<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<atom:link href="https://www.kabartimurnews.com/tag/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<description>Dari Maluku untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 May 2021 00:32:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.5</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2021/04/cropped-logo-KT-Online-scaled-2.jpg?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kriminal &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245473286</site>	<item>
		<title>Setubuhi Tetangga, Warga Latuhalat Ini Divonis Hakim Delapan Tahun</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2021/05/28/setubuhi-tetangga-warga-latuhalat-ini-divonis-hakim-delapan-tahun/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2021/05/28/setubuhi-tetangga-warga-latuhalat-ini-divonis-hakim-delapan-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 May 2021 00:32:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=25602</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, &#8211; Corneles Angkotta, warga Latuhalat Waimahu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, hanya bisa pasrah dan <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2021/05/28/setubuhi-tetangga-warga-latuhalat-ini-divonis-hakim-delapan-tahun/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, &#8211;</strong> Corneles Angkotta, warga Latuhalat Waimahu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, hanya bisa pasrah dan menerima kenyataan. Akibat perbuatannya menyetubuhi anak dibawah umur, Corneles harus mendekam di balik jeruji besi selama delapan tahun.</p>
<p class="p1">Vonis bagi pria 47 tahun itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (27/5).</p>
<p class="p1">Sidang dipimpin Lutfi dibantu dua hakim anggota. Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti bersalah, untuk itu dihukum selama delapan tahun penjara,” kata majelis hakim.</p>
<p class="p1">Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda senilai Rp.60 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.</p>
<p class="p1">Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Chaterina Lesbata. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara.</p>
<p class="p1">Sekadar tahu, Corneles melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang adalah tetangganya sendiri pada tahun 2019 lalu. Merasa aksi pertamanya itu tidak bocor atau diketahui orang lain, terdakwa kemudian mengulangi hal serupa hingga terakhir di Juni 2020.</p>
<p class="p1">Sebanyak empat kali terdakwa menggagahi korban. Tapi, sebagai orang tua, tentu akan merasa jika anaknya seperti lain. Firasat orang tua benar adanya, ternyata korban yang diminta menceritakan yang terjadi kepadanya mengaku kalau Ia telah disetubuhi berulang kali oleh terdakwa.</p>
<p class="p1">Untuk memuluskan aksi biadap itu, korban merayu dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu. Korban tidak mau tapi terus dipaksa hingga kemudian ditarik masuk ke dalam rumah terdakwa yang hanya bersebelahan dengan rumah korban.</p>
<p class="p1">Di rumah terdakwa itulah, celana korban dilucuti dan digagahi bak istri sah. Mendengar pengakuan itu, orang tua yang naik pitam langsung melaporkan terdakwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. <strong>(KTY)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2021/05/28/setubuhi-tetangga-warga-latuhalat-ini-divonis-hakim-delapan-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25602</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Perkara Pemerkosaan Anak Kandung Masuk Jaksa</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2019/09/25/berkas-perkara-pemerkosaan-anak-kandung-masuk-jaksa/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2019/09/25/berkas-perkara-pemerkosaan-anak-kandung-masuk-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 08:12:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Amboina]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[ambon]]></category>
		<category><![CDATA[ayah bejat]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[perkosa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=12644</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON&#8211; Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2019/09/25/berkas-perkara-pemerkosaan-anak-kandung-masuk-jaksa/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</strong>&#8211; Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menyerahkan berkas perkara RAL, tersangka pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya kepada Kejaksaan Negeri Ambon.</p>
<p>Pria bejat 40 tahun ini menyetubuhi NL (22) dan SL (20), darah dagingnya itu sejak tahun 2010 hingga 2019. Aksi bejatnya berlangsung di rumah sendiri, kawasan Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.</p>
