<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Topic Baru &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<atom:link href="https://www.kabartimurnews.com/tag/topic-baru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<description>Dari Maluku untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Oct 2018 22:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2021/04/cropped-logo-KT-Online-scaled-2.jpg?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Topic Baru &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245473286</site>	<item>
		<title>Tiga Kuitansi “Terangi” Kasus Bupati MTB</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/tiga-kuitansi-terangi-kasus-bupati-mtb/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/tiga-kuitansi-terangi-kasus-bupati-mtb/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 22:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3173</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengelar pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi yang <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/tiga-kuitansi-terangi-kasus-bupati-mtb/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</strong> &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengelar pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Anggota DPRD Maluku Tenggara Barat (MTB). Tercatat ada tiga ASN diperiksa lagi, Rabu, kemarin.</p>
<p>Pemeriksaan ketiga PNS dilingkup Pemkab MTB ini, dibenarkan Kasipenkum, Kejati Maluku, Sammy Sapulette, yang dikonfirmasi <i>Kabar Timur</i>, kemarin.  Hanya saja, siapa ketiga ASN yang diperiksa, Sammy enggan menjelaskan. “Ketiganya dimintai keterangan dengan puluhan pertanyaan, oleh jaksa penyelidik Abdul Hakim dan Gede Widhartama. Dimulai dari pukul 09.00 pagi sampai pukul 02.00 siang,” terang Samy.</p>
<p>Penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Bupati MTB Petrus Fatlolon mulai bergulir di Kejati Maluku, sejak awal pekan. Namun Kejati mengaku penyelidikan masih sebatas melihat ada tidaknya pelanggaran undang-undang dalam kebijakan yang ditempuh Pemda Kabupaten MTB.</p>
<p>Kejati Maluku terkesan main teka-teki. Selain tertutup mempublis penyelidikan yang tengah dilakukan, kasus apa yang diusut, belum diungkapkan. Seperti disampaikan Kasipenkum Kejati tersebut, penyelidikan yang dilakukan berdasarkan nomenklatur kegiatan Kejati, yaitu, “Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang.”</p>
<p>Dengan begitu, tim jaksa penyelidik Kejati Maluku masih berupaya mencari ada tidaknya pelanggaran aturan perundang-undangan oleh Pemda Kabupaten MTB. Sementara kasus apa yang diusut, belum ada informasi dari pihak Kejati. “Kasusnya nanti dilihat, berdasarkan undang-undang yang dilanggar. Itu juga kalau ada seperti itu,” tandas Samy.</p>
<p><b>TIGA KUITANSI</b></p>
<p>Sementara itu, informasi lain yang dihimpun <i>Kabar Timur</i> menyebutkan,  ada tiga kuitansi  menjadi bukti bakal “terangi” kasus yang diduga melibatkan Bupati MTB Petrus Fatlolon yang sementara ini selidiki Kejati Maluku.</p>
<p>Ke-tiga kuitansi menjadi bukti pencairan anggaran kegiatan pelantikan pasangan Petrus Fatlolon-Agustinus Utualy  yang dikemas sebagai biaya tak terduga. “Diduga kuitansi-kuitansi itu berkaitan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dan dana bencana,” ungkap sumber <i>Kabar Timur</i>, Rabu, kemarin.</p>
<p>Tiga kuitansi dimaksud, masing-masing  bernilai Rp 350 juta, tertanggal 28 Juli 2017. Kuitansi kedua dengan nilai jumbo Rp 1,25 miliar yang ditandatangani 1 Agustus 2017. Kemudian kuitansi ketiga nilai pencairan Rp 500 juta ditandatangani 3 Agustus 2017.</p>
<p>Ada dua kuitansi dengan keterangan yang sama. Untuk biaya tak terduga tahun 2017 masing-masing senilai Rp 500 juta dan Rp 1.250.000.000. Sedang, kuitansi dengan besaran Rp 350.000.000,- untuk biaya hari-hari besar kenegaraan/daerah.</p>
<p>Diduga ketiga kuitansi berkaitan erat dengan dana rawan pangan atau dana bencana yang disebut-sebut ikut diusut Kejati Maluku. Dan juga dana pelantikan pasangan Bupati Petrus Fatlolon-Agustinus Utualy, pada 20 Mei 2017 lalu.</p>
<p>Diduga masih terkait ketiga kuitansi, yakni adanya dana bencana alam senilai Rp 1,7 miliar namun dipergunakan untuk biaya pelantikan dimaksud. Celakanya, dana baru dicairkan setelah pelantikan dilakukan, sesuai tanggal ketiga kuitansi tersebut. “Kemudian setelah dana dicairkan, baru dana bencana senilai Rp 1,7 miliar dipakai untuk datangkan beras-beras itu,” ungkap sumber.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, bukti keseriusan Kejati Maluku mengusut Fatlolon, terungkap dari pengakuan Lobloby kalau dirinya sudah diminta menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen dimaksud akan menjadi informasi awal bagi tim jaksa guna melakukan telaah lanjutan terhadap laporan pihaknya ke Kejaksaan Agung RI, April 2018 lalu.</p>
<p>Tapi dalam pertemuan dengan Kejati, Lobloby mengaku tidak dimintai keterangan tapi menyampaikan sejumlah dokumen. “Beta kira katong belum kasih keterangan. Katong baru memberikan dokumen-dokumen kepada Kejaksaan, dua minggu lalu,” bebernya  kepada <i>Kabar Timur</i>, Senin (22/10) melalui telepon seluler.</p>
<p>Diakuinya, sebelum ‘menghadap’ Kejati Maluku, lebih dulu kasus-kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Yakni laporan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan oleh Pemda MTB. “Laporan kami tertanggal 20 April 2018 ke Kejaksaan Agung,” akuinya.</p>
<p>Sayangnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten MTB ini menolak menyebutkan satu per satu kasus yang dilapor ke Kejagung RI tersebut. Namun soal kehadirannya di Kejati dua pekan lalu ia membenarkan hal itu terkait laporan ke Kejagung RI tersebut.</p>
<p>Simon Lobloby tak menepis kasus yang dilaporkan mencapai belasan kasus. Yang seperti diberitakan, mencapai 17 kasus.  “Kalau jumlah kasus yang dilaporkan, iya sekitar angka itu. Tapi kalau kasusnya apa saja, silahkan cros cek langsung ke Kejaksaan saja,” pintanya.</p>
<p>Sebelumnya Bupati MTB Petrus Fatlolon kepada <i>Kabar Timur</i>, menepis semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Bupati balik menantang untuk dibuktikan. “Saya mengharapkan kalau ada bukti-bukti itu lebih bagus diajukan (ke kejaksaan) agar kita sama-sama membersihkan cara-cara yang merugikan keuangan daerah. Saya ada tandatangan pakta integritas antara bupati dengan seluruh SKPD selaku pengelola anggaran. Intinya semua penganggaran harus sesuai prosedur dan berpedoman pada aturan. Kalau ada yang keliru berarti mereka melanggar pakta integritas. Saya persilahkan dan mendukung untuk diproses hukum,” tegas dia.</p>
<p>Sebut saja, soal tudingan penyelewengan 40 ton beras sejahtera dia menjelaskan tidak ada masalah itu. Namun  yang terjadi adalah menipisnya stok beras di tingkat distributor lokal kota Saumlaki. Stok beras menipis disebabkan rute kapal Tol Laut dari Surabaya untuk bulan Januari sampai bulan pertengahan Maret 2018 belum ditetapkan. “Kemenhub sementara lelang untuk rute MTB,” katanya.</p>
<p>Sementara stok beras yang disiapkan sebanyak itu untuk sejumlah desa yang mengalami gagal panen tak bisa didistribusikan, karena adanya cuaca buruk. “Itu tidak bisa didistribusikan karena cuaca laut tidak mendukung,” jelasnya</p>
<p>Lebih lanjut, Bupati mempersilahkan anggota dewan dan masyarakat jika menemukan ada penyimpangan dilaporkan ke penegak hukum. “Saya mempersilahkan itu langkah yang baik untuk kita memastikan pemerintahan ini benar-benar on the track dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p>Dia juga menyatakan, mendukung sepenuhnya dan menghormati langkah hukum yang bergulir di Kejati Maluku. Dia secara jentel mengaku siap diperiksa bila nantinya dipanggil tim jaksa. “Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, saya siap memberikan keterangan bila dipanggil. Saya mendukung Kejati mencari pelaku, sekiranya itu ada. Saya yakin Kejati sangat profesional menyelidiki kasus ini,” ujarnya. <b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/tiga-kuitansi-terangi-kasus-bupati-mtb/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3173</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rumah Dinas Pemprov Maluku “Habis” Dibagi</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/rumah-dinas-pemprov-maluku-habis-dibagi/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/rumah-dinas-pemprov-maluku-habis-dibagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 21:51:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3170</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211;  Aset Pemerintah Provinsi Maluku berupa rumah dinas perlahan bakal “habis” dibagikan kepada mantan <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/rumah-dinas-pemprov-maluku-habis-dibagi/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</b> &#8211;  Aset Pemerintah Provinsi Maluku berupa rumah dinas perlahan bakal “habis” dibagikan kepada mantan pejabat atau pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>Aset tidak bergerak itu ternyata telah dialihkan statusnya ke sejumlah bekas pejabat Pemprov Maluku.</p>
<p>Buktinya, dua aset atau rumah dinas Pemprov Maluku di ruas jalan protokol tepatnya di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Ambon telah “dihadiahkan” kepada dua bekas pejabat di lingkup Pemprov Maluku.</p>
<p>Rumah dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah Maluku di kawasan Batumeja telah dialihkan statusnya dari rumah negara menjadi rumah pribadi Ros Far Far yang sebelumnya menjabat Sekda Maluku.</p>
<p>Begitu juga Rumdis yang sebelumnya ditempati Anthonius Sihaloho, mantan kepala Dinas PU dan Bappeda Maluku telah beralih statusnya menjadi rumah pribadi. Rumdis “dihadiahkan” kepada Sihaloho yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Panca Karya.</p>
<p>Penelusuran , dua unit aset Pemprov itu dialihkan statusnya menjadi hak milik pribadi kepada Sihaloho dan Far Far oleh gubernur melalui surat keputusan yang diterbitkan tahun 2015 lalu. Konon surat keputusan itu baru diteken belum lama ini, namun tahun dibuat 2015.</p>
<p>Sumber <i>Kabar Timur</i> di Pemprov Maluku menyebutkan, pengalihan aset itu tidak cuma-cuma alias tidak gratis. Untuk Rumdis Sekda yang sekarang ditempati Far-Far diganti dengan uang senilai Rp 600 juta. Untuk melunasinya, Far Far diberi keringanan pembayaran dicicil setiap bulan. “Kewajiban dicicil setiap bulan selama empat tahun ke kas daerah,” ujar sumber.</p>
<p>Untuk Rumdis yang dialihkan statusnya menjadi milik pribadi yang ditempati Sihaloho, sumber mengaku tidak mengetahuinya. “Yang saya tau cuma rumah dinas yang dialihkan statusnya untuk ibu Far Far,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya kebijakan Pemprov Maluku mengalihkan status kepemilikan Rumdis menjadi rumah pribadi untuk mantan pejabat telah menabrak sejumlah aturan. Status pengalihan Rumdis atau rumah negara diatur dalam  PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, PP No. 31 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan,Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.</p>
<p>“Sejumlah regulasi telah dilanggar oleh Pemprov terkait pengalihan rumah dinas milik pemerintah,” tegas sumber yang menolak namanya dikorankan kepada <i>Kabar Timur</i>, kemarin.</p>
<p>Meskipun dijual, kata dia, nilai jual objek pajak (NJOP) dua unit Rumdis tergolong tinggi. “Sudah melanggar aturan, rumah dinas dijual murah tentu merugikan pemerintah daerah. NJOP dan bangunan di jalan Ahmad Yani itu di atas Rp 3 miliar tiap unitnya,” sebutnya.</p>
<p>Sebagai bukti kata dia, rumah yang kini statusnya dialihkan kepada Sihaloho pernah ditawari pembeli Rp 6 miliar. Beruntung rumah itu tidak dilego kepada pembeli yang berminat memiliki bekas Rumdis itu.</p>
<p>Aset Pemprov Maluku yang juga “dibagi-bagi” kepada mantan pejabat ASN Maluku adalah 10 unit rumah dinas DPRD Maluku di kampung Kisar, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon.</p>
<p>Rumdis itu telah “dikapling” alias dibagikan kepada bekas pejabat di lingkup Pemprov Maluku. Pantauan <i>Kabar Timur</i>,  dari 10 unit rumah, 7 diantaranya ditempati sementara oleh pegawai DPRD Maluku.</p>
<p>Pengalihan status Rumdis DPRD menjadi hak milik pribadi ini atas keputusan Sekretaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir. Kabarnya Sekda belum lama ini menerbitkan surat keputusan tersebut. Namun entah mengapa, surat keputusan itu tahun pembuatannya dibuat mundur, bukan 2018 melainkan tahun 2016. “Mungkin saja untuk mengelabui BPK saat inventarisir aset Pemprov Maluku biar tidak ada temuan sehingga tahun penerbitan surat dibikin mundur (2016),” ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya, kebijakan Sekda menerbitkan pengalihan status Rumdis menjadi milik pribadi juga menabrak aturan. Dan pengalihan status Rumdis di jalan Ahmad Yani dan Rumdis DPRD Maluku, tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Maluku. “DPRD dikangkangi oleh Pemprov Maluku karena pengalihan status rumah dinas tanpa persetujuan dewan,” tegas dia.</p>
<p>Pengalihan aset pemda berupa Rumdis menjadi milik pribadi menabrak aturan juga ditegaskan salah seorang mantan kepala daerah. “(Pengalihan status rumah dinas) Wah, itu salah. Dasar hukumnya apa statusnya dialihkan,” kata dia balik bertanya.</p>
<p>Sebagai mantan kepala daerah, dia mengaku tidak diberikan rumah dinas oleh daerah tempatnya mengabdi. “Aturannya memang seperti itu (mantan kepala daerah) tidak mendapatkan rumah setelah tidak lagi menjabat. Mantan kepala daerah saja tidak mendapatkan rumah dinas, ini hanya sekelas mantan pejabat daerah diberikan rumah dinas.” tegas dia.</p>
<p>Setelah tidak lagi menjabat, mantan kepala daerah hanya diberikan mobil. “Mobil dinas yang kita gunakan saat masih menjabat dialihkan statusnya menjadi milik pribadi ketika tidak lagi menjabat. Pengalihan status aset daerah aturannya cuma mobil bukan rumah dinas. Lain halnya kalau yang bersangkutan itu mantan kepala negara, pemerintah memberikan rumah atau uang senilai rumah,” jelasnya.</p>
<p>Lalu apa kata Sekda Maluku Hamin Bin Thahir? Sekda yang dikonfirmasi terlihat menghindar ketika dikonfirmasi. Pesan via Whatsapp (WA) dan ditelepon sejak pekan kemarin, tidak direspon Sekda. Kemarin, Sekda yang dicegat <i>Kabar Timur</i> di kantor gubernur juga enggan berkomentar. “Sabar sabar, nanti dulu,” ucap Sekda sambil berjalan menuju ruang kerjanya.<b> (KT)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/rumah-dinas-pemprov-maluku-habis-dibagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Lidik GB, Gubernur Siap Diperiksa</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/bareskrim-lidik-gb-gubernur-siap-diperiksa/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/bareskrim-lidik-gb-gubernur-siap-diperiksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 21:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3168</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON&#8211; Gubernur Maluku Said Assagaff mengaku siap dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Polri, yang kini sedang <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/bareskrim-lidik-gb-gubernur-siap-diperiksa/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</b>&#8211; Gubernur Maluku Said Assagaff mengaku siap dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Polri, yang kini sedang menyelidiki sejumlah persoalan di kawasan tambang emas Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.</p>
<p>Hingga kemarin, penyelidikan terkait perijinan dan penggunaan bahan kimia beracun dan berbahaya yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan di kawasan GB dan sekitarnya masih terus berjalan.</p>
<p>“Sebagai warga negara yang baik, saya siap jika dipanggil untuk berikan keterangan,” ungkap Gubernur kepada wartawan usai pelaksanaan rapat evaluasi akhir Panitia Persiapan Pesparani Nasional I tahun 2018 di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (24/10).</p>
<p>Sementara Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa  menyatakan, penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, bukan saja menyangkut perijinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Maluku, tapi juga mengenai penggunaan bahan kimia. “Sekarang masih dalam penyelidikan oleh Bareskrim. Nanti ada pernyataan resmi soal itu. Penyelidikan untuk mengetahui apakah penggunaan sesuai prosedur atau tidak,” tambah Kapolda Maluku, Irjen Pol. Royke Lumowa, kemarin.</p>
