Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Polda Minta Enam Pembakar Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri

badge-check


Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon. Perbesar

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polda Maluku komitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas.

Kepolisian Daerah Maluku meminta enam orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di Hunut Durian Patah, Ambon, segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami minta kepada enam orang yang sudah masuk daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” kata Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi di Ambon, Minggu.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang dipicu tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025.

Insiden tersebut mengakibatkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia dan memicu kemarahan massa yang berujung pada aksi pembakaran serta perusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Tercatat 17 rumah warga terbakar dan sekitar 779 jiwa atau 156 kepala keluarga terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Polisi juga menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. “Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” ucap Kabid Humas.

Sebelumnya, Polda Maluku telah menetapkan sebanyak enam tersangka baru dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunut, Ambon, yakni inisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN.

Penetapan para tersangka dilakukan melalui gelar perkara tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada 15 September 2025.

Dengan tambahan enam tersangka tersebut, total sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya masing-masing berinisial IS dan AP. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku