Korupsi Poltek, Saksi Leonora Ngaku Ada Fee Tiga Persen

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Sidang dugaan korupsi DIPA Politeknik Negeri Ambon tahun 2022 kembali digelar dipimpin Hakim ketua Wilson Shriver, beranggotakan Agustina Lamabelawa dan Agus Raharjo selaku hakim anggota.

Tampak duduk di kursi terdakwa Fence Salhuteru didampingi kuasa hukumnya Hendry Lusikooy. Sementara Kristin Siwalette dan Welma Ferdinandus diapit penasehat hukumnya Dany Huliselan.

Empat saksi yang dihadirkan kedua JPU Inggrid Louhenapessy dan Endang Anakoda, yakni Menny Huliselan dosen jurusan Akuntansi, Leonora Ferdinandus, juga dosen akuntansi, Ir David Pesurnay pensiunan Poltek, dan Fikri Khairudin.

Di persidangan, JPU Inggrid Louhenapessy mencercar saksi Leonora alias "ibu boya" yang dinilai terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, bersama kedua PPK Wilma Ferdinandus dan Kristin Siwalette. Saksi Leonora sendiri bertugas sebagai staff administrasi untuk kedua PPK yang di-SK-oleh Direktur Poltek.

Sementara di tahun 2022 ada pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh pihak ketiga. Sementara untuk dana rutin dikelola oleh Wilma Ferdinandus dan Kristina Siwalette.

"Yang kerjakan itu orang politeknik sendiri, sedangkan saya buat permintaan, kontrak tapi untuk pengawasan dikerjakan sebagian besar orang politeknik," ungkap saksi Leonora di persidangan Senin (13/5).

"Lantas pengadaan buat kontrak dulu, yang kerjakan itu siapa?," tanya JPU Inggrid.

Saksi Leonara akui ada orang dalam yang mengerjakan dan ada fee tiga persen diberikan kepada kontraktor. Fee ini sudah ada akui saksi Leonora.

"Bisakah fee ini naik 5 persen? setelah saya koordinasi dengan pak Fence,  tetap tiga persen," ucap saksi Leonora.

Sementara untuk lomba bahasa Inggris jurusan tidak dikumpulkan, ungkap saksi karena penganggaran dan penanggung jawabnya oleh ketua dan tim. Dan ada potongan (fee) itu 3 persen untuk rekanan, oleh  Paulina Limba.

Pembuat kebijakan oleh saksi Leonara ngaku tidak tahu. Tapi setelah dicercar JPU dia mengaku pembuat kebijakan diperintahkan oleh terdakwa Kristin Siwalette dan Welma Ferdinandus.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon Tahun 2022 yang melibatkan tiga orang terdakwa.

Ketua majelis hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota Pengadilan Tipikor di Ambon, Senin, membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Novi Temar.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Fentje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran) bersama Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema dan saksi Kristina Siwalette.

Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022 membuat kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan. Alhasil mengakibatkan selisih pembayaran dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para terdakwa juga melakukan proses pembayaran kepada penyedia barang/jasa serta pelaksana kegiatan di internal Politeknik Negeri Ambon yang tidak sesuai ketentuan.

JPU menyebutkan, terdakwa Fentje diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi bersama Wilma dan Kristina dengan sepengetahuan terdakwa Fentje sebagai pembuat kebijakan atas beberapa kegiatan oleh lima penyedia paket pekerjaan.

Menurut JPU perbuatan tersebut merupakan tindakan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Fentje dan memperkaya orang lain yakni Wilma dan Kristina. Atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp866.337.951 dan telah dilakukan pengembalian keuangan sebesar Rp605.735.000.

Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KTA)

Komentar

Loading...