<p>&#8220;Sudah tahap 1 (berkas perkara kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dikirim polisi kepada jaksa,&#8221; kata Kasat Reskrim Polres Ambon AKP Gilang Prasetya, Rabu (25/9).</p>
<p>Setelah diserahkan, penyidik PPA saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap), maka kami akan melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa),&#8221; pungkasnya.</p>
<p>NL digagahi sejak berusia 12 tahun. Sedangkan adiknya SL dijamah mulai berumur 10 tahun. Mereka harus melayani ayah kandungnya itu, yang kerap menggenggam senjata tajam (parang).</p>
<p>Kasus asusila tersebut terungkap setelah NL yang selama ini diancam akan dibunuh jika membocorkan kebiadaban ayahnya itu nekat mengadu kepada neneknya.</p>
<p>Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/621/VIII/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 6 Agustus 2019, akhirnya diringkus esok harinya.</p>
<p>Lelaki bejat itu kini mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon. Dia disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan atau Pasal 285 KUHP. <strong>(CR1)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2019/09/25/berkas-perkara-pemerkosaan-anak-kandung-masuk-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">12644</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hubungan Seks Modus Baru Pencurian di Ambon</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2019/09/25/hubungan-seks-modus-baru-pencurian-di-ambon/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2019/09/25/hubungan-seks-modus-baru-pencurian-di-ambon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 05:45:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Amboina]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[mencuri]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=12641</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON &#8211; WM diduga melayani HB di kamar hotel Sumber Asia 2, Desa Batu <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2019/09/25/hubungan-seks-modus-baru-pencurian-di-ambon/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</strong> &#8211; WM diduga melayani HB di kamar hotel Sumber Asia 2, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Wanita 19 tahun ini lalu menghubungi keluarganya melakukan penggerebekan. HB dianiaya dan uang tunai Rp76 juta dibawa kabur.</p>
<p>Setelah berhasil meringkus JK di Kudamati, Kota Ambon, aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kembali meringkus WM, JT, PM, dan MS. Mereka ditangkap di Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Minggu (22/9). LI dan JE, masih buron.</p>
<p>Tertangkapnya 5 pelaku pencurian dan penganiayaan di kamar 206 Sumber Asia Hotel itu, mengungkap fakta baru. Ternyata, kejahatan yang dilakoni kawanan pencuri ini menggunakan modus seksual. WM jadi pelayan lelaki hidung belang.</p>
<p>&#8220;Kami meminta bantuan Polsek Taniwel melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan mereka,&#8221; kata AKP Gilang Prasetya, Kasat Reskrim Polres Ambon kepada wartawan, Rabu (25/9).</p>
<p>5 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.</p>
<p>&#8220;Yang saat ini ditangkap JK, WM, PM, JT dan MS. Sementara LI dan JE masih dalam pengejaran,&#8221; tandasnya.<strong> (CR1)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2019/09/25/hubungan-seks-modus-baru-pencurian-di-ambon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">12641</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Siswi SMP Ternyata Ditiduri di Usia 12 Tahun</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2019/02/02/siswi-smp-ternyata-ditiduri-di-usia-12-tahun/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2019/02/02/siswi-smp-ternyata-ditiduri-di-usia-12-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Feb 2019 06:54:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=6238</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON &#8211; Terungkap fakta baru dalam proses penyidikan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2019/02/02/siswi-smp-ternyata-ditiduri-di-usia-12-tahun/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</strong> &#8211; Terungkap fakta baru dalam proses penyidikan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang menimpa korban JBS. Ternyata, siswi salah satu SMP di Kota Ambon ini sudah ditiduri tersangka sopir angkot inisial EJS, kekasihnya itu sejak berusia 12 tahun.</p>
<p>Tersangka dan korban diketahui menjalin hubungan kekasih alias berpacaran selama 2 tahun. Meski kasus tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersangka tak bisa dimaafkan. Pasalnya, kekasihnya itu masih dibawa umur.</p>
<p>&#8220;Mereka berpacaran. Kasus persetubuhan itu sudah berlangsung sejak tahun 2017. Tapi walaupun suka-sama suka, namun korban masih dibawa umur,&#8221; ungkap Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Jumat (1/2).</p>
<p>Perbuatan bak sepasang suami istri ini kerap terjadi secara sembunyi-sembunyi. Aib yang tersimpan lama itu akhirnya terkuak ke permukaan setelah ditangkap basah aparat Polsek Baguala yang sedang menjalankan patroli cipta kondisi.</p>
<p>Keduanya tertangkap sedang memadu kasih di dalam angkot yang dikemudikan tersangka. Lokasinya berada di kawasan terminal transit Passo, pada malam 28 Januari lalu.</p>
<p>&#8220;Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini keesokan harinya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sebelumnya, EJS, seorang sopir angkutan kota (angkot) diduga telah berulang kali menyetubuhi pacarnya JBS, siswi salah satu SMP di Kota Ambon. EJS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.</p>
<p>Aksi itu berawal ketika korban dan tersangka bertemu di pasar Mardika. Tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan angkot yang dikemudikan. Hingga malam tiba, tersangka mampir di kawasan pasar terminal transit Passo dan menyetubuhinya.</p>
<p>Tersangka dijerat penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ambon dengan Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak dibawa umur, Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. <strong>(CR1)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2019/02/02/siswi-smp-ternyata-ditiduri-di-usia-12-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">6238</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengungkapan Kasus Narkoba Melebihi Target</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/16/pengungkapan-kasus-narkoba-melebihi-target/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/16/pengungkapan-kasus-narkoba-melebihi-target/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Oct 2018 23:37:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Amboina]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=2875</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM,AMBON&#8211; Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obat terlarang yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2018/10/16/pengungkapan-kasus-narkoba-melebihi-target/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM,AMBON</strong>&#8211; Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obat terlarang yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sejak Januari-awal Oktober 2018 melebihi target.</p>
<p>“TARGET kami 30 kasus tetapi sampai saat ini sudah terungkap 46 kasus narkotika dan obat-obat terlarang dengan jumlah tersangkanya 54 orang,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ambon , Iptu Pol. Hasanudin di Ambon, kemarin.</p>
<p>Pengungkapan kasus narkoba sesuai laporan polisi itu ada 46 kasus dengan jumlah tersangka 54 orang. Ada kasus yang jumlah tersangkanya bisa dua sampai tiga orang. “Penanganan kasus untuk proses hukumnya hampir mencapai 86 persen yang kita sudah selesai sampai tahap dua,” ujar Hasanudin.</p>
<p>Dua bulan terakhir, tujuh kasus masih dalam penyelidikan tetapi besar kemungkinan dalam waktu dekat masuk tahap satu. “Memang sudah melebihi target dari tiga puluh kasus dan sampai sekarang mencapai 46 LP (laporan polisi),” kata Hasanudin.</p>
<p>Untuk penangkapan para pelaku di kawasan Talake, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon sudah menjadi target polisi tetapi informasinya bocor.</p>
<p>Meski telah diringkus empat orang pelaku dan sekarang dalam proses pengembangan pemeriksaan, namun polisi tetap akan menargetkan kembali pelaku lain.</p>
<p>Barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan empat paket dan pelakunya empat orang tersangka.</p>
<p>Kebanyakan barang bukti yang disita berasal dari Jakarta, Papua dan Kalimantan yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang. “Penangkapan di Bandara Internasional Pattimura Ambon bermarga Nikijuluw saat turun dari pesawat langsung ditangkap sudah masuk tahap dua sejak dua pekan lalu,” ujarnya.</p>
<p>Polres juga baru mengungkap satu kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan meringkus seorang tersangka lain di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Barang bukti berupa satu paket sabu setengah gram yang termasuk kategori cukup banyak.</p>
<p>“Para pelaku yang sudah ditangkap ini peran mereka ada yang sebagai penjual dan mayoritas pemakai, bandar besar memang belum ada tetapi kalau pun ada kategori bandarnya tidak sebesar yang di Jakarta,” kata Hasanudin.</p>
<p>Untuk narkoba yang masuk wilayah hukum Polres Ambon dikirim via kapal laut dan transportasi udara. Empat tersangka yang diringkus, enam hari lalu  di kawasan Talake berinisial HLN, NJ, BK dan DM. Sedangkan RH dari Passo yang kerja di PLN sebagai tenaga kontrak.</p>
<p>“RH sudah pernah ditangkap juga dalam kasus yang sama dan umumnya yang ditahan ini sudah pernah diringkus polisi,” kata Hasanudin.<strong> (AN/KT)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2018/10/16/pengungkapan-kasus-narkoba-melebihi-target/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2875</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