<p>Menurut Lumowa, penggunaan bahan kimia oleh perusahaan boleh saja. Tapi penggunaannya, dan pengelolaannya itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku ataukah tidak. “Kan bahan kimia boleh saja digunakan setiap perusahan. Yang penting pengelolaannya benar atau tidak. Kalau dia menjadi limbah, itu dibuangnya benar atau tidak. Mengganggu lingkungan hidup, ada apa tidak. Itu yang sekarang sedang diselidiki,” terangnya.</p>
<p>Selain itu, operasi pembersihan dan penertiban kawasan GB dan sekitarnya, hingga kemarin terus dilakukan. Jenderal Bintang Dua itu memastikan bahwa para penambang emas tanpa ijin di kawasan GB sudah tidak ada lagi.</p>
<p>Pihaknya juga telah membangun sebanyak empat Pos Pengamanan untuk mengantisipasi baliknya para penambang emas. Empat buah pos pengamanan dibangun di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk para penambang di kawasan GB dan sekitarnya.</p>
<p>“Setiap hari ada drop pasukan kesana (Gunung Botak), sejak tanggal 13 terus dilakukan. Tidak pernah berhenti. Pos kita dirikan di pintu masuk ada tiga, yakni jalur A, D dan H. Juga satu pos di puncak atas,” tandasnya.</p>
<p>Untuk diketahui, penyelidikan terkait persoalan di GB dan sekitarnya telah dilakukan sejak kedatangan Tim Bareskrim Polri di Kabupaten Buru, 10 Oktober 2018 lalu.</p>
<p>Sekembalinya tim yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fadil Imran, langsung memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Mabes Polri Jakarta.</p>
<p>Sejumlah saksi yang telah diperiksa, dua diantaranya pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku yakni Kepala Dinas ESDM Martha Nanlohy dan Karo Hukum Pemrov Maluku Hendrik Far Far. Keduanya diperiksa pada 17 Oktober lalu.</p>
<p><b>(CR1/RUZ)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/bareskrim-lidik-gb-gubernur-siap-diperiksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3168</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Saniri Batumerah Tolak  Keras Eksekusi Dati Waliulu</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/saniri-batumerah-tolak-keras-eksekusi-dati-waliulu/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/saniri-batumerah-tolak-keras-eksekusi-dati-waliulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 21:46:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3165</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211; Rencana eksekusi Pengadilan Negeri Ambon terhadap lahan yang ditempati Yayasan Nurul Ikhlas, Rabu <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/saniri-batumerah-tolak-keras-eksekusi-dati-waliulu/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211;</strong> Rencana eksekusi Pengadilan Negeri Ambon terhadap lahan yang ditempati Yayasan Nurul Ikhlas, Rabu (24/10) menuai protes warga Negeri Batumerah. Eksekusi sedianya dilakukan kemarin tapi ditunda hari ini, namun warga tetap menolak keras eksekusi dilakukan.</p>
<p>Saniri Negeri Batumerah Nyong Tahalua menyatakan, eksekusi ditolak karena pihak penggugat Fredy Sopamena Cs dinilai tidak cukup kuat memiliki legalitas hukum. Selain terdapat mal administratif pada surat eksekusi PN Ambon, surat eksekusi ditembuskan ke tergugat tapi tidak ke Pemerintah Negeri Batumerah selaku Pemerintah Dati.</p>
<p>“Jadi mal administrasinya itu, perintah eksekusi pengadilan dilaksanakan pada lahan Negeri Soya. Sementara Yayasan Nurul Ikhlas itu di Negeri Batumerah,” kata Tahalua di sela-sela eksekusi yang batal kemarin.</p>
<p>Dijelaskan pemuka masyarakat Negeri Batumerah ini, dasar hukum bagi Yayasan Nurul Ikhlas terhadap lahan ini adalah surat ukur tertanggal 21 Juli 1994 yang dikuatkan dengan sertifikat atas nama Abdullah Syauta, yang juga pemilik yayasan.</p>
<p>Sementara dalam surat eksekusinya, No. W27-U1/1802/Hk.02/10/2018, tertanggal 9 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Ambon menyebutkan lokasi objek eksekusi di Air Besar Negeri Soya, Kecamatan Sirimau. “Keberatan kami adalah, Yayasan Nurul Ikhlas merupakan bagian dari dusun dati Ulima milik keluarga Waliulu,” kata Tahalua.</p>
<p>Dijelaskan, dusun Dati petuanan Negeri Batumerah tersebut  atas nama Maharaja Waliulu sesuai salinan register dati tahun 1814. Sehingga jelas objek lahan dimaksud, ujar dia, terletak di petuanan Negeri Batumerah. “Bukan petuanan Negeri Soya seperti dimaksudkan.Karena objek yang direncanakan eksekusi itu ada di RT 05/RW 17, itu ada di Batumerah,” ingat Tahalua.</p>
<p>Hal ini, tambah dia, juga sebagaimana tertuang dalam data kependudukan kepemilikan bangunan dan peta penetapan batas administrasi desa atau kelurahan yang diterbitkan Pemkot Ambon.</p>
<p>Nyong Tahalua menambahkan, Keluarga Waliulu melalui kuasa hukumnya Hi Z.A.L Rumalean telah melayangkan keberatan terhadap penerbitan sertifikat HM:No345 atas nama Josefin Fransin Sopamena/Loppies.</p>
<p>Penerbitan sertifikat tersebut dinilai janggal mengingat proses penerbitan tidak memenuhi prosedur dan cacat hukum. Karena pengukuran dan peninjauan objeknya tidak pernah diketahui Pemneg Batumerah dan warga sekitarnya.</p>
<p>Apalagi tahun dikeluarkannya sertifikat Sopamena Cs masih tahun 2000, ketika itu Kota Ambon dilanda konflik komunal.</p>
<p>Termasuk yang disesalkan Pemerintah Negeri Batumerah adalah, pihak penggugat Sopamena Cs menggunakan orang-orang suruhan. Disinyalir untuk mengintimidasi pihak Yayasan maupun warga sekitar.</p>
