Cabuli Cucu, Pelaku Dihakimi Warga

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - warga Lampu Lima berinisial TS, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dihakimi warga.

Pria berusia 27 tahun ini tega mencabuli cucunya yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat pelaku terjadi di rumah korban berinsial AH, di salah satu desa di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (3/3), sekira pukul 17.00 WIT.

“Iya benar. Pelaku sudah kami amankan sementara di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, tadi malam.

Aksi bejat pelaku berawal ketika dirinya bertamu di rumah saudaranya, keluarga korban. Di rumah tersebut, pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis bersama 4 orang saudaranya di rumah korban.

“Pelaku yang juga kakek korban datang dengan tujuan untuk bertamu. Mereka mengkonsumsi sopi sampai pukul 15.00 WIT,” katanya.

Saat mengkonsumsi sopi, pelaku berjalan menuju WC untuk buang air kecil. Setelah usai, pelaku melihat bocah berusia 6 tahun itu sedang mandi di luar.

Diduga telah mabuk, akal sehat pelaku tak lagi bekerja. Ia tak mampu menahan syahwatnya setelah melihat cucunya yang sedang mandi. “Korban ditarik paksa oleh pelaku dan dimasukan ke dalam WC. Korban lalu dicabuli oleh kakeknya itu,” jelasnya.

Saat pelaku beraksi, seorang wanita berinisial S mendengar suara dari dalam WC. Ia menyapa orang di dalam WC tersebut. Karena tak ada balasan, saksi membuka WC dan melihat pelaku sedang bersama korban.

“Saat pintu WC terbuka korban lari keluar. Saksi mengikuti korban dan bertanya. Korban mengakui perbuatan (dicabuli) kakeknya,” ujarnya.

Setelah mendengar cerita korban, S menyampaikan kepada keluarganya. Keluarga korban yang ikut mengkonsumsi miras bersama pelaku, marah dan mengeroyok pelaku. Digebuk, korban babak belur.

“Korban luka memar di wajah. Anggota Bhabinkamtibmas datang setelah dihubungi warga untuk mengamankan pelaku,” katanya.

Setelah diamankan, Bhabinkamtibmas menyerahkan pelaku kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon. “Orang tua korban resmi melaporkan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kaisupy. (CR1)

Komentar

Loading...