<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Topic Terkini &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<atom:link href="https://www.kabartimurnews.com/tag/topic-terkini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<description>Dari Maluku untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Apr 2021 11:23:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2021/04/cropped-logo-KT-Online-scaled-2.jpg?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Topic Terkini &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245473286</site>	<item>
		<title>Tanaya &#038; Laitupa Siap-Siap Disidang</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2021/04/28/tanaya-laitupa-siap-siap-disidang/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2021/04/28/tanaya-laitupa-siap-siap-disidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2021 16:12:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[#kasus #korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=24597</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG 10 MV, Ferry <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2021/04/28/tanaya-laitupa-siap-siap-disidang/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1" style="text-align: left;"><strong>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-</strong> Pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG 10 MV, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa telah dilakukan, Senin, kemarin.</p>
<p class="p1">Keduanya telah menjadi tahanan jaksa dan kini diinapkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Lalu, kapan pelimpahan ke PN Ambon dilakukan? Pantauan Kabar Timur di PN Ambon Selasa kemarin, penuntut umum terlihat mendatangi kantor PN Ambon sekira pukul 13:28 WIT. Kehadiran mereka dengan tujuan untuk melimpahkan berkas perkara dari tersangka Tanaya dan Laitupa.</p>
<p class="p1">Namun, panitera bagian tipikor tidak menerima berkas dua tersangka itu mengingat ada beberapa data tambahan yang harus dilengkapi penuntut umum. “Jadi bukan menolak tapi karena berkas belum lengkap makanya disuruh lengkapi dulu,” kata Humas PN Ambon, Lucky Rumbot Kalola</p>
<p class="p1">Jika lengkap, hari ini, Rabu dipastikan penuntut umum akan kembali dengan tujuan yang sama untuk kemudian diagendakan untuk persidangan.</p>
<p class="p1">Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulete mengatakan, tidak mengetahui pasti soal kapan berkas keduanya dilimpahkan, tapi informasi itu dilakukan dalam pekan ini. “Saya tak bisa pastikan kapan, tapi informasinya dalam pekan ini,” kata Sapulete.</p>
<p class="p1">Sementara kuasa hukum tersangka Ferry Tanaya, Henry S. Lusikooy, menilai pernyataan Kajati Maluku Rorogo Zega, tentang kronologis kepemilikan dan jual beli lahan seluas 48.000 meter persegi di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, tahun anggaran 2016, menyesatkan.</p>
<p class="p1">Sebab, pernyataan Kajati Maluku dalam jumpa pers yang berlangsung di lantai II Kantor Kejati Maluku, sebelumnya, tanpa disertai dasar hukum atau undang-undang yang kuat dan mengikat.</p>
<p class="p1">“Kajati mengatakan tanah hak barat tidak bisa dikonversi dengan orang lain, dan tanah hak barat itu tidak bisa diwariskan kepada orang lain dalam hal ini ahli waris Wakano, apa dasar hukumnya? Undang-Undang mana yang melarang itu,” tanya Henry.</p>
<p class="p1">Menurutnya, tanah hak barat yang tidak bisa dikonfersi itu jangan dianalogikan tanah tersebut langsung dimiliki negara. Sebab, tidak ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut, sehingga status tanahnya hanya dikuasai sementara oleh negara, bukan dimiliki.</p>
<p class="p1">“Jadi, tanah itu dikuasai negara tetapi tidak dimiliki negara. Artinya, disitu belum ada sertifikat apapun, diantaranya sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak pakai, sertifikat pengelolaan, dan sertifikat hak milik,” ungkap Henry.</p>
<p class="p1">“Lalu Kajati menyatakan bahwa karena tanah itu sudah dikuasai langsung negara, maka jual beli yang dilakukan antara ahli waris Wakano dengan Fery Tanaya gugur demi hukum. Dasar hukumnya apa, aturan mana yang menyatakan itu. Itu membohongi publik namanya,” tambahnya.</p>
<p class="p1">Ia menjelaskan, yang dimaksud Kajati Maluku soal tanah efrach itu dimana pemilik masih bisa mengajukan permohonana untuk mendapatkan haknya. Dan permohonan tersebut nantinya akan dinilai Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dinilai oleh Korps Kejaksaan.</p>
<p class="p1">“Tapi biarlah, untuk saat ini kami tidak akan melakukan upaya langkah hukum apapun, karena kita tunggu hasil putusan persidangan saja. Meskipun pengadilan memenangkan Kejaksaan, kami akan tetap upaya hukum lanjut hingga ke Peninjauan Kembali (PK).</p>
<p class="p1">Sebelumnya, Kajati Maluku Rorogo Zega, mengatakan, tanah tersebut dikuasai oleh negara karena lokasi tanah itu merupakan bagian lokasi tanah Efrach, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri No 54 atau Efrach Nomor 19 tanggal 9 April 1932 dengan pemegang hak Efrach adalah Sadrach Wakano.</p>
<p class="p1">“Jadi pemegang Efrach ini adalah Wakano, yang meninggal dunia pada 28 Oktober 1981. Yang selanjutnya pada 7 Agustus 1985 dibuat transaksi antara ahli waris dari Wakano dengan Fery Tanaya,” ungkap Zega.</p>