<p>Ada juga yang memaksa warga melakukan pembayaran atas lahan yang telah didiami secara sah selama bertahun-tahun. Sehingga aksi menggunakan orang suruhan oleh Sopamena Cs tanpa turun langsung ke objek lahan Dati tersebut dianggap merupakan aksi adu domba yang harus segera dihentikan sebelum berdampak luas.</p>
<p>“Aksi-aksi yang tidak bertanggungjawab dan melanggar hukum dari orang-orang suruhan tersebut. Itu berpotensi memicu konflik antara warga dengan orang-orang suruhan tersebut,” ingatnya.</p>
<p><b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/saniri-batumerah-tolak-keras-eksekusi-dati-waliulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3165</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKN Belum Tentukan  Waktu Tes CPNS Maluku</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/bkn-belum-tentukan-waktu-tes-cpns-maluku/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/bkn-belum-tentukan-waktu-tes-cpns-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 21:43:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3163</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211; Tak hanya lokasi, tapi waktu (tanggal) atau hari pelaksanaan test  pelaksanaan Seleksi Kompentensi <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/bkn-belum-tentukan-waktu-tes-cpns-maluku/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211;</strong> Tak hanya lokasi, tapi waktu (tanggal) atau hari pelaksanaan test  pelaksanaan Seleksi Kompentensi Dasar (SKD), bagi pelamar CPNS di Maluku yang telah lolos seleksi administrasi, hingga saat ini belum diketahui oleh BKD Provinsi Maluku.</p>
<p>“Sampai sekarang belum diputuskan (tanggal maupun lokasi). Kita sementara koordinasi kesana (BKN).  Dari sana belum putuskan hari atau tanggal tepatnya.  Yang jelas intervalnya dari 26 Oktober sampai 17 November untuk SKD,”ungkap Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Maluku, Israh Budi saat dikonfirmasi <i>Kabar Timur</i> via seluler Rabu (24/10).</p>
<p>Tidak hanya itu, sampai saat ini juga pihaknya masih menunggu data keseluruhan pelamar yang lulus administrasi untuk bisa disampaikan ke BKN agar segera ditentukan waktu pelaksanaan SKD. “Sekarang yang kita tunggu adalah pelamar yang dinyatakan lulus akan sampaikan ke pusat agar pusat bisa tentukan tanggal.  Sampai sekarang BKN belum tentukan Maluku tanggal berapa, tes itu bisa dilangusngkan,”sambungnya.</p>
<p>Meski begitu, Israh mengaku, persiapan lokasi pelaksanaan SKD tetap dilakukan sebagai antisipasi. “Persiapan di UPT-BKN Karang Panjang dan di Gedung Islamic Center tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi. Sekarang mereka sudah mulai pengerjaan dari vendornya BKN,”tuturnya.</p>
<p>Dia berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan tanggalnya sehingga para pelamar yang lulus seleksi administrasi tidak bertanya-tanya lagi. “Kita terus koordinasi  bersama pusat sehingga kita bisa tahu, peralatan yang disiapkan berapa dan pesertanya berapa agar bisa disesuaikan dengan ketersedian komputer,”ujarnya.</p>
<p>Dijelaskan, sesuai jumlah pelamar yang lulus ke tahapan test SKD, dalam sehari jika sudah diketaui tanggal pasti pelaksanaannya bisa diselesaikan dalam waktu lima hari dari interval waktu yang diseharusnya yakni 26 Oktober hingga 17 November mendatang.</p>
<p>“Kita provinsi hanya 2.241 (akan ikuti tes SKD), sekali masuk itu 100. Kalau kali lima sesi dalam sehari berarti 500 orang satu hari. Berarti hanya lima hari saja sudah bisa selesai,”tandasnya. <b>(RUZ)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/bkn-belum-tentukan-waktu-tes-cpns-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3163</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Surya Paloh Digugat, Kisman: Ini Musibah!</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/surya-paloh-digugat-kisman-ini-musibah/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/surya-paloh-digugat-kisman-ini-musibah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 21:41:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3160</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMUNEWS.COM,AMBON-Kader Partai NasDem, Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/surya-paloh-digugat-kisman-ini-musibah/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMUNEWS.COM,AMBON</b>-Kader Partai NasDem, Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai Nasdem. Alasannya, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018 lalu.</p>
<p>Gugatan politisi NasDem asal Maluku ini disampaikan kuasa hukumnya Rizal Fauzan Ritonga. Dalam gugatannya, pihak Kisman menyatakan, semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah tanggal 6 Maret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. “Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum,” ujar Rizal Fauzan Ritonga kepada wartawan di Jakarta Rabu (24/10).</p>
<p>Dikatakan Rizal, Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Nasdem 25 Februari 2013 di Jakarta. Selanjutnya melalui Surat DPP Partai Nasdem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013 gugatan pemohon juga disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan Susunan Kepungurusan Tingkat Pusat serta ADRT Partai NasDem pada tanggal 6 Maret 2013.</p>
<p>Dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ketika itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.</p>
<p>Lanjut Rizal, berdasarkan ketentuan pasal 21 ADRT Partai Nasdem yang telah disahkan Menkumham itu lah gugatan disampaikan. Yang mana di dalam SK tersebut Menhukham menyatakan “Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Dipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun.”</p>
