persoalan pemilu mendatang.</p>



<p>&#8220;Jadi, kita kumpulkan tim pemeriksa daerah (TPD) dari berapa provinsi wilayah, ada 14 provinsi (di KTI). Pemeriksa daeah ini anggotanya Ex officio KPU satu orang, Bawaslu satu orang dan tokoh masyarakat, biasanya dari kampus,&#8221; ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.</p>



<p>Ia menjelaskan&nbsp;TPD ini nantinya bertugas mendampingi ketua majelis untuk memeriksa perkara-perkara etik maupun pelanggaran-pelanggaran etik penyelenggara. Sebab, selama ini Pemilu yang lalu terjadi pelanggaran etik sangat besar dibanding Pemilu sebelumnya.</p>



<p>&#8220;Selama tahun politik itu terjadi, selama setahun ada 675 pengaduan etik. Artinya sehari lebih dari dua, dan itu harus disidangkan semuanya. Kalau tidak terbukti ya&nbsp;kita rehabilitasi. Kalau terbukti, sanksinya tergantung pelanggaran etik yang mereka lakukan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Kendati demikian, ungkap Heddy, peran TPD selama ini mayoritas berasal dari kalangan akademisi kampus bekerja secara sukarela, tanpa honor tetap dan hanya mendapatkan honor setelah sidang.</p>



<p>&#8220;Tim pemeriksa daerah yang jadi tokoh masyarakat itu nggak digaji. Luar biasa, nggak diberi honor. Mereka datang dari kampus-kampus, biasanya para dosen, para akademisi. Diberi honor kalau waktu sidang saja. Jadi, itulah kehebatan para akademisi kita untuk tetap bekerja meskipun tanpa imbalan,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Heddy mengharapkan&nbsp;penguatan kapasitas kepada TPD yang berlangsung selama 10-12 Mei 2026 tersebut dapat meningkatkan keilmuan sehingga ke depan mereka tidak hanya menjadi TPD tetapi menjadi tulang punggung DKPP di daerah untuk melakukan sosialisasi etik.</p>



<p>&#8220;Dengan sosialisasi etik&nbsp;diharapkan ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran etik yang sebesar itu karena sosialisasi-sosialisasi tim TPD ini sudah sangat masif,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebelumnya,&nbsp;saat pembukaan Disemilasi Penguatan Kapasitas TPD&nbsp;Minggu (10/5) malam, Heddy menekankan&nbsp;pelanggaran etik paling berat oleh penyelenggaraan Pemilu adalah tindakan mengkhianati suara rakyat. Pemilu bukan sekedar perebutan kekuasaan, tapi delegasi mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih secara demokratis.</p>



<p>&#8220;Pelanggaran etik paling besar itu ketika mengkhianati suara rakyat. (seperti) menggeser atau memanipulasi suara rakyat, itu tidak bisa dimaafkan DKPP&nbsp;karena bagian dari pengkhianatan demokrasi,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku mitra DKPP dan penyelenggara kegiatan tersebut mengemukakan bahwa Pemilu adalah instrumen demokrasi dalam melakukan rotasi atau pergantian kekuasaan secara sah, damai dan beradab. Berbeda jika sistem monarki absolut atau kerajaan digunakan.</p>



<p>“Pemilu kita dipilih sebagai instrumen untuk melakukan rotasi kekuasaan yang bersifat terbuka, periodik, dan berkala. Tapi prinsip dasar perebutan kekuasaan itu hasrat individu untuk berkuasa, yang cenderung menghalalkan segala cara,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Selain itu, ungkap Rifqy, dengan dinamika yang ada kadang kala penyelenggara Pemilu di daerah diseret-seret dalam hal peralihan kekuasaan. Sebab, mereka tidak memahami &#8216;mens rea&#8217; sehingga melakukan itu diseret dalam kondisi eksternal.</p>



