KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis kepada 58 pelaku usaha di kawasan Mardika.
Penyerahan puluhan NIB gratis dilakukan Walikota Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Elly Toisuta, secara simbolis yang berlangsung dalam apel pagi di ruang ULA, Balai Kota Ambon, Senin (7/7).
Walikota pada kesempatan itu menyatakan, program dimaksud merupakan kegiatan rutin yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan legalitas usaha mereka.
Pemkot Ambon sambung dia, juga merencanakan pengembangan beberapa pusat UMKM di wilayah di ibu kota Provinsi Maluku tersebhut, salah satunya di kawasan Pantai Wainitu, yang nantinya akan dijadikan sebagai sentra kegiatan ekonomi masyarakat berbasis UMKM.
Wattimena yang juga mantan Sekretaris DPRD Maluku itu, berharap pemberian NIB gratis akan terus dilakukan, sebab pembangunan perekonomian di Kota Ambon bertumpu pada sektor jasa perdagangan dan UMKM sebagai salah satu yang memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
“Saya berharap ini terus dilakukan sebab kita bertumpu pada sektor jasa perdagangan, dan UMKM merupakan salah satu yang memberikan kontribusi besar dalam upaya kita untuk membangun perekonomian tetapi juga untuk memastikan bahwa Pendapatan Asli Daerah kita bisa kita peroleh”pungkasnya. (KTL)



