<p>Atas dasar ketentusan tersebut, ujar Rizal, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018. Ditambahkan, secara de facto pun, Surya Paloh tidak berhak menyandang Ketua Umum.</p>
<p>Pasalnya, sampai dengan gugatan kliennya diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada Selasa 23 Oktober 2018, Partai Nasdem belum pernah melakukan kongres lagi untuk memilih ketua umum yang baru.</p>
<p>“Dengan demikian semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal dan tidak berkekuatan hukum yang sah,” tandas Rizal.</p>
<p>Terkait verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019, pada 18 September 2017 lalu DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor: 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017  telah mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkumham yang baru berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.</p>
<p>Dijelaskan, permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekjen yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capella. Dalam perjalanan, posisi Sekretaris Jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh, sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate.</p>
<p>“Dan pada 29 September 2017 sebagai tindaklanjutnya, Menkumham mengeluarkan SK Nomor: M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Nasdem yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly,” kata Rizal Fauzan.</p>
<p>Terpisah, Kisman Latumakulita mengatakan, keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor : M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.</p>
<p>“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi oleh diikat dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun,” katanya.</p>
<p>Dengan begitu, seharusnya sebelum tanggal 6 Maret 2018 Partai NasDem sudah melakukan kongres untuk memilih kepengurusan DPP yang baru. “Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh bisa sah secara hukum,” ujar Kisman.</p>
<p>Menurut Kisman, pilar dan pondasi utama dari partai politik adalah demokrasi. Dikatakan, bagaimana mungkin di era keterbukaan ini ada partai reformasi bahkan dengan embel-embel restorasi mengabaikan prinsip-prinsip paling mendasar dari demokrasi.</p>
<p>“Kenyataan ini benar-benar musibah bagi kami. Saya berharap semoga saja selaku kader Nasdem sejak awal tidak dianggap dan dicap publik dan rakyat sebagai partai yang mengusung restorasi bohong-bohongan,” ujarnya.</p>
<p><b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/surya-paloh-digugat-kisman-ini-musibah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3160</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Optimalkan Deteksi Dini Amankan Pesparani</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/optimalkan-deteksi-dini-amankan-pesparani/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/optimalkan-deteksi-dini-amankan-pesparani/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 21:35:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3158</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON&#8211; Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, meminta personel pengamanan Pesparani, untuk <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/optimalkan-deteksi-dini-amankan-pesparani/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</b>&#8211; Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, meminta personel pengamanan Pesparani, untuk mengedepankan langkah proaktif dengan mengoptimalkan deteksi dini. Deteksi dini ditekankan agar dapat mengetahui dinamika perkembangan keamanan yang terjadi, untuk secepatnya dilakukan pencegahan dan penanganan awal.</p>
<p>“Saya tekankan agar kedepankan langkah proaktif dengan mengoptimalkan deteksi dini untuk selanjutnya dilaksanakan upaya pencegahan dan penanganan secara dini dan bila harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah secara professional dan proposional,” tegas Lumowa, dalam apel gelar pasukan pengamanan pesparani, bersandi Lonceng Siwalima 2018 di lapangan SPN Polda Maluku, Passo, Kota Ambon, Rabu (24/10).</p>
<p>Berbagai potensi kerawanan, kata Lumowa telah dipetakan untuk dilakukan upaya penanganannya. Kerawanan-kerawanan yang perlu dicermati diantaranya titik rawan kemacetan dan kecelakaan, gangguan kamtibmas seperti perselisihan antar warga, bentrok antar peserta saat pengumuman pemenang, terjadinya unjuk rasa saat kunjungan presiden dan ancaman tindak pidana terorisme.</p>
<p>“Untuk itu baik personel Polri, TNI, instansi terkait dan serta tokoh masyarakat lainnya agar bersama-sama berkomitmen untuk bekerja keras guna menjamin pelaksanaan kegiatan pesparani dapat berjalan aman, lancar dan damai,” harapnya.</p>
<p>Polda Maluku bersama seluruh perkuatannya menyelenggarakan operasi kepolisian kewilayahan mandiri. Operasi dilaksanakan selama 11 hari, terhitung mulai tanggal 24 Oktober sampai 3 November 2018.  “Operasi ini melibatkan 1.312 personel yang terdiri dari personel Polri yang didukung oleh personel TNI, instansi terkait, mitra kamtibmas serta potensi masyarakat lainnya,” ungkapnya.</p>
<p>Operasi Lonceng Siwalima 2018 bersifat terbuka dalam bentuk harkamtibmas. Tujuannya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pelaksanaan kegiatan pesparani di kota ambon diharapkan dapat berlangsung aman, kondusif dan terkendali.</p>