<p class="p1">“Jadi ketentunan UU bahwa tanah daripada Efrach itu tidak bisa dipindah tangankan baik kepada ahli waris maupun kepada orang lain. Jadi setelah meninggal almarhum Wakano, maka selesailah disitu Efrach. Karena yang berhak utk mengkonversi tanah itu adalah hanya pemegang hak tidak bisa dikonversi oleh orang lain,” tambahnya.</p>
<p class="p1">Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus dugaan pengadaan tanah untuk PLTG Namlea, Ferry Tanaya resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku oleh penyidik, Senin (26/4)</p>
<p class="p1">Ferry diserahkan sekira pukul 15:25 WIT setelah berkas perkara tahap dua dinyatakan lengkap. Pengusaha kayu Buru itu tidak sendiri. Dia bersama rekannya Abdul Gafur Laitupa. Keduanya diinapkan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.</p>
<p class="p1">Saat penyerahan itu, Ferry juga didampingi pengacaranya, Henri Lusikooy. Sementara, mantan Kepala Seksi pengukuran BPN Namlea, Abdul Gafur Laitupa didampingi pengacara Rosa Nukuhehe</p>
<p class="p1">“Ini kasus lama dan telah melewati proses panjang. Kini, semuanya telah rampung dan sudah diserahterimakan ke Kejari Buru untuk selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari di rutan Ambon,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega dalam keterangan persnya di kantor Kejati Maluku, kemarin.</p>
<p class="p1">Menurutnya, Ferry tidak memiliki hak menerima ganti rugi pada bidang tanah dikawasan tersebut, mengingat status tanah adalah tanah Erfpacht dengan pemegang hak almarhum Zadrach Wakano.</p>
<p class="p1">“Pemegang hak atas nama Zadrach Wakano yang meninggal di tahun 1981 yang selanjutnya di tahun 1985 di buat transaksi oleh ahli waris dari Z Wakano kepada FT. Ketentuan UU tanah Erfpacht tidak bisa dipindah tangankan baik kepada ahli waris atau pihak lain,” ungkapnya.</p>
<p class="p1">Selanjutnya, setelah<span class="Apple-converted-space">  </span>pemegang hak meninggal maka selesai sudah hak atas tanah itu dan dikembalikan haknya ke negera, karena yang berhak menkonversi tanah tersebut hanya pemegang hak, tidak bisa dikonversi oleh orang lain,” terang dia.</p>
<p class="p1">Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon ini, transaksi jual beli ahli waris Wakano dan Tanaya batal secara hukum dan status tanah tersebut tidak beralih ke Tanaya.</p>
<p class="p1">“Kita mengikuti perintah undang undang dan FT tidak memiliki hak untuk ganti rugi bidang tanah seluas 48.645 meter persegi senilai Rp.6.081.722.920. Sebenarnya ada batas waktu 20<span class="Apple-converted-space">  </span>tahun dari tahun 1960 sejak undang undang pokok Agraria untuk lakukan konversi artinya hak itu selesai di tahun 1980 dan pemilik hak sudah meninggal sehingga tidak dapat diwariskan, Tanah ini sudah dikuasai negara kemudian dijual, otomatis transaksi ini tidak bisa dibenarkan atau batal secara hukum,” pungkas dia. <strong>(KTY)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2021/04/28/tanaya-laitupa-siap-siap-disidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24597</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Mantan Wakil Walikota Ambon Bakal Diperiksa</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/dua-mantan-wakil-walikota-ambon-bakal-diperiksa/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/dua-mantan-wakil-walikota-ambon-bakal-diperiksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 21:23:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3144</guid>

					<description><![CDATA[AMBON&#8211; Pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Pemerintah Kota Ambon tahun 2011 terus <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/dua-mantan-wakil-walikota-ambon-bakal-diperiksa/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>AMBON</b>&#8211; Pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Pemerintah Kota Ambon tahun 2011 terus dilakukan penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Rencananya, Olivia Latuconsina dan Sam Latuconsina, dua mantan Wakil Walikota Ambon, bakal diperiksa.</p>
<p>Selain memeriksa dua mantan Wakil Walikota Ambon,  Besok (Kamis), tiga pejabat di Pemkot Ambon, juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dua mantan Wakil Walikota, itu akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh PNS yang namanya masuk dalam lingkaran kasus perjalanan dinas tersebut, sebagaimana temuan BPK.</p>
<p>“Rencana hari Kamis (besok), kami akan memeriksa tiga pejabat di Pemkot Ambon. Tadi (kemarin) Surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi sudah kami bawa,” ungkap Sumber Kepolisian kepada <i>Kabar Timur</i>, Selasa (23/10).</p>
<p>Sumber yang enggan menggunakan identitasnya ini mengaku, tiga pejabat yang akan diperiksa yakni Kepala Bagian Organisasi Pemkot Ambon, Fredi Taso, Ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa, R. Purmiasa, serta Ibu S. Letemia, mantan pejabat Keuangan yang kini telah pensiun.</p>
<p>Berdasarkan temuan BPK tahun 2011, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas itu sendiri terjadi di lingkungan Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon. Namun saat ini, penyidik masih fokus menangani kasus tersebut di wilayah Pemkot Ambon. “Katong masih fokus untuk kasus SPPD fiktif di Pemkot Ambon. Karena (status kasusnya) sudah naik sidik,” tambah Sumber itu.</p>