<p>&#8220;Penyelenggara Pemilu di daerah kadang kala tidak memiliki pilihan rasional agar dia tidak melanggar etik dan natural. Tetapi, apapun itu DKPP menjadi&nbsp;<em>early warning</em>&nbsp;kepada kita semua&nbsp;karena rata-rata orang bukan sekedar ingin terus menjadi penyelenggara di daerah, tapi ingin naik terus ke nasional,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dalam kegiatan tersebut hadir pula Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Ketua KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel serta anggota KPU dan Bawaslu dari 14 provinsi di kawasan timur Indonesia. (AN/KT)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/05/11/dkpp-perkuat-kapasitas-tpd-di-wilayah-timur-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51414</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bandara Soetta Telah Layani 20.031 Calon Haji Indonesia ke Tanah Suci</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/05/11/bandara-soetta-telah-layani-20-031-calon-haji-indonesia-ke-tanah-suci/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/05/11/bandara-soetta-telah-layani-20-031-calon-haji-indonesia-ke-tanah-suci/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 05:56:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51411</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.TANGERANG- PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) melalui Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/05/11/bandara-soetta-telah-layani-20-031-calon-haji-indonesia-ke-tanah-suci/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM.TANGERANG-</strong> PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) melalui Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, telah melayani sebanyak 20.031 calon haji dengan 47 kelompok terbang (kloter) menuju Tanah Suci, Arab Saudi selama periode 21 April &#8211; 9 Mei 2026.</p>



<p>&#8220;Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu tersibuk di mana jumlah calon haji yang berangkat ke Tanah Suci pada periode 21 April &#8211; 9 Mei 2026 melalui bandara ini tercatat 20.031 orang dengan 47 kloter,&#8221; kata Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi dalam keterangan diterima di Tangerang, Senin.</p>



<p>Menurut dia, Bandara Soetta telah dijadikan sebagai bandar udara yang dikhususkan untuk melayani jamaah calon haji melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.</p>



<p>Terminal&nbsp;ini sudah dilengkapi fasilitas yang mempermudah jamaah calon haji seperti masjid seluas 3.136 meter persegi, area tunggu seluas 4.158 meter persegi, dan lounge untuk 2.000 orang.</p>



<p>Dalam hal ini, Pahlevi juga menyatakan sebanyak 126.097 calon haji asal Tanah Air telah diberangkatkan menuju Tanah Suci, Arab Saudi melalui 14 bandara pada periode tahun ini.</p>



<p>&#8220;Selama periode tersebut, total penerbangan haji yang dilayani mencapai 322 penerbangan,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ia mengatakan dari total penerbangan haji tersebut, sebanyak 310 penerbangan berjalan lancar dengan kumulatif on-time performance (OTP) dari 14 bandara mencapai 96 persen.</p>



<p>&#8220;Seluruh pihak telah melakukan perencanaan dan koordinasi dengan baik, mulai dari proses di asrama haji, perjalanan menuju bandara, hingga layanan keberangkatan di bandara dan proses naik ke pesawat,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Menurut dia, kelancaran dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini didukung implementasi dan kolaborasi yang sangat baik antara InJourney Airports, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, maskapai, AirNav Indonesia, operator&nbsp;<em>ground handling</em>, serta dukungan dari Kementerian Haji &amp; Umrah dan Kementerian Perhubungan.</p>



<p>&#8220;Mulai pemeriksaan keamanan terhadap jamaah calon haji dan barang sebelum naik ke pesawat ada yang dilakukan sejak di asrama haji,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sejalan dengan hal ini, InJourney Airports memastikan infrastruktur dan fasilitas di bandara juga turut mendukung kelancaran keberangkatan penerbangan haji, seperti misalnya Bandara Soekarno-Hatta yang menyediakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F untuk keberangkatan jamaah calon haji.</p>



