Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Nasional

KI Pusat Perintahkan BKN Buka Informasi Hasil TWK KPK Untuk Pemohon

badge-check


     KI Pusat Perintahkan BKN Buka  Informasi Hasil TWK KPK Untuk Pemohon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA– Komisi Informasi (KI) Pusat memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk membuka informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pemohon sengketa informasi.

“Memerintahkan termohon (BKN RI) untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.3, hanya kepada pemohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn dalam sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Ita dan Hotman melawan BKN RI, yang disiarkan dan dipantau dari Jakarta, Senin.

Pemohon tersebut adalah dua mantan pegawai KPK yang dinilai menjadi korban TWK yang dilakukan dalam rangka pengalihan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 2021, yakni Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Mereka menjadi representasi 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Sementara itu, Vici saat membacakan putusan perkara 043/XI/KIP-PS/2021, mengatakan, pemberian informasi tersebut oleh BKN RI mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Pasal 22 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan KI tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Pada kesempatan berbeda, Ita menyatakan, putusan KI Pusat tersebut merupakan salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun lalu.

Sementara Hotman menyatakan, putusan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan 57 korban TWK KPK.

“Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata dia.

Adapun Ketua IM57+ Institute Laksa Anindito menyatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan status 57 korban TWK KPK. (AN/KT)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menteri ESDM Tegaskan Mineral Kritis Tetap Wajib Hilirisasi

21 Februari 2026 - 21:36 WIT

Enam Bulan “Puasa” Sanksi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Pimpin Komisi III

19 Februari 2026 - 12:04 WIT

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo Perkuat Diplomasi Energi di AS

19 Februari 2026 - 11:20 WIT

Jaksa Agung Ultimatum Jaksa “Nakal” untuk Angkat Kaki!

18 Februari 2026 - 19:11 WIT

Kemenag: Posisi Hilal tak Penuhi Kriteria MABIMS, Awal Ramadhan Kamis

17 Februari 2026 - 21:07 WIT

Trending di Nasional