<p>Terkait pemanggilan ulang terhadap mantan Walikota Ambon M.J. Papilaya, yang sempat mangkir dari panggilan pertama, akan dipanggil lagi setelah seluruh ASN di Pemkot Ambon diperiksa.</p>
<p>“Untuk Papilaya, setelah kita panggil PNS-PNS aktif semuanya. Karena bukan Papilaya saja, juga ada mantan Wakil Walikota lama Ibu Olivia Latuconsina, dan Sam Latuconsina sebagai mantan walikota. Karena temuan BPK nama-nama mereka juga ada menggunakan anggaran perjalanan dinas itu,” jelasnya.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap eks orang nomor 1 dan 2 di Kota Ambon ini dilakukan, lantaran kala itu ada masa transisi pergantian jabatan lama dan baru (Richard Louhenapessy dan Sam Latuconsina).</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, sebagian besar bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011, di Pemkot Ambon, telah terkumpul. Langkah berikutnya, penyidik kasus ini menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.</p>
<p>“Setelah keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP, selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Ambon, AKBP Sutrisno Hady Santoso, kepada wartawan, Sabtu.</p>
<p>Kapolres memastikan sebagian besar alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini telah berhasil diperoleh penyidik. “Jadi sudah 80 persen bukti skandal kasus ini telah kami miliki. Tinggal sedikit lagi,” kata Kapolres, seraya menambahkan, penanganan kasus ini cukup lambat, karena kelengkapan alat bukti, keterangan ahli cukup menyita waktu penyidik kasus ini.</p>
<p>Penyidik, kata dia, bolak-balik Jakarta melakukan pemeriksaan sejumlah maskapai penerbangan, yang dilakukan dilakukan untuk memastikan nama, tiket, harga, kapan dan dimana perjalanan dinas dilakukan. “Apakah tiket itu sudah fiks berangkat ataukah tidak. Ini kan perlu kejelasan,” ungkap Sutrisno.</p>
<p>Dari situlah, lanjut dia, penyidik akan mengetahui besarnya kerugian pasti yang ditimbulkan dalam perjalanan dinas tersebut. Sehingga saat berkasnya dilimpahkan kepada jaksa, tidak terjadi banyak koreksi.</p>
<p>“Kita harus teliti betul berapa tiket yang fiktif dan betul betul digunakan. Sehingga tidak salah dalam penanganan dan berlarut larut ketika berkasnya bolak balik di jaksa. Bagusnya bukti cukup lengkap di awal, sehingga saat diajukan tidak banyak koreksi jaksa dan langsung kita limpahkan,” harapnya.</p>
<p>Dalam perkara ini, perwira dua melati di pundaknya itu tidak melihat siapa yang paling bertanggungjawab. Tapi siapa yang terlibat, semuanya diperlakukan sama. “Penetapan tersangka setelah kecukupan bukti. Ada keterangan ahli yang belum kita dapatkan, karena kesibukannya. Ahli dari akademisi di Jakarta. Salah satu alat bukti yang belum kita dapatkan adalah audit BPKP. Koordinasi sudah dilakukan dan masih menunggu hasil audit akhir,” tandasnya. <b>(CR1)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/dua-mantan-wakil-walikota-ambon-bakal-diperiksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3144</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Data Identitas Warga Ambon Terancam Diblokir</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/ribuan-data-identitas-warga-ambon-terancam-diblokir/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/ribuan-data-identitas-warga-ambon-terancam-diblokir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 21:19:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3141</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211; Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang belum merekam KTP elektronik, <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/ribuan-data-identitas-warga-ambon-terancam-diblokir/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</b> &#8211; Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang belum merekam KTP elektronik, jika melewati jangka waktu yang ditentukan, secara otomatis kartu identitasnya tidak akan berfungsi mengurus administrasi kependudukan.</p>
<p>Terhadap rencana Kemendagri ini, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Selly Haurissa yang dikonfirmasi <i>Kabar Timur</i> via seluler membenarkan. Dikatakan, sampai 31 Desember  2018,  bila wajib KTP belum melakukan perekaman data identitasnya bakal diblokir.</p>
<p>Di Kota Ambon, jumlah wajib KTP yang terancam bakal diblokir mencapai 5000-an. “Sekitar 5000-an (yang diblokir), bila mereka tidak melakukan perekaman sampai 31 Desember,”ungkapnya.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, sebagiannya adalah usia (U)17 tahun. Dampaknya, lanjut dia,  bila identitas terblokir,  maka penggunaan nomor handphone pun akan diblokir. Karena saat ini penggunaan nomor HP harus didaftarkan menggunakan NIK.</p>
<p>Untuk itu, kata Haurissa, saat ini Disdukcapil Kota Ambon terus melalukan sosialisasi kepada warga Kota Ambon untuk segera melakukan perekaman. “Kita harapkan masyarakat bisa melakukan perekaman,”sambungnya.</p>
<p>Selain itu, Disdukcapil Kota Ambon juga langsung turun ke sekolah-sekolah untuk lakukan perekaman bagi U-17. Namun, jika identitas warga telah diblokir terhitung sejak 31 Desember, identitas tersebut masih bisa diaktifkan dengan cara melakukan perekaman E-KTP. “Kalau sudah perekaman, data otomatis aktif kembali,”tandasnya.</p>