<p>Menurutnya, pesparani merupakan suatu aktivitas seni budaya dan kegiatan kerohanian umat Katolik dalam bentuk pagelaran, lomba musik, dan nyanyian liturgy. Pesparani bertujuan untuk mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan terhadap ibadah dan liturgy gerejani serta mendorong pengembangan seni budaya yang bernafaskan iman katolik sebagai salah satu wujud kekayaan multikulturalisme bangsa Indonesia.</p>
<p>Kegiatan pesparani, tambah dia, juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah gerejani umat Katolik, sekaligus merupakan ungkapan rasa syukur dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pesparani merupakan sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang seni budaya yang juga bernafaskan ke Kristenan dan sekaligus sumber motivasi, “serta inspirasi untuk mempererat tali persaudaraan dan rasa kebersamaan di tengah-tengah kebhinekaan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.</p>
<p>Penyelenggaraan pesparani tingkat nasional I tahun 2018 di Provinsi Maluku, akan menjadi keramaian umum bernuansa agama di wilayah Ambon sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut, baik lomba paduan suara, seminar, munas dan pameran.</p>
<p>“Ini tentunya akan menjadi perhatian masyarakat guna mengantisipasi dan meminimalisir kemungkinan timbulnya potensi gangguan kamtibmas/instabilitas kamtibmas di ambon menjelang pelaksanaan kegiatan pesparani nasional pertama tahun 2018,” ujarnya.<b> (CR1)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/optimalkan-deteksi-dini-amankan-pesparani/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3158</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Soroti Sengketa  Lahan Dermaga Ferry Hila</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/dprd-soroti-sengketa-lahan-dermaga-ferry-hila/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/dprd-soroti-sengketa-lahan-dermaga-ferry-hila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 21:34:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3156</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON &#8211; Tanah seluas dua hektare yang berlokasi di pantai Tahoku Negeri Hila Kecamatan Leihitu <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/dprd-soroti-sengketa-lahan-dermaga-ferry-hila/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</strong> &#8211; Tanah seluas dua hektare yang berlokasi di pantai Tahoku Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kini menjadi sorotan DPRD Maluku. Pasalnya, lahan yang rencananya akan dibangun dermaga ferry penghubung Pulau Ambon-Pulau Seram itu hingga kini masih menjadi masalah.</p>
<p>“Masalah ini akan kita bahas di komisi C DPRD Maluku bersama ASDP Ferry Ambon maupun Dinas Perhubungan Maluku. Kami ingin dengar kendalanya dimana saja,  biar setelah itu pihak Komisi bisa memediasi untuk menyelesaikan masalah ini,”kata anggota DPRD Maluku, Habiba Pelu kepada wartawan, kemarin.</p>
<p>Dia mengatakan, sengketa lahan yang katanya antara pihak keluarga pemilik tanah dati lating Nusatapy harus bisa diselesaikan secepatnya. Sebab, pembanggunan dermaga ferry merupakan perhatian Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam memberikan pelayanan transportasi yang baik ke masyarakat dengan menyediakan semua fasilitas infrastrukturnya.</p>
<p>Namun, ketika kemudian lahan yang kembali menjadi hambatan proses pembangunan tersebut maka tugas DPRD Maluku untuk mencari solusi dengan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama pihak terkait.</p>
<p>“Kalau kendala lahan menjadi hambatan pembanggunan dermga ferry, maka harus ada upaya penyelesaiannya antara pemilik lahan, ASDP dan Perhubungan maupun komisi. Jangan dibiarkan begitu saja,”tandasnya.</p>
<p>Politisi asal Partai PKB itu mengungkapkan, bukan hanya persoalan sengeketa lahan dermaga ferry Hila, hal yang sama juga terjadi di Dusun Wailei, Desa Latu Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tentunya, dua masalah ini akan sekaligus dibahas dengan dinas terkait di komisi C DPRD Maluku.</p>
<p>Dia mengaku, untuk dermaga ferry di Negeri Latu, tiang jembatannya sudah dibangun, tetapi proses kelanjutannya belum dilakukan sampai saat ini. “Kalau di Wailei, bentangan tiang jembatan ke laut sudah ditanam. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutan pekerjaannya.  Lahan menjadi problem. Sehingga perlu ada sikap dari Pemerintah, DPRD dan juga dinas terkait,”pungkasnya.</p>
<p>Kapan pembahasan itu dilakukan, legislator dapil Malteng itu belum dapat menentukan waktunya. Sebab, harus juga disesuaikan agenda komisi yang lain.</p>
<p><b>(MG3)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/dprd-soroti-sengketa-lahan-dermaga-ferry-hila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3156</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Forkopimda Imbau Warga Tidak Terprovokasi Pembakaran Bendera</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/forkopimda-imbau-warga-tidak-terprovokasi-pembakaran-bendera/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/forkopimda-imbau-warga-tidak-terprovokasi-pembakaran-bendera/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 21:32:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3153</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON&#8211; Gubernur Maluku, Said Assagaff atas nama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat mengingatkan warganya <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/forkopimda-imbau-warga-tidak-terprovokasi-pembakaran-bendera/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</b>&#8211; Gubernur Maluku, Said Assagaff atas nama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat mengingatkan warganya maupun umat beragama agar jangan terprovokasi pembakaran bendera yang identik dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat.</p>
