KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Sidang dugaan korupsi DIPA Politeknik Negeri Ambon tahun 2022 kembali digelar dipimpin Hakim ketua Wilson Shriver, beranggotakan Agustina Lamabelawa dan Agus Raharjo selaku hakim anggota.
Tampak duduk di kursi terdakwa Fence Salhuteru didampingi kuasa hukumnya Hendry Lusikooy. Sementara Kristin Siwalette dan Welma Ferdinandus diapit penasehat hukumnya Dany Huliselan.
Empat saksi yang dihadirkan kedua JPU Inggrid Louhenapessy dan Endang Anakoda, yakni Menny Huliselan dosen jurusan Akuntansi, Leonora Ferdinandus, juga dosen akuntansi, Ir David Pesurnay pensiunan Poltek, dan Fikri Khairudin.
Di persidangan, JPU Inggrid Louhenapessy mencercar saksi Leonora alias “ibu boya” yang dinilai terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, bersama kedua PPK Wilma Ferdinandus dan Kristin Siwalette. Saksi Leonora sendiri bertugas sebagai staff administrasi untuk kedua PPK yang di-SK-oleh Direktur Poltek.
Sementara di tahun 2022 ada pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh pihak ketiga. Sementara untuk dana rutin dikelola oleh Wilma Ferdinandus dan Kristina Siwalette.
“Yang kerjakan itu orang politeknik sendiri, sedangkan saya buat permintaan, kontrak tapi untuk pengawasan dikerjakan sebagian besar orang politeknik,” ungkap saksi Leonora di persidangan Senin (13/5).
“Lantas pengadaan buat kontrak dulu, yang kerjakan itu siapa?,” tanya JPU Inggrid.
Saksi Leonara akui ada orang dalam yang mengerjakan dan ada fee tiga persen diberikan kepada kontraktor. Fee ini sudah ada akui saksi Leonora.
“Bisakah fee ini naik 5 persen? setelah saya koordinasi dengan pak Fence, tetap tiga persen,” ucap saksi Leonora.
Sementara untuk lomba bahasa Inggris jurusan tidak dikumpulkan, ungkap saksi karena penganggaran dan penanggung jawabnya oleh ketua dan tim. Dan ada potongan (fee) itu 3 persen untuk rekanan, oleh Paulina Limba.



