<p><b>(RUZ)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/ribuan-data-identitas-warga-ambon-terancam-diblokir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3141</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Infrastruktur Pesparani Mencapai 95 Persen</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/infrastruktur-pesparani-mencapai-95-persen/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/infrastruktur-pesparani-mencapai-95-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 21:17:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3138</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Infrastuktur pendukung untuk penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Nasional I yang akan berlangsung <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/infrastruktur-pesparani-mencapai-95-persen/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</b>-Infrastuktur pendukung untuk penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Nasional I yang akan berlangsung di Ambon pada 27 Oktober &#8211; 2 November 2018 hingga saat ini telah mencapai sekitar 95 persen.</p>
<p>Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu, di Ambon, Selasa, mengatakan, 95 persen infrastruktur pendukung telah selesai dikerjakan sehingga panitia penyelenggara bisa melaksanakan gladi kotor pada Selasa sore.</p>
<p>“Panggung, tata suara, lampu dan infrastruktur lainnya tinggal penyelesaian akhir di lapangan Merdeka jugaeras kantor Gubernur Maluku untuk pembukaan yang dijadwalkan akan dilakukan oleh Presiden, Joko Widodo pada 27 Oktober 2018,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan, gladi bersih akan dilakukan pada 25 Oktober 2018 bersamaan dengan kehadiran peserta dari luar Maluku, sekaligus kesempatan pada mereka untuk melihat dan mencoba tempat omba.</p>
<p>Ismael mengemukakan, sejumlah tempat lomba juga telah dibenahi seperti Taman Budaya, Baileo Siwalia, Baileo Oikumene, Aula Xaverius, Islamic Centre, Kristiani Centre dan Katolik Centre.</p>
<p>“Jadi tidak masalah dengan infrastruktur pendukung penyelenggaraan Pesparani Katholik yang untuk pertama kalinya dilaksanakan secara nasional dan bersyukur Maluku sebagai tuan rumah sehungga harus sukses,” katanya.</p>
<p>Wagub Maluku, Zeth Sahuburua yang juga Ketua Umum Panitia Daerah Pesparani Katholik Nasional I juga menginginkan pesta iman umat Katolik tersebutharus sukses. “Maluku kan sudah sukses menyelenggarakan berbagai event nasional sehingga Pesparani Katholik yang untuk pertama kalinya dilaksanakan juga harus menorehkan prestasi terbaik,” katanya.</p>
<p>Dia merujuk penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXIV di Kota Ambon pada 8 &#8211; 19 Juni 2012. Kemudian, Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XI di Ambon pada 2 &#8211; 12 Oktober 2015.</p>
<p>“Kalau MTQ maupun Pesparawi Nasional dinilai sukses, maka Pesparani Katolik yang didorong Pemprov Maluku agar dilaksanakan secara nasional juga harus menorehkan sejarah terbaik penyelengaraan, prestasi dan pertangung jawaban keuangan,” ujar Wagub.</p>
<p>Dia memastikan, umat Islam,Kristen Protestan, Budha dan Hindu di Maluku bertekad agar Pesparani juga harus sukses sebagai cerminan jalinan keharmonisan antarumat beragama sebagai warisan leluhur.</p>
<p>“Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku telah menyosialisasikan Pesparani yang ternyata mendapatkan dukungan strategis masing &#8211; masing umat karena bertekad pesta umat Katholik juga harus sukses, menyusul MTQ maupun Pesparawi,” tandas Wagub.</p>
<p>Sebelumnya, Uskup Diosis Ambon, Mgr.Petrus Mandagie mengungkapkan sukacita karena Pesparani bisa dilaksanakan secara nasional sebagaimana MTQ maupun Pesparawi.</p>
<p>“Sebenarnya Pesparani ini pestanya umat Katolik, tetapi yang menyelenggarakan justru umat Muslim, Protestan, Hindu dan Budha di Maluku sehingga itu yang hebat. Ini akan menjadi luar biasa karena gaungnya juga internasional, pasti Vatikan akan memperhatikannya,” ujarnya.</p>
<p><b>(AN/KT)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/infrastruktur-pesparani-mencapai-95-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3138</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemprov Maluku Raih Opini WTP 2017</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/pemprov-maluku-raih-opini-wtp-2017/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/pemprov-maluku-raih-opini-wtp-2017/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 21:14:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3135</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Pemerintah Provinsi (Pemprov), Maluku kembali meraih opini  Wajar Tanpa  Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2017. <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/pemprov-maluku-raih-opini-wtp-2017/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</b>-Pemerintah Provinsi (Pemprov), Maluku kembali meraih opini  Wajar Tanpa  Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2017. Ini merupakan WTP ketiga kalinya yang diraih berturut-turut, sejak tahun 2015.</p>
<p>Atas prestasi itu, Pemrov Maluku memperoleh piagam dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia karena berhasil menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2017 dengan capaian opini (WTP).</p>
<p>Piagam penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Sudarmanto kepada  Gubernur Maluku Said Assagaf,  di ruang kerja, Gubernur, Senin, 22 Oktober 2018.</p>