<p>Adapun 5 bandara tersibuk dalam pelaksanaan penerbangan haji 21 April &#8211; 9 Mei 2026 adalah: Juanda Surabaya (25.794 calon haji dengan 68 kloter), Soekarno-Hatta Tangerang (20.031 calon haji dengan 47 kloter), Adi Soemarmo Solo (19.002 calon haji dengan 53 kloter), Sultan Hasanuddin Makassar (9.808 calon haji dengan 25 kloter), dan Kualanamu Deli Serdang (5.379 calon haji dengan 15 kloter).</p>



<p>&#8220;Kami berkomitmen untuk terus menjaga kelancaran keberangkatan penerbangan haji hingga akhir periode keberangkatan pada 21 Mei 2026,&#8221; kata dia. (AN/KT)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/05/11/bandara-soetta-telah-layani-20-031-calon-haji-indonesia-ke-tanah-suci/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51411</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembenahan Sistem ASN Wewenang DPR Usai Putusan MK</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2026/04/30/pembenahan-sistem-asn-wewenang-dpr-usai-putusan-mk/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2026/04/30/pembenahan-sistem-asn-wewenang-dpr-usai-putusan-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 05:35:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=51303</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2026/04/30/pembenahan-sistem-asn-wewenang-dpr-usai-putusan-mk/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-</strong>Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, setelah uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PPPK dan PNS tidak diterima Mahkamah Konstitusi.</p>



<p>Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menjelaskan amar putusan MK yang tidak menerima permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu baru sebatas menguji aspek formil. Dengan demikian, perdebatan mengenai kesetaraan ASN tetap menjadi ranah kebijakan legislasi.</p>



<p>“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” kata Edo, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Dia menyebut putusan MK tersebut bersifat formil dan tidak menguji konstitusionalitas norma pasal yang dipersoalkan. Oleh karena itu, menurut dia, langkah reformasi ASN harus ditempuh melalui mekanisme legislasi di DPR bersama pemerintah.</p>



<p>Perumusan kebijakan ASN, Edo menekankan, harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta jaminan atas pekerjaan yang layak.</p>



<p>Namun demikian, dia juga mengingatkan bahwa konstitusi membuka ruang adanya pembedaan sepanjang didasarkan pada alasan yang rasional dan proporsional.</p>



<p>“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya adalah apakah perbedaan tersebut objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.</p>



<p>Dalam perspektif kebijakan publik, Edo menilai PNS dan PPPK memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi. PNS berperan menjaga stabilitas dan kesinambungan birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor-sektor strategis.</p>



<p>Meskipun begitu, dia mengakui perlu langkah konkret untuk mencegah kesenjangan yang merugikan salah satu pihak. Hak-hak dasar seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial harus dirumuskan secara lebih adil dan terukur.</p>



<p>Edo juga mendorong agar meritokrasi menjadi fondasi utama dalam sistem kepegawaian negara ke depan. Seluruh proses rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata perbedaan status administratif.</p>



<p>Selain itu, ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN guna memastikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir. Pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan.</p>



<p>“Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang efektif,” demikian Edo.</p>



<p>Permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) dan seorang dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rizalul Akram.</p>



<p>Dalam permohonan ini, mereka menguji Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal-pasal itu mengatur tentang akses jabatan dan masa kontrak PPPK dan PNS.</p>



<p>Para pemohon menguji ketiga pasal tersebut karena tidak ingin menjadi “ASN kelas dua”. Mereka meminta agar MK memberikan PPPK kesempatan yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan serta kesamaan dalam pengaturan pensiun.</p>



<p>Namun, dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (29/4), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.</p>



<p>MK menilai para pemohon tidak menguraikan dasar argumentasi yang komprehensif. Selain itu, Mahkamah juga mendapati bahwa pokok permohonan (petitum) yang diajukan saling kontradiktif sehingga permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (<em>obscuur</em>).</p>



<p>Oleh karena permohonan FAIN dan Rizalul Akram tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan mereka.(AN/KT)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2026/04/30/pembenahan-sistem-asn-wewenang-dpr-usai-putusan-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51303</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
