KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda), PT Bipolo Gidin, milik Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, akhirnya berbuah hasil. Ini setelah status kasusnya dinaikan alias “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidik.
Kepastian dinaikannya status kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah Kabupaten Bursel ini, disampaikan, Kejati Maluku, Agoes SP, dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Kajati Agoes SP, keputusan menaikan status kasusnya ini ke penyidikan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 20 saksi, dalam kasus ini.
Dikatakan, Tim Penyidik telah dimintai keterangan dari sejumlah pejabat terkait, baik dilingkup Pemkab Bursel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, maupun direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, hingga pinjaman modal kerja yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
PT Bipolo Gidin, yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2013, merupakan BUMD yang bergerak di bidang jasa angkutan laut.
Perusahaan ini mengoperasikan dua kapal utama: KMP Tanjung Kabat (sejak 2013) dan KMP Lory Amar (sejak 2019), yang melayani rute pelayaran perintis antar pulau di wilayah Maluku.



