<p>Gubernur bersyukur dan bertekad kedepannya Pemprob Maluku dapat mempertahankan kinerja penyusunan dan penyajian Laporan Keuangannya sehingga dapat terus mempertahankan opini terbaik  dari BPK .</p>
<p>Selain penyerahan penghargaan, Sudarmato juga melaporkan beberapa hal antara lain mengenai serapan APBN termasuk dana transfer di Provinsi Maluku hingga Triwulan III Tahun 2018 Rp 6,36 Triliun atau sebesar 57,54 persen dari target 60 persen.</p>
<p>Serapan DAK Fisik untuk 160 bidang pada 12 Pemda hingga tahap ke II sebesar 70 persen atau Rp 1,29 Triliun. Sedangkan sebanyak empat bidang gagal salur karena kendala di lapangan. “Untuk Dana Desa sampai tahap II sebesar Rp 574,6 miliar atau 60 persen dari Pagu sudah tersalurkan ke Rekening Desa,”ucapnya.</p>
<p>Gubernur berharap dana APBN, DAK  Fisik dan Dana Desa tersebut dapat terserap secara maksimal sehingga berdampat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.</p>
<p>Selain, Pemprov Maluku, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun anggaran 2017 dengan capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).</p>
<p>Piagam penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Sudarmanto kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Aula kanwil Perbendaharaan provinsi Maluku, Selasa.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Sudarmanto mengapresiasi capaian laporan keuangan tahun 2017 dengan predikat opini WTP yang diraih Pemkot Ambon untuk pertama kali.  “Prestasi yang diraih Pemkot Ambon bukan sesuatu yang mudah, diharapkan prestasi yang dicapai ini terus dipertahankan di tahun mendatang,” katanya.</p>
<p>Dijelaskannya, proses penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dimulai sejak tahun 2004 dan laporan keuangan Pemda pertama kali terbit di tahun 2005.  Provinsi Maluku di tahun 2017, hanya ada lima Pemda yang berhasil meraih opini WTP, empat d iantaranya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tiga Pemda BPK Tidak Memberikan Pandangan (TMP).</p>
<p>Pencapaian ini kata Sudarmanto, perlu mendapat perhatian bersama seluruh pemerintah daerah, mengingat jika dibandingkan dengan tahun 2016 hanya bertambah satu Pemda yang meraih opini WTP yakni Kota Ambon.  “Untuk kota Ambon selama ini yang menjadi kendala pencapaian opini WTP yakni masalah aset, kita bersyukur masalah ini dapat diselesaikan dan diharapkan dapat dipertahankan,” tandasnya.</p>
<p>Wali Kota Richard menambahkan, pencapaian opini WTP merupakan prestasi yang diharapkan seluruh pemerintah daerah, melalui penataan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif, efisien dan ekonomis.</p>
<p>Pencapaian opini WTP bukan hasil akhir, tetapi merupakan pintu masuk bagi seluruh ASN untuk meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Yang terpenting bukanlah mengejar opini WTP, tetapi bagaimana bekerja menjamin tata kelola keuangan yang lebih baik, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Richard. <b>(RUZ)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/pemprov-maluku-raih-opini-wtp-2017/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3135</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seniman Sketsa “Explore” Keindahan Banda Naira</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/seniman-sketsa-explore-keindahan-banda-naira/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/seniman-sketsa-explore-keindahan-banda-naira/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 21:11:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3133</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211; Belasan seniman gambar sketsa (sketcher) memanfaatkan hari terakhir kegiatan Banda Internasional Island Life <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/seniman-sketsa-explore-keindahan-banda-naira/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</strong> &#8211; Belasan seniman gambar sketsa (sketcher) memanfaatkan hari terakhir kegiatan Banda Internasional Island Life Sketchwalk 2018 untuk “explore” (jelajahi) keindahan alam, situs sejarah maupun kehidupan masyarakat di Kota Banda Naira, ibu kota kecamatan Kepulauan Banda, Maluku Tengah, Selasa.</p>
<p>Delapan orang sketcher dari dalam dan luar negeri di antaranya dari Jakarta, Surabaya, Ambon serta Singapura dan Portugal, menyebar ke berbagai lokasi untuk menggambar sketsa berbagai hal yang dilihat dan diamati.</p>
<p>Bahkan sketcher luar negeri asal Singapura, Alvin Mark Lee dan Mario Linares (Portugal) lebih memilih tantangan untuk mendaki Gunung Api Banda yang menguras tenaga agar keduanya bisa mengsketsa Pulau Banda Naira yang merupakan ibu kota Kecamatan Banda.</p>
<p>Sejumlah situs bersejarah yang kini menjadi saksi bisu kejayaan Kepulauan Banda sebagai penghasil pala &#8212; komoditas paling dicari bangsa Eropa semasa abad 16 &#8212; menjadi target utama para seniman profesional tersebut untuk untuk disketsa.</p>
<p>Peninggalan sejarah yang digambar sketsa di antaranya dua benteng pertahanan peningalan Portugis dan Belanda yakni Nassau dan Belgica yang terletak di jantung kota Banda Naira, rumah pengasingan tokoh Proklamator Mohammad Hatta, Sultan Syahrir dan dr Cipto Mangunkusumo.</p>
<p>Begitu pun Istana Mini yang dibangun tahun 1622 &#8212; mirip dengan istana negara &#8212; dan merupakan merupakan tempat tinggal Gubernur Jenderal VOC, Jan Pieter San Coen, serta gereja tua “Hollandische Kerk”, serta Klenteng dan kawasan Pecinan juga tidak luput dari sketsa para seniman.</p>