<p>“Forkopimda Maluku bersama masing-masing pimpinan agama, tokoh masyarakat dan OKP/Ormas telah menindaklanjuti insiden tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan kesepakatan daerah ini harus hidup mencerminkan orang basudara agar tetap damai,” katanya di Ambon, Rabu.</p>
<p>Kemudiaan, Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo akan melakukan pertemuan dengan para Rektor, pimpinan agama, pimpinan ormas/OKP di Ambon pada 25 Oktober 2018.</p>
<p>“Kami tidak menginginkan stabilitas Maluku yang kondusif dan sedang mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Nasional I pada 27 Oktober hingga 2 November 2018 terprovokasi dengan isu-isu menyesatkan, terutama melalui media sosial (Medsos) tidak bertanggung jawab,” ujar gubernur.</p>
<p>Karena itu, Forkopimda Maluku bersama para pimpinan agama dan OKP/Ormas sepakat mendukung proses hukum yang telah ditangani kepolisian.Kemudian, MUI Maluku menyosialisasikan lima imbauan MUI Pusat nyang telah disampaikan pada 23 Oktober 2018. “Terpenting saat ini, kita mengintensifkan doa agar Maluku tetap damai, termasuk keprihatinan bagi sesama anak bangsa yang terkena bencana di NTB maupun Sulteng,” lanjutnya.</p>
<p>Disinggung bila mencurigai ada kegiatan yang kemungkinan mengganggu stabilitas keamanan, dia menjelaskan, segera melapor ke aparat keamanan. “Khan ada nomor HP saya dan Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, tolong melaporkan saja agar segera disikapi,” tambahnya.</p>
<p>Sedankan, Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo mengemukakan telah menggandakan lima imbauan MUI Pusat untuk disosialisasikan kepada umat Islam di daerah ini terkait pembakaran bendera tersebut.</p>
<p>Pertama, MUI merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam. Kedua, MUI meminta kepada pelaku untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara terbuka kepada umat Islam.</p>
<p>Ketiga, MUI mendorong dan mengimbau kepada seluruh pihak untuk menyerahkan masalah ini kepada aparat hukum, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat, adil dan profesional.</p>
<p>Keempat, MUI memohon kepada seluruh pihak untuk dapat menahan diri, tidak terpancing dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu agar ukhuwah Islamiyah dan persaudaraan di kalangan umat serta bangsa tetap terjaga dan terpelihara.</p>
<p>Kelima, MUI mengimbau kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, kiai, ustaz, dan ajengan untuk ikut membantu mendinginkan suasana dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Jadi marilah kita bersama &#8211; sama memelihara stabilitas keamanan Maluku agar sukses menhyelengarakan Pesparani Katholik Nasional I,” tegas Abdullah. <b>(AN/KT)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/25/forkopimda-imbau-warga-tidak-terprovokasi-pembakaran-bendera/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3153</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pariwisata Malra Semakin Berkembang</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/pariwisata-malra-semakin-berkembang/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/pariwisata-malra-semakin-berkembang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 20:59:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tenggara Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Topic Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=3119</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,LANGGUR &#8211; Pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara semakin berkembang. “Sektor <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/pariwisata-malra-semakin-berkembang/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARTIMURNEWS.COM,LANGGUR &#8211; Pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara semakin berkembang.</p>
<p>“Sektor pariwisata di daerah ini semakin berkembang,” tandas Bupati Maluku Tenggara Anderias  Rentanubun saat menyampaikan nota pengantar Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan di DPRD setempat, belum lama ini.</p>
<p>Menurutnya potensi wisata alam dan budaya di Bumi Larvul Ngabal itu sangat besar dan telah mendapat pengakuan berupa penghargaan bidang pariwisata yang diterima.</p>
<p>Setelah pada tahun 2016 berhasil mendapat penghargaan kategori sebagai Surga Tersembunyi Terpopuler, di tahun 2017, makanan tradisional Kei, yaitu Enbal diapresiasi sebagai salah satu makanan tradiosonal terpopuler pada ajang Anugrah Pesona Indonesia.</p>
<p>Olehnya itu Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara selain menyiapkan infrastruktur penunjang, juga gencar melakukan promosi dan kerjasama pengembangan pariwisata. Hal ini didukung sepenuhnya oleh pelaku wisata maupun masyarakat di Maluku Tenggara.</p>
<p>Menurutnya pertumbuhan sektor pariwisata menunjukan trend positif dengan semakin tingginya angka kunjungan wisatawan dari waktu ke waktu.</p>
<p>Pada tahun 2017 total kunjungan wisatawan di Maluku Tenggara mencapai 127.646 wisatawan. Terdiri dari wisatawan mancanegara 5.157 orang dan wisatawan domestik 122.489 orang. (KTL)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/24/pariwisata-malra-semakin-berkembang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3119</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