<p>Keindahan alam sekitar Banda Naira, termasuk aktivitas perekonomian di pasar rakyat, pertokoan di kota kecil itu juga diburu para sketchers untuk diabadikan diatas kertas cat air.</p>
<p>Public Relation Indonesia Urban Sketchers, Donald Saluling mengatakan, hasil karya para seniman dari berbagai daerah tersebut selain akan dibukukan, juga akan diserahkan kepada para sastrawan yang akan menggelar pertemuan sastrawan negara serumpun di Banda Naira 24-28 Okrober 2018.</p>
<p>Menurut Donald, hasil karya para sketcher ini diserahkan bertepatan dengan penutupan Banda Internasional Island Life Sketchwalk 2018 dan pembukaan pertemuan sastrawan negara serumpun pada Selasa (23/10) malam.</p>
<p>Banda Internasional Island Life Sketchwalk 2018 bertema “See The Beauty Feel The Warmth, Share The Sketch” yang digelar Indonesia’s Sketchers, Maluku Sketchwalk dan pemkab Maluku Tengah disasarkan untuk menggugah minar dan kepekaan anak-anak dan generasi muda Pulau Banda untuk mencintai dan membangun daerahnya melalui hasil karya sketsa. <b>(AN/KT)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/seniman-sketsa-explore-keindahan-banda-naira/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3133</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gubernur Didesak Minta BPK Investigasi Bank Maluku</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/gubernur-didesak-minta-bpk-investigasi-bank-maluku/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/gubernur-didesak-minta-bpk-investigasi-bank-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 21:10:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3131</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211; Banyaknya dugaan skandal di Bank Maluku menurut pengamat korupsi Adhy Fadly sudah saatnya <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/gubernur-didesak-minta-bpk-investigasi-bank-maluku/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211;</strong> Banyaknya dugaan skandal di Bank Maluku menurut pengamat korupsi Adhy Fadly sudah saatnya Gubernur Maluku Said Assagaff selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Maluku legowo meminta BPK RI bertindak.</p>
<p>“Sebelum masa jabatan Pa Gub selesai, kita berharap beliau legowo. Yakni meminta BPK RI melakukan audit investitigativ agar seluruh kasus di Bank Maluku terang benderang,”  tandas Koordinator PPM_95 Jakarta Adhy Fadly kepada <i>Kabar Timur</i>, Selasa, kemarin melalui telepon seluler.</p>
<p>Sebut saja soal kasus kredit macet Jusuf Rumatoras, diduga kuat masih ada yang disembunyikan oleh institusi Kejaksaan. Selain menyembunyikan mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty dari bidikan jaksa penyidik, jumlah kucuran kredit macet ternyata bernilai jumbo mencapai Rp 14,6 miliar.</p>
<p>Jusuf Rumotaras disebut-sebut anak emas Bank Maluku. Ini membuatnya relatif mudah mendapatkan kucuran kredit untuk modal usaha. Terkait itu terungkap kalau kasus kredit macet PT Nusa Ina Pratama tahun 2014, nilainya bukan Rp 4,5 miliar tapi Rp 14,6 miliar.</p>
<p>“Kejati Maluku harus membuka dan mengusut kembali kredit macet Jusuf Rumatoras. Ada faktor X apa, sehingga Kejati tidak mengusut dana selebihnya itu. Nilai sebenarnya Rp 14,6 miliar loh, bukan Rp 4,6 miliar,” desak dia.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, terungkap Kejati Maluku baru menyelesaikan kerugian Negara 4 miliar dari kredit macet PT Nusa Ina Pratama. Dana ini  untuk pembangunan perumahan Grand Place di Desa Poka. Tapi  kerugian Bank masih tersisa Rp 6 milyar belum diusut oleh Kajati.</p>
<p>Yaitu kredit untuk pembangunan perumahan Gadihu, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau. Kemudian kredit pembangunan perumahan di Lateri sehingga total kredit yang dikucurkan pihak Bank Maluku mencapai Rp  14,6 milyar.</p>
<p>“Ini kami anggap aneh bin ajaib. Padahal Kejati Maluku telah menerima laporan dugaan kredit macet Nusa Ina Pratama tahun 2014. Kerugian negara mencapai Rp 10,6 milyar,” kata Adhy.</p>
<p>Pemberian kredit kepada PT Nusa Ina diawali dengan fasilitas pertama, pembangunan Perumahan Grand Palace Desa Poka, yang akhirnya bergulir ke ranah hukum itu. Namun anehnya, masih atas kebijakan Dirut Dirk Soplanit dan Direktur Kredit Wellem Patty ketika itu, diberikan lagi kredit untuk pembangunan perumahan Gadihu.</p>
<p>Bukan hanya itu, kredit juga dikucurkan untuk pembangunan perumahan Lateri, yang merupakan take over atau pengalihan dari BNI 46 Ambon yang mana kreditnya sudah bermasalah waktu itu. Hal ini lagi-lagi memperlihatkan kebijakan pemberian kredit yang menyimpang oleh Dirk Soplanit dan Wellem Patty.</p>
<p>Selain kredit macet PT Nusa Ina Pratama, ternyata masih terdapat laporan kredit macet lain yang tak kalah bombastis, telah diterima Kajati Maluku namun tidak ditindaklanjuti sejak tahun 2014.  Yaitu Kredit macet PT Berlian BrataBakti yang merugikan keuangan Negara sebesar 10,1 milyar. Kredit ini macet pada masa kepemimpinan Dirk Soplanit dan wiliam Patty dan Kepala Divisi Kredit Aletha da Costa.</p>
<p><b>SKANDAL BM DIPICU MORAL HAZARD</b></p>
<p>Banyaknya skandal di bank milik Pemda Maluku-Malut ini tak lepas dari buruknya kinerja pengurus bank dimaksud. Fakta terkini terkait ini adalah gagalnya RUPS Luar Biasa mengangkat seorang Direktur Utama (Dirut) bank tersebut.</p>
<p>RUPS Luar Biasa yang digelar 19 Oktober di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, gagal menunjuk calon Dirut yang diajukan. Hal itu menunjukkan, tidak bekerjanya Komite Remunerasi yang diketuai Komisaris Utama Najib Bachmid.</p>
<p>Seharusnya Najib, sebelum membawa calon direksi ke RUPS terlebih dulu menggelar penjaringan bakal calon. Lalu disusul fit and propert test atau uji kelayakan secara terbuka untuk menggaet calon kuat.</p>
<p>Sumber internal Bank Maluku mengungkapkan, RUPS tersebut akhirnya ditolak oleh seluruh pemegang saham ex officio yang terdiri dari Bupati/Wali Kota. “Para pemegang saham marah, karena RUPS ini seperti akal-akalan. Mereka tahu kalau RUPS belum memenuhi persyaratan untuk digelar, tapi dilakukan. Ini juga dianggap pemborosan anggaran,” terang sumber.</p>
<p>Namun disinyalir, hal ini memang diinginkan oleh sejumlah pengurus bank. Padahal, kekosongan telah terjadi lebih dua tahun di posisi tersebut. Dari informasi yang dihimpun, menyebutkan, kondisi dimaksud sengaja dibiarkan oleh oknum-oknum pengurus bank yang terdiri dari komisaris maupun direksi.</p>
<p>“Mereka ingin status quo nya dipertahankan. Status quo itu, kondisi vakum dan tidak ada Dirut defenitif. Mereka ingin yang jadi Dirut adalah orang yang mau ikut irama oknum-oknum pengurus yang ada,” beber sumber Bank Maluku.</p>
<p>Kentalnya kepentingan pribadi ketimbang kepentingan strategis dari bisnis bank memang kerap terjadi. Sumber lain menyebutkan, bahkan bank dijadikan lahan mengeruk keuntungan pribadi pengurus bank sendiri.</p>
<p>Ada anggota komisaris maupun direksi, membukukan kredit modal pada bank, setelah dana kredit cair, malah didepositokan lagi ke bank ini. Deposito kembali tersebut  dilakukan dengan bunga yang lebih tinggi dari bunga saat kredit.</p>
<p>“Jelas-jelas itu moral hazard, atau moral mencari keuntungan pribadi daripada keuntungan bank. Itu yang bikin bank Maluku tidak sehat,” katanya.</p>
<p>Ada lagi direksi yang menggunakan fasilitas kredit, tapi karena peminjaman tidak mampu dikembalikan, sesama oknum direksi terlihat kerap berkomunikasi untuk mencari solusi. “Mudah-mudahan solusi yang menguntungkan bank, tapi kalau misalnya, kredit itu diatur-atur lagi, misalnya diperlunak atau diputihkan atau dihapus, apa tidak kurang ajar itu? sementara orang lain susah bikin seperti itu,” ujar sumer. <b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/gubernur-didesak-minta-bpk-investigasi-bank-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3131</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Batumerah Ditemukan Tewas</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/warga-batumerah-ditemukan-tewas/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/warga-batumerah-ditemukan-tewas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 21:08:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3128</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON&#8211; Budi Taudah alias Darwis, warga RT 003 RW 005 Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/warga-batumerah-ditemukan-tewas/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</b>&#8211; Budi Taudah alias Darwis, warga RT 003 RW 005 Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditemukan tewas di dalam rumahnya, Selasa (23/10).</p>
<p>Belum diketahui pasti penyebab sehingga pria 46 tahun ini meregang nyawa tepat di dalam ruangan dapur rumahnya. Tapi dari hasil visum luar, tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.</p>
<p>Kepala Polsek Sirimau AKP. Yohanis Mido Damanik mengungkapkan, korban yang merupakan seorang karyawan swasta ini diduga ditemukan meninggal pukul 02.40 WIT. Setelah ditemukan, korban yang kala itu mengenakan kaos oblong dan celana jeans panjang hitam ini kemudian dievakuasi menuju RS Bhayangkara Polda Maluku, Tantui Ambon.</p>
<p>“Keluarga korban menolak untuk diotopsi. Sehingga penyebab kematiannya belum diketahui,” ungkap Damanik kepada wartawan, kemarin. Korban ditemukan pertama kali oleh Nuraini, kakak iparnya. Saat itu, wanita 47 tahun ini mendengar bunyi piring jatuh di dalam dapur. Disangka kucing, saksi menuju ruangan dapur untuk memastikan suara tersebut.</p>
<p>“Awalnya saksi sudah tidur dan saksi mendengar suara dengkuran dan bunyi suara piring. Saksi mengira bunyi suara suara kucing. Saksipun menuju kearah suara tersebut (dapur). Setelah saksi tiba keasal suara, saksi melihat korban dalam posisi duduk,” ungkap Damanik.</p>
<p>Mendapati korban dalam posisi duduk, saksi sontak terkejut melihat mulut korban keluar air liur. “Melihat kejadian itu, saksi langsung keluar memberitahukan tetangga rumah,” jelasnya.</p>
<p>Informasi penemuan mayat kemudian sampai di telinga aparat kepolisian. Mendapat kabar itu, petugas jaga Polsek Sirimau dan Polres Ambon menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Di TKP kami melakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti. Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” jelasnya.</p>
<p>Usai olah TKP sementara dilakukan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban untuk dilakukan visum. “Setelah visum, korban kemudian dibawa kembali ke rumah duka untuk disemayamkan. Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi korban,” tandasnya. <b>(CR1)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/warga-batumerah-ditemukan-tewas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3128</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi C Prioritas Krisis Air Banda Dalam ABPD 2019</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/komisi-c-prioritas-krisis-air-banda-dalam-abpd-2019/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/komisi-c-prioritas-krisis-air-banda-dalam-abpd-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 21:05:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3125</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Persoalan krisis air bersih di Pulau Ay, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah berlangsung <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/komisi-c-prioritas-krisis-air-banda-dalam-abpd-2019/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</b>-Persoalan krisis air bersih di Pulau Ay, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah berlangsung lama.  Untuk menyikapinya, Pemerintah Malteng maupun Pemerintah Provinsi Maluku belum terlalu menunjukan perhatian serius.</p>
<p>Anggota Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Habiba Pelu mengatakan, krisis air bersih di Pulau Ay akan menjadi prioritas Komisi C DPRD Maluku untuk kemudian dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku 2019.</p>
<p>“Ini persoalan yang tentu perlu mendapatkan perhatian serius. Komisi C DPRD Maluku akan prioritaskan masalah ini untuk kemudian dibahas dalam APBD Maluku 2019,”kata Pelu kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (23/10).</p>
<p>Politisi asal partai PKB itu mengatakan, mengingat sebentar lagi akan ada pembahasan APBD Maluku 2019, Komisi C memandang perlu persoalan ini dibawakan saat pembahasan APBD dimaksud.</p>
<p>“Sudah sewajarnya ada perhatian serius dari DPRD, Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi untuk melihat persoalan ini. Apalagi yang kita tahu masyarakat disana hanya mengharapkan sumber air hujan,”ujarnya.</p>
<p>Dia menyatakan, jika persoalan ini tidak secepatnya dituntaskan, masyarakat Pulau Ay sudah pasti sangat menderita. “Mereka itu berharap datangnya hujan supaya bisa mendapatkan air. Bagaimana jika musim kemarau menghampiri kawasan itu? Ini kan masalah besar. Makanya, kita agendakan persoalan ini untuk dibahas nanti,”paparnya.</p>
<p>Habiba mengungkapkan persoalan di Pulau Ay merupakan persoalan kemanusian yang harus dilihat secepat mungkin. Sebab jika tidak, Pemkab Malteng, Pemprov Maluku maupun pemangku kepentingan di daerah ini akan dianggap tidak mampu mengatasi persoalan yang terjadi di Maluku.</p>
<p>“Ini persoalan kemanusiaan jadi harus menjadi perhatian bersama. Karena warga Pulau Ay, bagian dari msyarakat Maluku yang perlu mendapatkan belas kasih dari Pemerintah Malteng dan Pemprov Maluku, bukan DPRD saja,”tegas politis asal Dapil Malteng itu. <b>(Mg3)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/komisi-c-prioritas-krisis-air-banda-dalam-abpd-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3125</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satu Warga Namrole Terindikasi  HIV/AIDS</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/satu-warga-namrole-terindikasi-hiv-aids/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/satu-warga-namrole-terindikasi-hiv-aids/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 20:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pulau Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3114</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,BURSEL &#8211; Seorang warga Kota Namrole asal Manado Sulawesi Utara berinisial SW (32), diduga mengidap <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/satu-warga-namrole-terindikasi-hiv-aids/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM,BURSEL</strong> &#8211; Seorang warga Kota Namrole asal Manado Sulawesi Utara berinisial SW (32), diduga mengidap penyakit HIV/AIDS.</p>
<p>SW saat ini mendapat pengawasan khusus di ruangan isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Kabupaten Buru Selatan.</p>
<p>Direktut RSUD Namrole Sabaha Patti menjelaskan, sesuai undang-undang pihaknya tetap memberikan pelayanan, walaupun SW tidak memiliki keluarga di Namrole.</p>
<p>“Sudah kita kordinasikan dengan Dinas Kesehatan, karena itu ada dikewenangan mereka dengan programnya,” sebut Patta  di RSUD Namrole, Selasa (23/10).</p>
<p>Kordinasi dengan Dinas Kesehatan dilakukan untuk proses penanganannya. “Dinas Kesehatan dengan programnya, kira-kira penanganannya seperti apa di bagian penyakit menular. Satu dua hari keluarga pasien akan datang di Namrole. Walaupun keluarga belum datang, proses pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Patta.</p>
<p>Patta mengakui SW positif terinfeksi mengidap HIV. “Kita mau pengobatan lebih lanjut. Sekarang siapa yang mau tangani selanjutnya, yang punya kewenangan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Kami rumah sakit dari sisi pelayanan, tetapi dari Dinas Kesehatan untuk berobat lanjut,” jelasnya</p>
<p>Menurutnya di tahun 2018 ini hanya ada satu kasus HIV. “Pasien ini beralamat di desa Labuang Kecamatan Namrole,” sebut Patta. <strong>(KTL)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/satu-warga-namrole-terindikasi-hiv-aids/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3114</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
